Parpol Peserta Pemilu 2024 yang Lolos Verifikasi, Simak Peran dalam Sistem Pemerintahan

Partai politik memiliki peran penting dalam mempengaruhi arah kebijakan negara.

oleh Silvia Estefina Subitmele diperbarui 29 Feb 2024, 17:10 WIB
Diterbitkan 29 Feb 2024, 17:10 WIB
Deklarasi Kampanye Damai Pemilu Tahun 2024
Sebelumnya, ada pawai bendera partai politik peserta Pemilu 2024.(Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Parpol peserta pemilu 2024 memiliki peran penting dalam proses pemilihan umum (Pemilu). Setiap parpol yang ingin ikut serta dalam pemilu harus lolos verifikasi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hingga saat ini, terdapat sejumlah partai politik yang telah berhasil lolos verifikasi untuk ikut serta dalam pemilu 2024.

Beberapa parpol peserta pemilu 2024 yang telah terverifikasi antara lain Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai NasDem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Amanat Nasional (PAN). Selain itu, terdapat pula partai politik lainnya yang ikut ambil bagian untuk bertarung dalam pemilu 2024.

Partisipasi parpol peserta pemilu 2024 diharapkan dapat memberikan beragam pilihan kepada masyarakat, untuk memilih wakil-wakil mereka di tingkat legislatif. Sebagai pemilih, penting untuk memahami karakter, visi dan misi dari setiap partai politik yang ikut serta dalam pemilu, sehingga dapat membuat keputusan yang bijak saat pemilihan nanti.

Berikut ini daftar beberapa parpol peserta pemilu 2024 yang Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Kamis (29/2/2024). 

Parpol Peserta Pemilu 2024

Ilustrasi Sistem Informasi Partai Politik (Istimewa)
Ilustrasi Sistem Informasi Partai Politik (Istimewa)

Dikutip dari situs Komisi Pemilihan Umum (KPU), Pemilu 2024 diikuti oleh 24 Partai Politik diantaranya 18 Partai Nasional dan 6 Partai Lokal Aceh.

Berikut daftar parpol yang ditetapkan menjadi peserta pemilu:

1. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan)

2. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)

3. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)

4. Partai NasDem

5. Partai Bulan Bintang (PBB)

6. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)

7. Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda)

8. Partai Demokrat (PD)

9. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora)

10. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)

11. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)

12. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)

13. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)

14. Partai Amanat Nasional (PAN)

15. Partai Golongan Karya (Golkar)

16. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)

17. Partai Buruh

18. Partai Aceh

19. Partai Adil Sejahtera Aceh (PAS Aceh)

20. Partai Generasi Aceh Beusaboh Tha’at dan Taqwa

21. Partai Darul Aceh

22. Partai Nanggroe Aceh

23. Partai Sira (Soliditas Independen Rakyat Aceh)

24. Partai Ummat

Peran Partai Politik dalam Sistem Pemerintahan Indonesia

Elektabilitas Parpol
Foto: Istimewa

Pendidikan Politik

Partai politik memegang peran kunci dalam memberikan pendidikan politik kepada anggotanya dan masyarakat umum. Fungsinya melibatkan penyelenggaraan berbagai kegiatan pendidikan politik, seperti seminar, workshop, pelatihan, dan diskusi santai. Dengan demikian, partai politik dapat meningkatkan kesadaran politik dan memperdalam pemahaman tentang hak dan kewajiban dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Penggunaan media massa dan platform digital juga menjadi strategi efektif untuk menyampaikan informasi dan pendidikan politik secara lebih luas.

Rekrutmen Politik

Peran penting partai politik terletak pada fungsi rekrutmen politik, yang berkaitan erat dengan kepemimpinan dan kaderisasi. Melalui proses rekrutmen, partai dapat merekrut individu dari masyarakat untuk menjadi anggota internal partai. Proses ini dapat bersifat terbuka, memberikan kesempatan bagi siapa pun yang berminat, atau tertutup dengan kriteria seleksi yang lebih ketat. Dengan kader-kader berkualitas, partai dapat memperkuat eksistensinya, meningkatkan kualitas kepemimpinan dan mendapatkan dukungan lebih luas dari masyarakat.

Sarana Komunikasi Politik

Sebagai perantara antara masyarakat dan pemerintah, partai politik berfungsi sebagai sarana komunikasi politik yang memadukan berbagai pendapat, kepentingan dan aspirasi masyarakat. Partai politik mengumpulkan informasi tentang isu-isu yang penting bagi masyarakat, merumuskannya dalam kebijakan atau program, dan menyampaikannya kepada pemerintah. Dengan menjadi saluran komunikasi politik yang efektif, partai dapat menjadi suara rakyat dalam mewujudkan akuntabilitas pemerintah dan memastikan keputusan pemerintah mencerminkan kepentingan dan aspirasi masyarakat.

Sarana Sosialisasi Politik

Partai politik memiliki tanggung jawab penting sebagai sarana sosialisasi politik dalam masyarakat. Melalui berbagai kegiatan, mereka memperkenalkan dan mendidik masyarakat tentang sistem politik yang berlaku di negara atau wilayah mereka. Sosialisasi politik mencakup aspek-aspek seperti struktur pemerintahan, proses pengambilan keputusan, hak dan kewajiban warga negara, serta nilai-nilai demokrasi. Metode sosialisasi yang beragam, seperti pidato, diskusi, penataran dan penggunaan media massa, membantu meningkatkan kesadaran politik dan keterampilan analisis politik masyarakat.

Fungsi dan Tugas Partai Politik

9 partai politik (parpol) lolos ke Senayan dan berhasil melampaui ambang batas atau parliamentary threshold sebesar 4 persen.
9 partai politik (parpol) lolos ke Senayan dan berhasil melampaui ambang batas atau parliamentary threshold sebesar 4 persen.

Partai-partai yang ikut dalam pemilu merupakan saluran mobilitas sosial dalam bentuk organisasi politik. Fungsi partai politik juga tertuang dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2008. Partai Politik berfungsi sebagai sarana:

  1. Pendidikan politik bagi anggota dan masyarakat luas agar menjadi warga negara Indonesia yang sadar akan hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
  2. Indonesia untuk kesejahteraan masyarakat.
  3. Penyerap, penghimpun dan penyalur aspirasi politik masyarakat dalam merumuskan dan menetapkan kebijakan negara
  4. Partisipasi politik warga negara Indonesia; danrekrutmen politik dalam proses pengisian jabatan politik melalui mekanisme demokrasi dengan memperhatikan kesetaraan dan keadilan gender.

Partai-partai yang ikut dalam pemilu merupakan saluran mobilitas sosial dalam bentuk organisasi politik. Tujuan partai politik di Indonesia tertuang dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2008. Dalam UU tersebut, tujuan partai politik terbagi menjadi tujuan umum dan khusus.

Tujuan partai politik secara umum

Secara umum, tujuan partai politik di Indonesia adalah:

  1. Mewujudkan cita-cita nasional bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  2. Menjaga dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  3. Mengembangkan kehidupan demokrasi berdasarkan Pancasila dengan menjunjung tinggi kedaulatan rakyat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  4. Mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Tujuan partai politik secara khusus

Secara khusus, tujuan partai politik adalah:

  1. Meningkatkan partisipasi politik anggota dan masyarakat dalam rangka penyelenggaraan kegiatan politik dan pemerintahan.
  2. Memperjuangkan cita-cita Partai Politik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
  3. Membangun etika dan budaya politik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya