Jadwal Masa Sanggah SKD CPNS 2023 dan Cara Mengajukan di SSCASN, Catat Tanggalnya

Jadwal masa sanggah SKD CPNS adalah pada 23-25 November 2023, dengan periode untuk menjawab sanggah dari 23 hingga 27 November 2023.

oleh Laudia Tysara diperbarui 22 Nov 2023, 12:55 WIB
Diterbitkan 22 Nov 2023, 12:55 WIB
Ragam Ekspresi Para Peserta Tes CPNS
Ekspresi peserta saat mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berbasis Computer Assisted Test (CAT) untuk CPNS Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Kantor BKN Regional V, Jakarta, Senin (27/1/2020). Seleksi diikuti 2.162 peserta. (merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Pengumuman hasil seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS 2023 adalah hari Senin, 20 November hingga Rabu, 22 November 2023. Terbaru, ada 1.853.617 CPNS dan PPPK yang lolos syarat. Mereka terdiri dari 725.589 pelamar CPNS, 426.776 pelamar PPPK Guru, 328.219 pelamar PPPK Tenaga Kesehatan, dan 373.033 pelamar PPPK Tenaga Teknis.

Merujuk pada surat Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 9386/B-KS.04.01/SD/E/2023, setelah pengumuman, tahapan berikutnya adalah masa sanggah SKD CPNS. Kapan jadwal masa sanggah tersebut?

Jadwal masa sanggah SKD CPNS adalah pada 23-25 November 2023, dengan periode untuk menjawab sanggah dari 23 hingga 27 November 2023. Proses ini diikuti oleh pengolahan nilai SKD hasil sanggah dari 26 hingga 30 November 2023. Hasil akhir akan diumumkan dalam periode 27 November hingga 2 Desember 2023.

Berikut Liputan6.com ulas lebih mendalam jadwal masa sanggah SKD CPNS 2023 dan cara mengajukan di laman website resmi SSCASN, Rabu (22/11/2023).

 

Masa Sanggah SKD CPNS 23-25 November 2023

Melihat Tes SKD CPNS di Jakarta
CPNS melihat nilai sementara SKD di ruang tunggu di Kantor BKN Pusat, Jakarta, Senin (27/1/2020). Tes SKD CPNS Tahun Anggaran 2019 diselenggarakan 27 Januari hingga 28 Februari 2020 dengan jumlah peserta memenuhi syarat (MS) untuk mengikuti SKD 3.364.868 orang. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Menurut surat resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan Nomor 9386/B-KS.04.01/SD/E/2023, setelah pengumuman hasil tes, rangkaian tahapan selanjutnya dalam proses seleksi CPNS melibatkan periode masa sanggah SKD.

Rentang waktu ini, dijadwalkan pada 23 hingga 25 November 2023. Jadwal masa sanggah SKD CPNS 2023 tujuannya memberikan kesempatan bagi peserta yang tidak berhasil lolos seleksi dan merasa terdapat ketidaksesuaian dalam hasil ujian yang mereka terima untuk mengajukan sanggahan.

Proses pengajuan sanggahan SKD CPNS ini hanya dapat dilakukan melalui platform resmi SSCASN. Setelah periode sanggah, jadwal selanjutnya melibatkan pengolahan nilai SKD CPNS hasil sanggah yang dijadwalkan pada 26 hingga 30 November 2023. Pengumuman hasil pasca sanggah direncanakan akan dilakukan pada periode 27 November hingga 2 Desember 2023.

Bagi peserta yang berhasil melalui tahap ini, langkah berikutnya akan mengarah pada pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS. Tahap ini mencakup ujian non computer assisted test (CAT) dan ujian dengan menggunakan CAT, sebagai evaluasi lebih lanjut terhadap kompetensi peserta dalam bidang yang mereka tuju.

Seluruh rentetan jadwal dan tahapan ini disusun sesuai dengan penyesuaian jadwal pelaksanaan seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Tahun Anggaran 2023.

Semua proses dan batas waktu yang ditetapkan memiliki dasar resmi dan diatur dengan ketat, memastikan setiap peserta dan lembaga terlibat mematuhi ketentuan dan prosedur yang telah ditetapkan. Hal ini penting dalam menjaga integritas, transparansi, dan keadilan dalam proses seleksi ini.

