Alur Penetapan Hasil Pemilu 2024, Begini Jadwal yang Ditentukan KPU

Keputusan KPU Nomor 219 Tahun 2024 yang mengatur petunjuk pelaksanaan lebih lanjut juga menjadi langkah yang strategis dalam memastikan bahwa proses rekapitulasi hasil pemilu dilakukan sesuai dengan standar yang ditetapkan.

oleh Fitriyani Puspa Samodra diperbarui 19 Feb 2024, 14:42 WIB
Diterbitkan 19 Feb 2024, 13:50 WIB
Paslon Amin Menang Telak di TPS yang Menggunakan Sari Kunyit Cirebon
Penghitungan suara Pilpres 2024 di TPS ydi Kota Cirebon. (Ist)

Liputan6.com, Jakarta Penetapan hasil pemilu 2024 merupakan salah satu tanggung jawab Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku penyelenggara pemilu. Oleh sebab itu, KPU telah menetapkan peraturan dan ketentuan rekapitulasi hasil perolehan suara Pemilu 2024 untuk memastikan proses pemilu berjalan secara transparan, adil, dan akuntabel.

Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum menjadi pijakan yang penting dalam menentukan alur dan tahapan rekapitulasi suara. Dengan adanya peraturan tersebut, KPU memberikan panduan yang jelas bagi seluruh pihak terkait, mulai dari petugas di tingkat daerah hingga tingkat pusat, untuk menjalankan proses rekapitulasi dengan konsistensi dan kredibilitas.

Keputusan KPU Nomor 219 Tahun 2024 yang mengatur petunjuk pelaksanaan lebih lanjut juga menjadi langkah yang strategis dalam memastikan bahwa proses rekapitulasi hasil pemilu dilakukan sesuai dengan standar yang ditetapkan. Tahap ini berlangsung sejak tanggal 15 Februari-20 Maret 2024. Berikut ulasan lebih lanjut tentang alur penetapan hasil pemilu yang Lipitan6.com rangkum dari berbagai sumber, Senin (19/2/2024).

Alur Penyampaian dan Penerimaan Hasil Pemilu 2024

Proses Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilu 2024 di Tingkat Kecamatan
Rekapitulasi suara merupakan proses penghitungan dan penjumlahan suara yang diperoleh oleh setiap calon atau partai politik dalam sebuah pemilihan umum. (merdeka.com/Arie Basuki)

Penyampaian dan penerimaan hasil perhitungan suara dalam pemilu 2024, baik untuk pemungutan suara di dalam negeri maupun di luar negeri, merupakan tahapan yang penting untuk memastikan integritas dan keamanan proses pemilu. Berikut alur penyampaian dan penerimaan hasil Pemilu 2024 yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2024.

Alur Pemungutan Suara di Dalam Negeri

1. PPS Menerima Kotak Suara

Panitia Pemungutan Suara (PPS) menerima kotak suara tersegel dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan membuat berita acara penerimaan.

2. PPS Menyampaikan ke PPK

PPS menyampaikan kotak suara tersegel beserta surat pengantar kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

3. PPK Menerima dan Membuat Berita Acara

PPK menerima kotak suara tersegel dari PPS, yang mencakup pemilihan Presiden, DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, dengan membuat berita acara penerimaan.

4. Penyimpanan dan Pengamanan oleh PPK

PPK wajib menyimpan, menjaga, dan mengamankan kotak suara tersegel di tempat yang aman.

Pemungutan Suara di Luar Negeri

1. PPLN Menerima Kotak Suara

Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) menerima kotak suara tersegel dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN), termasuk kotak suara pemilihan presiden dan wakil presiden serta anggota DPR Dapil DKI Jakarta II.

2. PPLN Membuat Berita Acara

PPLN membuat berita acara penerimaan kotak suara tersegel.

3. Penyimpanan dan Pengamanan oleh PPLN

PPLN wajib menyimpan, menjaga, dan mengamankan keutuhan kotak suara tersegel.

Alur ini dirancang untuk memastikan bahwa kotak suara tersegel disampaikan dengan aman dari tingkat PPS/KPPSLN hingga PPK/PPLN dan kemudian disimpan dengan baik untuk kemudian dilakukan proses rekapitulasi dan penghitungan suara secara transparan dan akurat. Dengan demikian, integritas dan keamanan hasil perhitungan suara dapat dipertahankan sepanjang proses pemilu.

Alur Rekapitulasi Perhitungan Hasil Pemilu 2024

Penghitungan ulang di TPS Gibran
Petugas KPPS TPS 034 melakukan penghitungan ulang surat suara pilpres.(Liputan6.com/Fajar Abrori)

Proses rekapitulasi hasil perhitungan suara pemilu 2024 terdiri dari beberapa tahapan, yaitu persiapan, pelaksanaan, dan penyelesaian keberatan.  Prosesnya pun dilakukan secara berjenjang, mulai dari tingkat kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, hingga tingkat nasional. Berikut alur rekapitulasi hasil pemilu 2024.

Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Wilayah Kerja PPLN

  1. Rekapitulasi dan Penetapan Hasil: Dilakukan mulai tanggal 15 Februari 2024 hingga 22 Februari 2024.
  2. Pengumuman Hasil: Tanggal 15 Februari 2024 hingga 22 Februari 2024.
  3. Penyampaian kepada KPU: Dilakukan mulai tanggal 16 Februari 2024 hingga 24 Februari 2024.

Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Kecamatan

  1. Penerimaan dari KPPS ke PPS ke PPK: Dilakukan mulai tanggal 14 Februari 2024 hingga 15 Februari 2024.
  2. Rekapitulasi dan Penetapan Hasil: Dilakukan mulai tanggal 15 Februari 2024 hingga 2 Maret 2024.
  3. Pengumuman Hasil: Tanggal 15 Februari 2024 hingga 3 Maret 2024.
  4. Penyampaian kepada KPU Kabupaten/Kota: Dilakukan mulai tanggal 15 Februari 2024 hingga 3 Maret 2024.

Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Kabupaten/Kota

  1. Penerimaan dari PPK: Dilakukan mulai tanggal 15 Februari 2024 hingga 3 Maret 2024.
  2. Rekapitulasi dan Penetapan Hasil: Dilakukan mulai tanggal 17 Februari 2024 hingga 5 Maret 2024.
  3. Pengumuman Hasil: Tanggal 17 Februari 2024 hingga 6 Maret 2024.
  4. Penyampaian kepada KPU Provinsi: Dilakukan mulai tanggal 17 Februari 2024 hingga 6 Maret 2024.

Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Provinsi

  1. Penerimaan dari KPU Kabupaten/Kota: Dilakukan mulai tanggal 17 Februari 2024 hingga 6 Maret 2024.
  2. Rekapitulasi dan Penetapan Hasil: Dilakukan mulai tanggal 19 Februari 2024 hingga 10 Maret 2024.
  3. Pengumuman Hasil: Tanggal 19 Februari 2024 hingga 11 Maret 2024.
  4. Penyampaian kepada KPU: Dilakukan mulai tanggal 19 Februari 2024 hingga 11 Maret 2024.

Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara secara Nasional

  1. Penerimaan dari PPLN: Dilakukan mulai tanggal 16 Februari 2024 hingga 24 Februari 2024.
  2. Penerimaan dari KPU Provinsi: Dilakukan mulai tanggal 19 Februari 2024 hingga 11 Maret 2024.
  3. Rekapitulasi dan Penetapan Hasil: Dilakukan mulai tanggal 22 Februari 2024 hingga 20 Maret 2024.
  4. Pengumuman Hasil: Tanggal 22 Februari 2024 hingga 21 Maret 2024.

Penetapan Hasil Pemilu 2004

Proses Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilu 2024 di Tingkat Kecamatan
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebut proses rekapitulasi penghitungan suara pemilu presiden dan wakil presiden, DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota secara resmi dilaksanakan secara berjenjang. (merdeka.com/Arie Basuki)

Penetapan Hasil Pemilu Nasional 2024 merupakan tahapan krusial dalam proses demokrasi di Indonesia. Setelah melalui serangkaian tahapan rekapitulasi yang berjenjang dari tingkat kecamatan hingga nasional, KPU bertanggung jawab untuk menetapkan hasil Pemilu secara keseluruhan untuk berbagai tingkatan, termasuk Presiden, DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

Keputusan KPU yang menetapkan hasil Pemilu secara nasional adalah langkah penentuan akhir yang menggambarkan kehendak politik rakyat. KPU melakukan proses pemindaian Keputusan KPU tersebut dan mengunggahnya pada Sistem Informasi Rekapitulasi Pemilu (Sirekap) pada hari yang sama setelah rekapitulasi hasil penghitungan nasional selesai. Tindakan ini menunjukkan transparansi dan keterbukaan KPU dalam menyediakan akses informasi kepada masyarakat.

Keputusan KPU yang telah ditetapkan diumumkan dengan cara yang mudah diakses oleh masyarakat, baik melalui media massa maupun laman resmi KPU. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa hasil Pemilu dapat diterima secara luas oleh seluruh elemen masyarakat, serta untuk menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap proses demokrasi yang telah dilaksanakan.

 

Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden

Melihat Distribusi Logistik Pemilu di Kawasan Baduy Luar
Pertama, merupakan logistik utama, seperti surat suara sebagai sarana mengekspresikan hak pilih masyarakat, dan formulir penghitungan dan rekapitulasi sebagai sarana mengadministrasikan proses pemilu. (merdeka.com/Arie Basuki)

Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden menandai akhir dari rangkaian proses Pemilu 2024 yang penuh tantangan dan dinamika. Pada tanggal 20 Oktober 2024, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022, prosesi penting ini akan dilaksanakan sebagai puncak dari proses demokrasi yang telah berlangsung.

Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden bukan hanya merupakan upacara formalitas semata, tetapi juga merupakan momen bersejarah yang memperkuat legitimasi pemerintahan baru yang terpilih secara demokratis. Proses pelantikan ini merupakan titik awal bagi kepemimpinan baru untuk memimpin negara menuju masa depan yang lebih baik.

Acara pelantikan ini akan menjadi penegasan atas kesuksesan pelaksanaan Pemilu 2024 serta komitmen kuat terhadap prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan kedaulatan rakyat. Dalam suasana yang penuh semangat, presiden dan wakil presiden yang terpilih akan mengucapkan sumpah jabatan, mengambil tanggung jawab untuk memimpin negara dengan integritas, dan melaksanakan amanah rakyat dengan penuh dedikasi.

Dengan pelantikan ini, diharapkan bahwa pemimpin yang terpilih akan membawa visi, kepemimpinan, dan komitmen untuk mengatasi berbagai masalah yang dihadapi oleh negara, serta mendorong terwujudnya pembangunan yang berkelanjutan dan inklusif bagi seluruh rakyat Indonesia. Dengan demikian, pelantikan Presiden dan Wakil Presiden bukanlah hanya sekedar akhir dari proses pemilu, tetapi juga awal dari perjalanan baru bagi bangsa Indonesia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya