Pengetahuan Kewilayahan Pemilu 2024, Ini Penjelasan Lengkapnya

Pengetahuan kewilayahan Pemilu adalah salah satu materi soal yang akan masuk ke dalam ujian tertulis PPS Pemilu 2024.

oleh Ayu Rifka Sitoresmi diperbarui 05 Jan 2024, 15:15 WIB
Diterbitkan 05 Jan 2024, 15:15 WIB
Pengetahuan Kewilayahan Pemilu 2024, Ini Penjelasan Lengkapnya
Pekerja melipat surat suara pemilihan presiden yang dijadwalkan pada 14 Februari di Gudang Komisi Pemilihan Umum (KPU) Yogyakarta, Bantul, Kamis (4/1/2024). (DEVI RAHMAN/AFP)

Liputan6.com, Jakarta Pengetahuan kewilayahan Pemilu 2024 merupakan hal yang penting diketahui oleh semua pihak terkait terutama oleh Panitian Pemungutan Suara atau PPS. Pengetahuan kewilayahan Pemilu 2024 berkaitan dengan pemahaman akan cakupan wilayah-wilayah tempat Pemilu diadakan.

Wilayah-wilayah tempat Pemilu diadakan merupakan salah satu unsur penting dalam pemilu tetapi sering terabaikan. Bahkan wilayah-wilayah ini jika diibaratkan seperti permainan sepak bola, adalah lapangan sepak bolanya.

Untuk itu, sangat penting mengetahui pengetahuan kewilayahan Pemilu 2024 apabila anda bertugas sebagai anggota Panitian Pemungutan Suara atau PPS. PPS sendiri adalah panitia yang khusus dibentuk leh KPU/KIP Kabupaten/Kota dalam rangka melaksanakan Pemilu di wilayah desa, kelurahan dan tempat-tempat lainnya.

Berikut Liputan6.com ulas mengenai pengetahuan kewilayahan Pemilu 2024 yang telah dirangkum dari berbagai sumber, Jumat (5/1/2023).

Pengetahuan Kewilayahan Pemilu 2024

Pengetahuan Kewilayahan Pemilu 2024, Ini Penjelasan Lengkapnya
Ilustrasi pemilih surat suara.

Seperti yang telah dijelaskan pada paragraf sebelumnya, pengetahuan kewilayahan Pemilu 2024 berkaitan dengan pemahaman akan cakupan wilayah-wilayah tempat Pemilu diadakan. Wilayah-wilayah tempat Pemilu diadakan merupakan salah satu unsur penting dalam pemilu tetapi sering terabaikan. Bahkan wilayah-wilayah ini jika diibaratkan seperti permainan sepak bola, adalah lapangan sepak bolanya.

Pengetahuan kewilayahan Pemilu 2024 merupakan hal yang penting diketahui oleh semua pihak terkait terutama oleh Panitian Pemungutan Suara atau PPS. PPS sendiri adalah panitia yang khusus dibentuk leh KPU/KIP Kabupaten/Kota dalam rangka melaksanakan Pemilu di wilayah desa, kelurahan dan tempat-tempat lainnya.

Secara umum, pengetahuan kewilayahan Pemilu adalah salah satu materi soal yang akan masuk ke dalam ujian tertulis PPS Pemilu 2024 pada 6-11 Januari 2023. Tahap ujian ini adalah tahap lanjutan bagi calon anggota PPS Pemilu 2024 yang telah lulus dari tahap seleksi administrasi.

Setelah melakukan tes tertulis, calon anggota PPS Pemilu 2024 masih akan melewati sejumlah tahapan lagi sampai akhirnya calon anggota yang berhak menjadi anggota PPS Pemilu 2024 yang akan ditetapkan pada 20 Januari 2024 mendatang. Ujian atau tes tertulis calon anggota PPS Pemilu 2024 akan dilaksanakan dengan sistem computer assisted test (CAT).

Tugas dan Wewenang PPS dalam Pemilu

Pengetahuan Kewilayahan Pemilu 2024, Ini Penjelasan Lengkapnya
Ilustrasi Pemilu. (Image by pch.vector on Freepik)

Ada beberapa tugas dan wewenang PPS dalam Pemilu yang perlu anda ketahui. Adapun hal tersebut juga telah diatur dalam regulasi berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022.

1. Tugas PPS dalam Pemilu

Adapun tugas dari PPS tertera dalam BAB III tentang Tata Kerja Panitia Pemungutan Suara (PPS). Berikut ini adalah tugas PPS berdasarkan Pasal 18 ayat (1) PKPU No. 8 Tahun 2022, yakni:

  1. Mengumumkan daftar pemilih sementara.
  2. Menerima masukan dari masyarakat tentang daftar pemilih sementara.
  3. Melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara.
  4. Mengumumkan daftar pemilih tetap dan melaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK.
  5. Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK. 
  6. Mengumpulkan hasil perhitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya.
  7. Menyampaikan hasil perhitungan suara seluruh TPS kepada PPK.
  8. Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya.
  9. Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat.
  10. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  11. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun sebagaimana tugas yang dimaksud pada ayat (1) tersebut adalah pelaksanaan seperti berikut:

  • Menyusun daftar Pemilih tambahan dan menyampaikan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK.
  • Melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan perseorangan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah.
  • Melakukan rekapitulasi pengembalian surat pemberitahuan pemungutan suara yang diterima dari KPPS dan menyampaikannya kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK.
  • Memastikan ketersediaan perlengkapan pemungutan suara dan perlengkapan lainnya di TPS.
  • Melaporkan nama anggota KPPS, Pantarlih, dan petugas ketertiban TPS di wilayah kerjanya kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK.
  • Membantu PPK dalam proses rekapitulasi hasil perhitungan suara.
  • Menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran kepada KPU Kabupaten/Kota paling lama 2 (dua) bulan setelah pemungutan suara.
  • Mengumumkan hasil perhitungan suara dari setiap TPS.

2. Wewenang PPS dalam Pemilu

Sedangkan untuk wewenang dari PPS dalam Pemilu berdasarkan pada Pasal 18 ayat (3) PKPU No. 8 Tahun 2022, antara lain sebagai berikut ini:

  1. Membentuk KPPS.
  2. Mengangkat Pantarlih.
  3. Menetapkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara untuk menjadi daftar pemilih tetap.
  4. Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  5. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Adapun dalam melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan yang ada pada pasal diatas adalah kewajiban seperti berikut ini:

  • Membantu KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK dalam melakukan pemutakhiran data pemilih, daftar pemilih sementara, daftar pemilih hasil perbaikan, dan daftar pemilih tetap.
  • Menyampaikan daftar pemilih kepada PPK.
  • Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah perhitungan suara dan setelah kotak suara disegel.
  • Meneruskan kotak suara dari setiap PPS kepada PPK pada hari yang sama setelah rekapitulasi hasil perhitungan suara dari setiap TPS.
  • Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu Kelurahan/Desa.
  • Membantu PPK dalam menyelenggarakan Pemilu, kecuali dalam hal perhitungan suara.
  • Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya