Mediasi Adalah Usaha Perdamaian Oleh Kedua Pihak di Pengadilan, Pahami Tujuan dan Prosedurnya

Mediasi adalah usaha perdamaian melalui perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak dengan dibantu oleh mediator.

oleh Ayu Rifka Sitoresmi diperbarui 14 Jun 2023, 21:50 WIB
Diterbitkan 14 Jun 2023, 21:50 WIB
Mediasi Adalah Usaha Perdamaian Oleh Kedua Pihak di Pengadilan, Pahami Tujuan dan Prosedurnya
Ilustrasi Norma Hukum Credit: unsplash.com/Tingey

Liputan6.com, Jakarta Mediasi adalah usaha perdamaian melalui perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak dengan dibantu oleh mediator. Semua perkara perdata yang masuk di pengadilan wajib menempuh proses mediasi sebelum dilakukan pemeriksaan terhadap pokok perkara.

Dasar hukum mediasi di pengadilan adalah Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No.1 Tahun 2008. Mediator adalah pihak netral yang membantu para pihak dalam proses perundingan guna mencari berbagai kemungkinan penyelesaian sengketa tanpa menggunakan cara memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian.

Secara umum, mediasi adalah salah satu alternatif penyelesaian sengketa. Ciri utama proses mediasi adalah perundingan yang essensinya sama dengan proses musywarah atau konsensus. Dengan begitu segala sesuatunya harus memperoleh persetujuan dari para pihak.

Untuk lebih rinci, berikut ini penjelasan mengenai ciri-ciri mediasi, tujuan mediasi, hingga prosedurnya, yang telah dirangkum oleh Liputan6.com dari berbagai sumber, Kamis (22/7/2021).

Ciri-ciri Mediasi

Mediasi Adalah Usaha Perdamaian Oleh Kedua Pihak di Pengadilan, Pahami Tujuan dan Prosedurnya
Ilustrasi Hukum (Sumber Foto: Pexels)

Dari beberapa definisi mediasi tersebut dapat ditarik sebuah kesimpulan bahwa terdapat ciri-ciri dari proses mediasi tersebut. Adapun ciri-ciri dari proses mediasi adalah sebagai berikut.

1. Adanya pihak ketiga yang netral dan Imparsial. Maksud dalam hal ini bahwa tidak terlibat ataupun tidak terikat dengan masalah yang dipertikaikan. Netral dan imparsial dalam arti juga tidak meihak dan tak bias.

2. Dalam kasus yang bersifat individual, harusnya pihak yang bertikai memilih mediator, akan tetapi juga mediator yang menawarkan diri, namun bagi pihak yang bertikai harus setuju terhadap tawaran itu. Pihak ketigalah yang harusnya diterima di kedua belah pihak.

3. Penyelesaian dibuat oleh pihak yang bertikai, dan juga harus diterima tanpa adanya paksaan dari pihak manapun.

4. Tugas mediator khususnya adalah menjaga agar proses negosiasi berjalan dan juga tetap jala, membantu dalam memperjelas apa yang sesungguhnya menjadi masalah dan juga kepentingan dari pihak yang bertikai. Dengan kata lain peran mediator adalah mengontrol adanya proses, sedangkan peran dari pihak yang bertikai adalah mengontrol isi dari negosiasi tersebut. 

Tujuan Mediasi

Mediasi Adalah Usaha Perdamaian Oleh Kedua Pihak di Pengadilan, Pahami Tujuan dan Prosedurnya
Ilustrasi hukum | Pixabay

Mediasi adalah untuk mencapai atau menghasilkan kesepakatan yang dapat diterima pihak-pihak yang bersengketa guna mengakhiri sengketa.  Tujuan mediasi adalah tidak untuk menghakimi salah atau benar namun lebih memberikan kesempatan kepada para pihak untuk:

1. Menemukan jalan keluar dan pembaruan perasaan.

2. Melenyapkan kesalahpahaman.

3. Menentukan kepentingan yang pokok.

4. Menemukan bidang-bidang yang mungkin dapat persetujuan.

5. Menyatukan bidang-bidang tersebut menjadi solusi yang disusun sendiri.

6. Oleh para pihak.

Keuntungan Mediasi

Ada beberapa keuntungan mediasi yang perlu Anda ketahui. Berikut ini penjelasan mengenai keuntungan media adalah:

1.    Lebih sederhana daripada penyelesaian melalui proses hukum acara perdata

2.    Efisien

3.    Waktu singkat

4.    Rahasia

5.    Menjaga hubungan baik para pihak

6.    Hasil mediasi merupakan KESEPAKATAN

7.    Berkekuatan hukum tetap

8.    Akses yang luas bagi para pihak yang bersengketa untuk memperoleh rasa keadilan.

Prosedur Mediasi di Pengadilan

Mediasi Adalah Usaha Perdamaian Oleh Kedua Pihak di Pengadilan, Pahami Tujuan dan Prosedurnya
Ilustrasi hukum (Via: lintasterkininews.com)

Ada beberapa prosedur mediasi di Pengadilan yang perlu Anda pahami. Berikut ini penjelasan prosedur mediasi adalah:

1.  Proses Pra Mediasi

a.    para pihak dalam hal ini penggugat mengajukan gugatan dan mendaftarkan perkara.

b.    Ketua Pengadilan Negeri menunjuk majelis hakim.

c.    Pada hari pertama sidang majelis hakim wajib mengupayakan perdamaian kepada para pihak melalui proses mediasi.

d.    Para pihak dapat memilih mediator hakim atau non hakim yang telah memiliki sertifikat sebagai mediator.

e.    Dalam waktu paling lama 5 (lima) hari kerja setelah para pihak menunjuk mediator yang disepakati, masing-masing pihak dapat menyerahkan resume perkara kepada satu sama lain dan kepada mediator.

f.     Dalam waktu paling lama 5 (lima) hari kerja setelah para pihak gagal memilih mediator, masing-masing pihak dapat menyerahkan resume perkara kepada hakim mediator yang ditunjuk.

2.  Proses Mediasi

a.  Proses Mediasi berlangsung paling lama 40 (empat puluh) hari kerja sejak mediator dipilih oleh para pihak atau ditunjuk oleh ketua majelis hakim.

b.  Atas dasar kesepakatan para pihak, jangka waktu mediasi dapat diperpanjang paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak proses Mediasi berakhir.

c.  Mediator wajib menentukan jadwal pertemuan untuk penyelesaian proses mediasi.

d.  Pemanggilan saksi ahli dimungkinkan atas persetujuan para pihak, dimana semua biaya jasa ahli itu ditanggung oleh para pihak berdasarkan kesepakatan.

e.  Mediator wajib mendorong para pihak untuk menelusuri dan menggali kepentingan para pihak dan mencari berbagai pilihan penyelesaian yang terbaik.

f.   Apabila diperlukan, kaukus atau pertemuan antara mediator dengan salah satu pihak tanpa kehadiran pihak lainnya, dapat dilakukan.

3. Proses Akhir Mediasi

a.    Jangka waktu proses mediasi di dalam pengadilan, sepakat atau tidak sepakat, adalah 22 hari, sedangkan untuk mediasi di luar pengadilan jangka waktunya 30 hari.

b.    Jika mediasi menghasilkan kesepakatan, para pihak wajib merumuskan secara tertulis kesepakatan yang dicapai dan ditandatangani kedua pihak, dimana hakim dapat mengukuhkannya sebagai sebuah akta perdamaian.

c.    Apabila tidak tercapai suatu kesepakatan, hakim melanjutkan pemerikasaan perkara sesuai dengan ketentuan Hukum Acara yang berlaku.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya