Liputan6.com, Jakarta Dapil adalah istilah yang populer selama penyelenggaraan pemilu. Dapil memegang peranan vital dalam proses demokrasi ini. Dapil atau Daerah Pemilihan menjadi wilayah yang ditetapkan untuk pemilihan anggota legislatif, baik itu DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Â
Advertisement
Baca Juga
Sebagai bagian dari penyelenggaraan pesta demokrasi, penataan dapil diatur dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023. Tujuan utama dari penetapan Dapil adalah untuk memastikan representasi yang adil dan proporsional bagi semua warga dalam proses legislatif. Dengan membagi wilayah menjadi Dapil, diharapkan setiap wilayah dapat memiliki suara yang setara dalam memilih wakil-wakilnya di lembaga legislatif.Â
Advertisement
Dalam praktiknya, Dapil menjadi fokus utama bagi para calon anggota legislatif untuk berkampanye dan memperjuangkan program-program yang mereka miliki. Para calon akan melakukan pendekatan yang lebih personal dan spesifik terhadap isu-isu yang relevan dengan kondisi masing-masing Dapil, karena pemilih di setiap Dapil bisa memiliki kebutuhan dan kepentingan yang berbeda. Berikut ulasan lebih lanjut tentang dapil adalah pembagian daerah pemilih anggota legislatif yang Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Kamis (29/2/2024).
Dapil Sebagai Bagian dari Pemilu
Dapil adalah istilah yang merujuk pada kumpulan kecamatan yang dibentuk berdasarkan jumlah penduduk, menjadi unit wilayah dalam suatu daerah. Tujuan utama pembentukan Dapil adalah untuk mengatur alokasi kursi legislatif, menjadi dasar pengajuan calon oleh partai politik, dan menentukan calon terpilih Anggota DPRD Kabupaten/Kota.
Sebagai tempat di mana para calon legislatif bersaing dan berkontestasi, Dapil adalah bagian pemilu yang memiliki peran penting dalam proses pemilihan umum. Sistem Dapil merupakan manifestasi dari representasi politik dan demokrasi perwakilan, yang bertujuan agar hubungan antara rakyat dan wakil rakyat terjaga setelah pemilu selesai.
Melalui sistem Dapil, konstituen dapat mengidentifikasi siapa yang mewakili suara dan aspirasi mereka, serta kepada siapa mereka dapat menuntut akuntabilitas. Demikian pula, wakil rakyat mengetahui siapa yang mereka wakili dan kepada siapa mereka harus bertanggung jawab atas amanah kekuasaan yang diembannya.
Pembagian wilayah Dapil dilakukan berdasarkan prinsip equal population, di mana Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggunakan rumus penghitungan dengan Bilangan Pembagi Penduduk (BPPd) untuk menetapkan quota populasi dan jumlah kursi yang diperoleh. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa harga kursi antar Dapil seadil mungkin, meskipun dalam praktiknya, proses ini dapat menimbulkan "bias harga kursi" di setiap Dapil, terutama karena alokasi kursi maksimal dan minimal yang harus dipenuhi.
Dapil menjadi salah satu elemen penting dalam sistem demokrasi perwakilan. Pembentukan dapil memungkinkan partisipasi aktif warga dalam menentukan perwakilan mereka di lembaga legislatif, serta memastikan adanya representasi yang merata dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat di tingkat lokal.
Advertisement
Pembagian Dapil Pemilu 2024
Dalam Pemilu 2024, penataan Dapil dibagi menjadi tiga kelompok utama, yakni untuk DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Peraturan yang mengatur hal ini tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023. Peraturan tersebut secara rinci membahas mengenai Daerah Pemilihan dan alokasi kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
Total, terdapat 84 Dapil untuk DPR RI, 301 Dapil untuk DPRD Provinsi, dan 2.325 Dapil untuk DPRD Kabupaten/Kota. Jumlah kursi yang dibutuhkan juga telah ditetapkan oleh KPU, yaitu 580 kursi untuk DPR RI, 2.372 kursi untuk DPRD Provinsi, dan 17.510 kursi untuk DPRD Kabupaten/Kota.
Terdapat peningkatan signifikan dalam jumlah Dapil dan kursi dibandingkan dengan pemilu sebelumnya. Hal ini menunjukkan adanya pertumbuhan dan perkembangan dalam proses demokrasi di tingkat nasional dan lokal.
Dengan penataan Dapil yang telah ditetapkan, proses pemilihan umum dapat dilaksanakan dengan lebih teratur dan proporsional, memastikan bahwa representasi politik yang dihasilkan mencerminkan keberagaman masyarakat serta memperhitungkan perubahan demografi dan geografis yang terjadi dari waktu ke waktu.
Daftar Dapil DPR Pemilu 2024
Dilansir dari laman infopemilu.kpu.go.id, berikut daftar dapil DPR pemilu 2024.
1. Aceh I - 7 kursi
2. Aceh II - 6 kursi
3. Sumatera Utara I - 10 kursi
4. Sumatera Utara II - 10 kursi
5. Sumatera Utara III - 10 kursi
6. Sumatera Barat I - 8 kursi
7. Sumatera Barat II - 6 kursi
8. Riau I - 7 kursi
9. Riau II - 6 kursi
10. Jambi - 8 kursi
11. Sumatera Selatan I - 8 kursi
12. Sumatera Selatan II - 9 kursi
13. Bengkulu - 4 kursi
14. Lampung I - 10 kursi
15. Lampung II - 10 kursi
16. Kepulauan Bangka Belitung - 3 kursi
17. Kepulauan Riau - 4 kursi
18. DKI Jakarta I - 6 kursi
19. DKI Jakarta II - 7 kursi
20. DKI Jakarta III - 8 kursi
21. Jawa Barat I - 7 kursi
22. Jawa Barat II - 10 kursi
23. Jawa Barat III - 9 kursi
24. Jawa Barat IV - 6 kursi
25. Jawa Barat V - 9 kursi
26. Jawa Barat VI - 6 kursi
27. Jawa Barat VII - 10 kursi
28. Jawa Barat VIII - 9 kursi
29. Jawa Barat IX - 8 kursi
30. Jawa Barat X - 7 kursi
31. Jawa Barat XI - 10 kursi
32. Jawa Tengah I - 8 kursi
33. Jawa Tengah II - 7 kursi
34. Jawa Tengah III - 9 kursi
35. Jawa Tengah IV - 7 kursi
36. Jawa Tengah V - 8 kursi
37. Jawa Tengah VI - 8 kursi
38. Jawa Tengah VII - 7 kursi
39. Jawa Tengah VIII - 8 kursi
40. Jawa Tengah IX - 8 kursi
41. Jawa Tengah X - 7 kursi
42. Daerah Istimewa Yogyakarta - 8 kursi
43. Jawa Timur I - 10 kursi
44. Jawa Timur II - 7 kursi
45. Jawa Timur III - 7 kursi
46. Jawa Timur IV - 8 kursi
47. Jawa Timur V - 8 kursi
48. Jawa Timur VI - 9 kursi
49. Jawa Timur VII - 8 kursi
50. Jawa Timur VIII - 10 kursi
51. Jawa Timur IX - 6 kursi
52. Jawa Timur X - 6 kursi
53. Jawa Timur XI - 8 kursi
54. Banten I - 6 kursi
55. Banten II - 6 kursi
56. Banten III - 10 kursi
57. Bali - 9 kursi
58. Nusa Tenggara Barat I - 3 kursi
59. Nusa Tenggara Barat II - 8 kursi
60. Nusa Tenggara Timur I - 6 kursi
61. Nusa Tenggara Timur II - 7 kursi
62. Kalimantan Barat I - 8 kursi
63. Kalimantan Barat II - 4 kursi
64. Kalimantan Tengah - 6 kursi
65. Kalimantan Selatan I - 6 kursi
66. Kalimantan Selatan II - 5 kursi
67. Kalimantan Timur - 8 kursi
68. Kalimantan Utara - 3 kursi
69. Sulawesi Utara - 6 kursi
70. Sulawesi Tengah - 7 kursi
71. Sulawesi Selatan I - 8 kursi
72. Sulawesi Selatan II - 9 kursi
73. Sulawesi Selatan III - 7 kursi
74. Sulawesi Tenggara - 6 kursi
75. Gorontalo - 3 kursi
76. Sulawesi Barat - 4 kursi
77. Maluku - 4 kursi
78. Maluku Utara - 3 kursi
79. Papua - 3 kursi
80. Papua Barat - 3 kursi
81. Papua Selatan - 3 kursi
82. Papua Tengah - 3 kursi
83. Papua Pegunungan - 3 kursi
84. Papua Barat Daya - 3 kursi
Â
Advertisement