Ringkasan Jadwal SKD CPNS 2023

Ragam Ekspresi Para Peserta Tes CPNS
Ekspresi peserta saat mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berbasis Computer Assisted Test (CAT) untuk CPNS Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Kantor BKN Regional V, Jakarta, Senin (27/1/2020). Seleksi berlangsung 27-31 Januari 2020. (merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Pelaksanaan SKD CPNS pada 9-18 November 2023

Ini adalah periode di mana para peserta ujian menjalani tes Seleksi Kompetensi Dasar. Mereka mengikuti tes yang menilai kemampuan dalam berbagai bidang tertentu yang relevan dengan pekerjaan yang dilamar.

Pengolahan Nilai SKD CPNS pada 16-19 November 2023

Setelah pelaksanaan tes, nilai-nilai yang diperoleh peserta diolah untuk mendapatkan hasil akhir dari ujian Seleksi Kompetensi Dasar. Proses ini melibatkan evaluasi dan perhitungan nilai dari semua peserta yang telah mengikuti tes.

Pengumuman Hasil SKD CPNS pada 20-22 November 2023

Pada periode ini, hasil dari tes Seleksi Kompetensi Dasar diumumkan kepada para peserta. Mereka dapat mengetahui hasil dari ujian yang telah mereka ikuti.

Masa Sanggah pada 23-25 November 2023

Setelah pengumuman hasil, diberikan periode masa sanggah kepada peserta yang tidak puas dengan hasil ujian yang mereka terima. Masa ini adalah waktu di mana peserta dapat mengajukan sanggahan atas hasil tes yang dirasa tidak sesuai atau tidak adil.

Jawab Sanggah pada 23-27 November 2023

Selama periode ini, peserta yang mengajukan sanggahan harus memberikan jawaban atau klarifikasi terhadap sanggahan yang mereka ajukan terhadap hasil tes mereka sebelumnya.

Pengolahan Nilai SKD CPNS Hasil Sanggah pada 26-30 November 2023

Setelah periode sanggah dan jawaban sanggah, dilakukan pengolahan ulang nilai-nilai dari peserta yang mengajukan sanggahan untuk memeriksa keberatan mereka secara lebih detail.

Pengumuman Pasca Sanggah pada 27 November-2 Desember 2023

Ini adalah periode di mana hasil dari proses sanggah yang telah dilakukan diumumkan. Peserta akan mendapatkan informasi mengenai penilaian hasil sanggahan yang mereka ajukan.

 

Cara Mengajukan Sanggah SKD CPNS 2023

Ragam Ekspresi Para Peserta Tes CPNS
Ekspresi peserta saat mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berbasis Computer Assisted Test (CAT) untuk CPNS Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Kantor BKN Regional V, Jakarta, Senin (27/1/2020). Seleksi berlangsung 27-31 Januari 2020. (merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Proses pengajuan sanggah hasil SKD CPNS 2023 di laman SSCASN (https://sscasn.bkn.go.id/), caranya sebagai berikut:

1. Mengunjungi Laman SSCASN

Pertama, peserta harus mengakses laman SSCASN melalui tautan yang disediakan (https://sscasn.bkn.go.id/). Hal ini memerlukan koneksi internet yang stabil dan perangkat seperti komputer atau perangkat mobile.

2. Login dengan Data Pendaftaran

Setelah masuk ke laman tersebut, peserta harus melakukan login menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan password yang telah didaftarkan sebelumnya. Ini merupakan langkah krusial untuk masuk ke akun pribadi.

3. Mencari Hasil Seleksi SKD

Di dalam akun, peserta akan menemukan berbagai informasi terkait pendaftaran. Hasil seleksi SKD dapat ditemukan di halaman Resume Pendaftaran atau bagian yang relevan dengan hasil tes tersebut.

4. Opsi Sanggah Bagi Peserta Tidak Lulus

Jika peserta tidak lolos dalam seleksi SKD, biasanya akan tersedia opsi untuk mengajukan sanggahan. Hal ini tertera di bagian bawah pengumuman hasil tes. Peserta yang memenuhi syarat untuk mengajukan sanggahan akan melihat tautan atau tombol khusus untuk melakukan proses sanggah.

5. Penyampaian Alasan Sanggah

Peserta yang ingin mengajukan sanggahan akan diminta untuk menyampaikan alasan atau argumentasi yang mendukung sanggahan mereka terhadap hasil SKD. Biasanya, terdapat kolom khusus di laman tersebut yang disediakan untuk memasukkan alasan sanggah secara rinci dan jelas.

6. Pengakhiran Proses Sanggah

Setelah menyampaikan alasan sanggah, peserta diminta untuk memastikan bahwa semua informasi dan argumen yang mereka sampaikan sudah tepat dan lengkap. Kemudian, langkah selanjutnya adalah dengan mengklik opsi "Akhiri Proses Sanggah" atau tombol serupa yang disediakan di laman tersebut.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya