Â
Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) bisa memanfaatkan peluang untuk mengekspor produknya ke Australia.
Baca Juga
Akmal Malik, Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri mengatakan, UMKM bisa mengambil peluang yang telah dibuat antara Pemerintah Indonesia dengan Australia. Dimana tarif impor beberapa jenis barang ke Australia dari Indonesia diturunkan menjadi 0 persen.Â
Advertisement
"Saya berharap para pelaku UMKM dapat memanfaatkan peluang ini sehingga nanti bisa melakukan kegiatan ekspor dan impor ke dan dari Australia. Jika sepuluh persen saja dari peserta hari ini berhasil mengembangkan usahanya sampai ekspor maka dapat dibayangkan betapa besarnya dampak kegiatan ini dalam membantu proses pemulihan ekonomi nasional saat ini," kata Akmal dalam keterangan tulis, Kamis (1/10/2020).
Selain itu, dia pun berharap para pejabat daerah dapat mengambil peluang tersebut guna membina UMKM di daerahnya.
"Saya berharap para pejabat daerah dapat mengambil manfaat dan kesempatan berupa jaringan dan ilmu untuk pengembangan UMKM daerah," ungkap Akmal dengan bersemangat.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt.) Sekjen Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT), Taufik Madjid mengatakan peran Badan Usaha Milik Desa atau BUMDES menjadi penting dalam mengambil peluang tersebut. Dengan begitu, dia menyebut bahwa BUMDES berpotensi meningkatkan kemandirian desa.
"Sehingga BUMDES diharapkan dapat menjadi salah satu pelaku bisnis yang tidak hanya menjangkau pasar lokal namun juga pasar nasional dan internasional. Diharapkan dengan kegiatan ini, BUMDES yang ada dapat mengambil peluang untuk melakukan ekspansi usahanya ke Australia," harapnya.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Daftar Produk yang Bebas Tarif Impor
Sebelumnya, Koordinator Fungsi Ekonomi KJRI Melbourne, Muniroh Rahim menjelaskan tentang peluang bisnis di Australia bagi para UMKM dengan memanfaatkan Kerjasama Ekonomi antara Pemerintah Indonesia dan Australia yang ditandatangani tahun 2020 yang menghapuskan berbagai tarif impor di Australia.
Dia mengatakan Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia–Australia atau IACEPA ini memberikan peluang kepada seluruh UMKM untuk dapat menjual produknya ke Australia.
Setidaknya ada 12 produk yang tarif impornya menjadi 0 persen seperti cokelat, kelapa, macadamia, (pisang, mangga, dan melon), (kopi, teh, dan rempah), beras, minyak sawit, furniture, pakaian, alas kaki, perhiasan dan tekstil.
Advertisement