Liputan6.com, Jakarta Cek adalah salah satu instrumen keuangan yang sah. Menggunakan cek adalah cara untuk menginstruksikan bank agar mentransfer dana dari rekening pembayar ke penerima. Penggunaan cek adalah memungkinkan dua pihak atau lebih untuk melakukan transaksi tanpa benar-benar menukar mata uang fisik.
Baca Juga
Advertisement
Cek adalah jenis pembayaran nontunai yang masih sering digunakan saat ini. Umumnya, cek digunakan untuk untuk melakukan transaksi keuangan. Cek adalah instrumen yang bisa diuangkan atau disetorkan.
Bisa dibilang, cek adalah pengganti mata uang fisik dengan jumlah yang sama. Menggunakan cek adalah cara yang lebih aman untuk mentransfer uang terutama dalam jumlah besar. Berikut pengertian cek, jenis, dan syaratnya, dirangkum Liputan6.com dari berbagai sumber, Rabu(06/10/2021).
Apa itu cek
Menurut Bank Indonesia, cek adalah perintah tidak bersyarat dari nasabah kepada bank penyimpan dana untuk membayar suatu jumlah tertentu pada saat diunjukkan. Menurut Investopedia, cek adalah instrumen tertulis, diberi tanggal, dan ditandatangani yang mengarahkan bank untuk membayar sejumlah uang tertentu kepada pembawa.
Cek adalah instrumen yang berguna untuk sarana perintah pembayaran tunai atau pemindahbukuan. Cek diterbitkan dalam mata uang Rupiah dan bisa dipindatangankan.
Cek merupakan salah satu sarana yang digunakan untuk menarik atau mengambil uang direkening giro. Fungsi lain dari cek adalah sebagai alat untuk melakukan pembayaran.
Advertisement
Jenis cek
Mengutip Bank Indonesia, berdasarkan jenisnya, cek terdiri dari:
Cek Atas Nama (Aan Order)
Jenis cek ini adalah cek yang mencantumkan nama penerima dana. Bank Tertarik akan melakukan pembayaran hanya kepada nama yang tertera pada Cek tersebut. Namun pada praktiknya, Cek yang telah mencantumkan nama penerima Cek tetapi tidak mencoret kata “atau pembawa” maka Cek tersebut berlaku sebagai Cek atas Unjuk/Pembawa.
Cek Atas Unjuk/Pembawa (Aan Tonder)
Cek ini adalah Cek yang tidak mencantumkan nama penerima dana. Bank Tertarik akan melakukan pembayaran kepada siapa saja yang membawa Cek tersebut dan mengunjukan kepada Bank Tertarik.
Jenis cek
Cek mundur
Cek mundur adalah cek yang mencantumkan tanggal penarikan pada masa mendatang. Misalnya jika sekarang tanggal 6 Oktober, pemberi cek akan memberikan cek dengan tanggal 10 Oktober. Jenis cek inilah yang disebut dengan cek mundur atau cek yang belum jatuh tempo. Hal ini biasanya terjadi karena ada kesepakatan antara si pemberi cek dengan si penerima cek, misalnya karena belum memiliki dana pada saat itu.
Cek Kosong
Cek kosong adalah cek yang dananya tidak tersedia di dalam rekening giro. Cek kosong adalah cek yang pada saat diajukan kepada bank tertarik untuk diuangkan, tidak tersedia dana yang cukup pada rekening nasabah penarik cek tersebut.
Advertisement
Jenis cek
Menurut batasan penarik dan pemegangnya, cek dibedakan menjadi cek silang dan cek perhitungan.
Cek Silang (Cek Bersilang)
Cek Silang (Cek Bersilang) adalah cek yang membatasi orang-orang dan/atau bank tertentu yang dapat menerima pembayaran atas Cek tersebut dengan menyilang Cek. Cek Silang terdiri dari 2 (dua) jenis yaitu cek silang umum dan cek silang khusus.
Cek Silang Umum, yaitu Cek yang di antara garis silangnya tidak dimuat suatu petunjuk atau dicantumkan tulisan apapun. Konsekuensi dari Cek Silang Umum adalah Bank Tertarik hanya dapat membayarkan Cek tersebut dengan cara pemindahbukuan kepada nasabah di bank selain Bank Tertarik; atau tunai maupun pemindahbukuan kepada nasabah di Bank Tertarik.
Sementara cek silang khusus, yaitu Cek yang diantara garis silangnya dimuat atau dicantumkan nama suatu bank. Konsekuensi dari Cek Silang Khusus adalah Bank Tertarik hanya dapat melakukan pembayaran kepada bank yang namanya dicantumkan dalam Cek Silang Khusus. Dalam hal nama bank yang dicantumkan dalam Cek Silang Khusus adalah nama Bank Tertarik sendiri, maka Cek Silang Khusus tersebut dapat dibayarkan kepada nasabah Bank Tertarik.
Cek Perhitungan
Cek Perhitungan, yaitu membatasi pembayaran Cek hanya secara pemindahbukuan. Pembatasan pembayaran Cek dilakukan dengan menulis pada halaman depan Cek dengan arah miring, “untuk dimasukkan ke dalam rekening” atau pernyataan sejenis.
Syarat Formal Cek
Syarat Formal Cek merupakan unsur-unsur yang harus ada dalam cek. Syarat ini sudah diatur dalam Pasal 178 sampai dengan 229 KUH Dagang. Syarat Formal Cek meliputi:
- Nama “Cek” harus termuat dalam warkat.
- Perintah tidak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu.
- Nama pihak yang harus membayar (Bank Tertarik).
- Penunjukan tempat di mana pembayaran harus dilakukan.
- Pernyataan tanggal beserta tempat Cek ditarik.
- Tanda tangan orang yang mengeluarkan Cek (Penarik).
- Cek yang tidak memenuhi unsur/syarat formal Cek tidak berlaku sebagai Cek.
Ketentuan lain adalah jika cek tidak mencantumkan tempat pembayaran maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
- Jika tidak terdapat tempat di mana pembayaran harus dilakukan, maka tempat yang ditulis di samping nama penarik dianggap sebagai tempat pembayaran.
- Jika pada Cek tidak mencantumkan sama sekali tempat pembayaran, maka Cek harus dibayarkan di tempat kedudukan kantor pusat Bank Tertarik.
Namun dalam prakteknya, dengan memperhatikan perkembangan teknologi yang sudah memungkinkan Bank Tertarik dapat melakukan verifikasi data Penarik secara nasional maka Cek tidak harus dibayarkan di tempat kedudukan kantor pusat Bank Tertarik.
Advertisement
Masa berlaku cek
Tenggang waktu pengunjukan Cek adalah jangka waktu yang disediakan bagi Pemegang untuk melakukan pengunjukkan, yaitu selama 70 hari sejak Tanggal Penarikan Cek. Sementara masa kadaluarsa cek dihitung setelah 6 bulan sejak berakhirnya Tenggang Waktu Pengunjukan.
Jika terdapat perubahan penulisan pada Cek, Penarik harus mencoret tulisan sebelumnya, menuliskan perubahannya, dan membubuhkan tanda tangannya pada tempat terdekat dari perubahan tersebut.