4 Cara Cek IMEI HP Resmi atau Ilegal, Pengguna iPhone dan Android Wajib Tahu

Pengguna HP iPhone dan Android harus memahami cara cek IMEI HP resmi atau ilegal karena pentingnya melindungi diri dari risiko menggunakan HP ilegal.

oleh Laudia Tysara diperbarui 01 Agu 2023, 16:00 WIB
Diterbitkan 01 Agu 2023, 16:00 WIB
Tiga Kementerian Sosialisasikan Aturan IMEI
Petugas toko memeriksa IMEI handphone untuk didata di ITC Roxy Mas, Jakarta, Selasa (26/11/2019). Pemerintah melalui Kemendag, Kemenperin, dan Kemenkominfo menerbitkan regulasi pemblokiran ponsel ilegal melalui nomor IMEI yang disahkan pada 18 Oktober 2019. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Pengguna HP iPhone dan Android perlu memahami cara cek International Mobile Equipment Identity (IMEI) HP resmi atau ilegal dengan sungguh-sungguh mengingat temuan signifikan dari pihak kepolisian terkait HP ilegal. Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Adi Vivid, dalam keterangannya kepada media dikutip pada, Selasa (1/8/2023) ada 191.965 unit HP dengan IMEI ilegal yang telah ditemukan.

Dari jumlah tersebut, mayoritas HP ilegal adalah iPhone. "Mayoritas iPhone, sejumlah 176.874," kata Adi Vivid.

Pihak kepolisian berencana untuk memblokir atau menonaktifkan seluruh HP yang memiliki IMEI ilegal tersebut, karena pelanggaran dalam pendaftaran IMEI di sistem Centralized Equipment Identity Register (CEIR). Kerugian negara yang ditimbulkan akibat kasus ini mencapai angka yang cukup besar, yaitu sekitar Rp 353 miliar. Oleh karena itu, penting bagi pengguna HP untuk melakukan pengecekan IMEI secara teliti untuk memastikan bahwa HP yang digunakan adalah HP resmi dan sah beredar di pasar.

Cara cek IMEI HP resmi atau ilegal bisa dilakukan dengan mengunjungi situs website resmi Kementerian Perindustrian atau Kemenperin. Melansir dari Indonesia Baik, selain mengunjungi situs Kemenperin, pengguna iPhone atau Android bisa mengamatinya dari pemeriksaan garansi, cek sertifikat, hingga mengamati kotak penyimpanannya.

Agar lebih memahami, berikut Liputan6.com ulas lebih mendalam tentang cara cek IMEI HP resmi atau ilegal yang dimaksudkan, Selasa (1/8/2023).

Buka Situs Resmi Kemenperin

Tiga Kementerian Sosialisasikan Aturan IMEI
Petugas toko memindai IMEI handphone untuk didata di ITC Roxy Mas, Jakarta, Selasa (26/11/2019). Pemerintah melalui Kemendag, Kemenperin, dan Kemenkominfo menerbitkan regulasi pemblokiran ponsel ilegal melalui nomor IMEI yang disahkan pada 18 Oktober 2019. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
  1. Akses situs https://imei.kemenperin.go.id/ yang disediakan oleh Kemenperin untuk cek IMEI. Kemenperin (Kementerian Perindustrian) telah menyediakan sebuah situs web khusus yang memungkinkan pengguna untuk melakukan cara cek IMEI HP resmi atau ilegal. Pengguna dapat mengunjungi situs resmi tersebut dengan mengakses alamat URL https://imei.kemenperin.go.id/ melalui perangkat yang terhubung ke internet.
  2. Tekan tombol *#06# pada layar HP untuk menampilkan nomor IMEI. Setiap HP memiliki nomor IMEI yang merupakan identifikasi unik. Pengguna dapat dengan mudah menampilkan nomor IMEI HP mereka dengan mengetikkan kode *#06# pada dialer HP. Setelah itu, nomor IMEI akan muncul di layar perangkat.
  3. Masukkan nomor IMEI yang muncul di layar HP ke dalam situs cek IMEI Kemenperin. Setelah nomor IMEI muncul di layar HP, langkah selanjutnya adalah memasukkan nomor tersebut ke dalam situs cek IMEI yang disediakan oleh Kemenperin. Pengguna dapat mengetikkan nomor IMEI yang terlihat di layar atau menyalinnya untuk kemudian diletakkan pada kolom pencarian di situs tersebut.
  4. Jika IMEI resmi, akan muncul keterangan "IMEI terdaftar didalam database Kemenperin." Jika nomor IMEI yang dimasukkan telah terdaftar di database Kemenperin, maka situs akan memberikan keterangan bahwa "IMEI terdaftar didalam database Kemenperin." Hal ini menandakan bahwa HP tersebut diakui sebagai HP resmi yang legal dan memiliki izin edar dari Kemenperin.
  5. Jika IMEI ilegal, akan muncul keterangan "IMEI tidak terdaftar di database Kemenperin." Sebaliknya, jika nomor IMEI yang dimasukkan tidak terdaftar di database Kemenperin, maka situs akan memberikan keterangan bahwa "IMEI tidak terdaftar di database Kemenperin." Ini menunjukkan bahwa HP tersebut kemungkinan adalah HP ilegal atau BM (Black Market) yang tidak diakui secara resmi oleh Kemenperin.

Periksa Garansi Distributor

  1. Saat membeli HP, perhatikan dengan seksama penjelasan yang diberikan oleh penjual soal garansi yang diberikan untuk HP tersebut. Jika penjual secara jelas menyatakan bahwa HP yang dijual hanya memiliki garansi distributor, ini menjadi pertanda yang perlu diwaspadai.
  2. Garansi distributor tidak berasal dari vendor atau produsen resmi HP. Garansi distributor adalah jenis garansi yang diberikan oleh pihak yang tidak termasuk produsen atau vendor resmi HP. Dalam hal ini, garansi tersebut tidak dijamin dan didukung oleh produsen atau vendor yang sah.
  3. Jika HP hanya memiliki garansi distributor, bisa dipastikan bahwa HP tersebut adalah HP ilegal. Jika HP yang ingin dibeli hanya disertai dengan garansi distributor dan tidak ada klaim bahwa HP tersebut memiliki garansi resmi dari produsen atau vendor yang sah, maka ada kemungkinan besar bahwa HP tersebut adalah HP ilegal atau BM (black market).

Cek Sertifikat HP

Pemerintah Bakal Blokir Ponsel Black Market
Pegawai mengecek handphone/smartphone di salah satu gerai di Jakarta, Kamis (7/4/2019). Pemerintah tengah menyiapkan kebijakan pemblokiran ponsel ilegal atau black market berdasarkan pada validasi International Mobile Equipment Identity (IMEI). (Liputan6.com/Angga Yuniar)
  1. Periksa nomor sertifikat pada kotak atau ponsel HP. Pengecekan sertifikat HP dapat dilakukan dengan memeriksa nomor sertifikat yang tertera pada kotak atau HP yang ingin dibeli. Nomor sertifikat merupakan identifikasi unik yang menunjukkan bahwa HP tersebut telah melalui proses uji sertifikasi dan dinyatakan layak edar oleh pihak berwenang.
  2. Cek nomor sertifikat pada layanan sertifikasi Kemkominfo. Setelah mendapatkan nomor sertifikat dari kotak atau ponsel HP, lanjutkan dengan melakukan pengecekan keaslian sertifikat tersebut melalui layanan sertifikasi yang disediakan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo). Layanan ini memungkinkan pengguna untuk memverifikasi keaslian nomor sertifikat dan memastikan bahwa HP tersebut telah lulus uji sertifikasi dari pihak berwenang.
  3. Layanan sertifikasi dapat diakses melalui situs sertifikasi.postel.go.id atau aplikasi SIRANI di Android dan iOS. Kemkominfo menyediakan dua pilihan layanan sertifikasi, yaitu melalui situs web sertifikasi.postel.go.id atau aplikasi SIRANI yang dapat diunduh dan diinstal pada perangkat Android dan iOS. Pengguna dapat memilih cara yang paling mudah bagi mereka untuk melakukan pengecekan sertifikat HP yang ingin dibeli.
  4. Jika HP memiliki sertifikat dari Kemkominfo, dapat dipastikan bahwa HP tersebut resmi. Jika HP yang ingin dibeli memiliki sertifikat dari Kemkominfo, maka dapat dipastikan bahwa HP tersebut adalah HP resmi yang telah melalui proses uji sertifikasi yang sesuai dengan peraturan dan persyaratan dari pihak berwenang. Dengan adanya sertifikat ini, konsumen dapat lebih percaya diri bahwa HP tersebut adalah produk resmi dan sah beredar di pasar.

Amati Kotak Penyimpanan

  1. HP resmi yang beredar di Indonesia memiliki kotak berbahasa Indonesia. Ponsel resmi yang sah dan beredar di Indonesia biasanya memiliki kemasan atau kotak yang berlabel dengan bahasa Indonesia. Hal ini karena HP tersebut diproduksi dan dirakit di Indonesia, dan dalam rangka mematuhi persyaratan pemasaran produk dalam negeri, maka kotak kemasan HP akan menggunakan bahasa Indonesia sebagai salah satu tanda bahwa HP tersebut adalah produk resmi yang diakui oleh pihak berwenang di Indonesia.
  2. HP resmi diproduksi dan dirakit di Indonesia dengan sebagian besar bahan dari dalam negeri. HP resmi yang beredar di Indonesia umumnya diproduksi dan dirakit di Indonesia. Selain itu, sebagian besar bahan baku yang digunakan untuk produksi HP tersebut berasal dari dalam negeri. Hal ini juga merupakan syarat dari pemerintah untuk mendukung industri manufaktur dalam negeri dan memastikan bahwa produk-produk elektronik yang beredar di pasaran merupakan produk resmi yang sah.
  3. HP ilegal yang diimpor dari luar negeri memiliki kemasan berbahasa asing karena tidak melalui jalur resmi. Sebaliknya, HP ilegal atau BM yang diimpor dari luar negeri seringkali memiliki kemasan dengan bahasa asing karena tidak disesuaikan dengan pasar Indonesia. HP ilegal ini tidak melalui jalur resmi dan seringkali diimpor tanpa izin edar dari pihak berwenang, sehingga tidak terikat oleh persyaratan pemasaran dalam negeri, termasuk penggunaan bahasa Indonesia dalam kemasan produk.
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya