APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Ini Fungsi dan Proses Penetapannya

APBD adalah rencana penerimaan dan pengeluaran pada pemerintah daerah selama satu tahun anggaran.

oleh Mabruri Pudyas Salim diperbarui 06 Jul 2023, 08:55 WIB
Diterbitkan 06 Jul 2023, 08:55 WIB
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta menggelar rapat paripurna pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD DKI Jakarta Tahun Anggaran 2023, Selasa (29/11/2022) (Liputan6.com/Winda Nelfira)
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta menggelar rapat paripurna pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD DKI Jakarta Tahun Anggaran 2023, Selasa (29/11/2022) (Liputan6.com/Winda Nelfira)

Liputan6.com, Jakarta APBD adalah singkatan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. APBD adalah rencana penerimaan dan pengeluaran pada pemerintah daerah selama satu tahun anggaran yang ditetapkan dengan peraturan daerah.

APBD adalah suatu rencana anggaran yang disusun oleh Kepala Daerah dan dibantu oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah. TAPD terdiri atas pejabat perencana daerah, PPKD, dan pejabat lain sesuai dengan kebutuhan.

APBD adalah rencana anggaran yang memiliki sejumlah fungsi sebagaimana yang telah diatur dalam PP No. 12 Tahun 2019. Salah satu fungsi APBD adalah menjadi pedoman bagi manajemen dalam merencanakan kegiatan pada tahun berkenaan.

Untuk memahami lebih dalam mengenai apa itu APBD, simak penjelasan selengkapnya berikut ini sebagaimana yang telah dirangkum Liputan6.com dari berbagai sumber, Kamis (6/7/2023).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Beberapa Fungsi APBD

APBD adalah rencana penerimaan dan pengeluaran pada pemerintah daerah selama satu tahun anggaran yang dijadikan sebagai pedoman dalam mengatur dan merencanakan selama satu tahun anggaran. Tentu tidak hanya itu saja fungsi APBD. memiliki sejumlah fungsi yang telah diatur dalam PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, antara lain sebagai berikut:

1. Otorisasi

Salah satu fungsi APBD adalah otorisasi. Otorisasi sendiri adalah proses yang memberikan wewenang dan persetujuan terhadap APBD, yang merupakan rencana pendapatan dan belanja tahunan suatu pemerintahan daerah. APBD menjadi dasar yang digunakan untuk mengimplementasikan rencana pendapatan dan belanja tersebut pada tahun yang bersangkutan. Dengan adanya otorisasi, pemerintah daerah dapat secara sah melaksanakan kegiatan dan mengelola sumber daya yang dimiliki.

2. Perencanaan

Berikutnya, fungsi APBD adalah berperan penting dalam proses perencanaan kegiatan pemerintah daerah. APBD menjadi pedoman bagi manajemen dalam merencanakan kegiatan yang akan dilakukan pada tahun tersebut. Dalam hal ini, APBD memberikan arah dan prioritas dalam alokasi sumber daya dan anggaran yang ada. Dengan menggunakan APBD sebagai panduan, pemerintah daerah dapat menyusun rencana yang lebih terarah dan efisien dalam mencapai tujuan pembangunan daerah.

3. Pengawasan

APBD juga memiliki peran penting dalam pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah. APBD menjadi pedoman untuk menilai kesesuaian antara kegiatan yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Dengan adanya pengawasan terhadap APBD, dimungkinkan untuk memastikan bahwa penggunaan anggaran dan sumber daya secara efisien, serta meminimalkan potensi penyimpangan atau penyalahgunaan wewenang.

4. Alokasi

Salah satu tujuan utama APBD adalah untuk mengalokasikan anggaran dengan tepat guna. APBD diarahkan untuk menciptakan lapangan kerja, mengurangi angka pengangguran, serta menghindari pemborosan sumber daya. Selain itu, dengan alokasi yang efisien dan efektif, APBD dapat berkontribusi dalam meningkatkan kinerja dan daya saing perekonomian daerah. Melalui alokasi yang bijaksana, APBD dapat mendukung sektor-sektor strategis yang membutuhkan perhatian lebih dalam rangka pembangunan daerah.

5. Distribusi

Kebijakan dalam APBD adalah dengan memperhatikan prinsip keadilan dan kepatutan dalam distribusi anggaran. Distribusi APBD harus mempertimbangkan kebutuhan dan prioritas masyarakat, serta memastikan bahwa alokasi anggaran merata dan adil bagi semua wilayah dan sektor. Dengan demikian, APBD dapat memperkuat kesetaraan dan mengurangi kesenjangan sosial-ekonomi antarwilayah di dalam pemerintahan daerah.

6. Stabilisasi

Fungsi APBD adalah juga berperan penting dalam menjaga keseimbangan fundamental perekonomian daerah. APBD dapat digunakan sebagai alat untuk memelihara stabilitas ekonomi, mengendalikan inflasi, dan mengatasi ketidakstabilan ekonomi lainnya. Dalam hal ini, APBD harus dirancang dengan strategi yang tepat guna untuk menghadapi perubahan kondisi ekonomi yang mungkin terjadi.

Dengan adanya APBD yang stabil,pemerintah daerah dapat mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menjaga pertumbuhan ekonomi yang seimbang dan berkelanjutan, serta mengurangi dampak negatif dari fluktuasi ekonomi. Dengan demikian, APBD berperan dalam menciptakan lingkungan ekonomi yang stabil dan kondusif bagi pertumbuhan dan perkembangan daerah.


Struktur APBD

Bupati Garut Rudy Gunawan mengatakan, serapan anggaran pemerintah daerah Garut, Jawa Barat hingga awal November ini baru mencapai sekitar 71-72 persen APBD Garut 2022. (Liputan6.com/Jayadi Supriadin)
Bupati Garut Rudy Gunawan mengatakan, serapan anggaran pemerintah daerah Garut, Jawa Barat hingga awal November ini baru mencapai sekitar 71-72 persen APBD Garut 2022. (Liputan6.com/Jayadi Supriadin)

Salah satu tujuan APBD adalah untuk mengatur pendapatan dan pengeluaran yang dilakukan oleh pemerintah daerah selama satu tahun anggaran. Untuk mencapai tujuan tersebut, APBD disusun berdasarkan struktur sebagai berikut:

1. Pendapatan Daerah

Pendapatan Daerah adalah semua hak daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih selama periode tahun anggaran yang bersangkutan. Ada beberapa jenis pendapatan daerah, antara lain sebagai berikut:

  1. Pendapatan Asli Daerah (PAD): Meliputi pajak daerah, retribusi daerah, hasil kekayaan daerah yang dipisahkan, serta pendapatan lain yang sah.
  2. Pendapatan transfer: Meliputi dana bagi hasil, dana alokasi umum, dana alokasi khusus fisik dan non-fisik, dana insentif daerah, dan dana desa.
  3. Lain-lain Pendapatan yang sah: Terdiri dari pendapatan hibah, bantuan keuangan, dan pendapatan lainnya yang diatur oleh peraturan perundang-undangan.

2. Belanja Daerah

Belanja Daerah adalah semua kewajiban pemerintah daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih selama periode waktu yang bersangkutan. Belanja Daerah mencakup biaya-biaya berikut:

  1. Belanja Operasi: Meliputi belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja bunga, belanja subsidi, belanja hibah, dan belanja bantuan sosial.
  2. Belanja Modal: Meliputi belanja modal tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jalan, irigasi, jaringan, serta aset tetap lainnya.
  3. Belanja Tidak Terduga.
  4. Belanja Transfer: Meliputi belanja bagi hasil dan belanja bantuan keuangan.

3. Pembiayaan

Pembiayaan merupakan setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun yang bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya. Pembiayaan mencakup hal-hal berikut:

  1. Penerimaan pembiayaan: Meliputi sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA), pencairan dana cadangan, hasil penjualan kekayaan yang dipisahkan, penerimaan pinjaman daerah, penerimaan kembali pemberian pinjaman daerah, dan penerimaan pembiayaan lainnya.
  2. Pengeluaran pembiayaan daerah: Meliputi pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo, penyertaan modal daerah, pembentukan dana cadangan, pemberian pinjaman daerah, dan pengeluaran pembiayaan lainnya.

Bagaimana APBD Ditetapkan?

Respons Kemendagri Soal Gagal Pengesahan APBD Indramayu Tahun 2023
Utusan Kemendagri RI bertemu Bupati Indramayu Nina Agustina serta jajarannya terkait pengesahan APBD 2023 yang gagal. (Istimewa)

Penetapan APBD adalah proses bagaimana rencana anggaran ditetapkan. Penetapan APBD harus dilakukan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan, sebagaimana diatur dalam Pasal 312 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Pasal ini menyatakan bahwa Kepala Daerah dan DPRD memiliki kewajiban untuk secara bersama-sama menyetujui rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang APBD paling lambat 1 (satu) bulan sebelum tahun anggaran dimulai. Oleh karena itu, tanggal 30 November menjadi batas waktu untuk mencapai kesepakatan antara Kepala Daerah dan DPRD.

Jika terjadi keterlambatan dalam penetapan Perda tentang APBD, maka Kepala Daerah dan DPRD akan dikenai sanksi administratif berupa penundaan pembayaran hak-hak keuangan mereka selama 6 (enam) bulan. Selain itu, Pemerintah Pusat juga memberikan sanksi dalam bentuk pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) dan dana transfer lainnya sebagai akibat dari keterlambatan penetapan APBD.

Penetapan APBD tepat waktu merupakan tanggung jawab Pemerintah Daerah dan juga merupakan indikator keberhasilan dalam manajemen keuangan dalam proses perencanaan dan penganggaran. Oleh karena itu, Pemerintah Pusat telah menetapkannya sebagai salah satu syarat untuk menerima Dana Insentif Daerah (DID), sebagai bentuk penghargaan atas kinerja yang baik dalam pengelolaan keuangan daerah.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya