Dapil adalah Pembagian Daerah Pemilihan Selama Pemilu, Begini Aturan Penataannya

Tujuan utama dari penetapan Dapil adalah untuk memastikan representasi yang adil dan proporsional bagi semua warga dalam proses legislatif.

oleh Fitriyani Puspa Samodra diperbarui 29 Feb 2024, 13:40 WIB
Diterbitkan 29 Feb 2024, 13:40 WIB
Ilustrasi Pemilu Pilkada Pilpres (Freepik)
Ilustrasi Pemilu/Pilkada/Pilpres (Freepik)

Liputan6.com, Jakarta Dapil adalah istilah yang populer selama penyelenggaraan pemilu. Dapil memegang peranan vital dalam proses demokrasi ini. Dapil atau  Daerah Pemilihan menjadi wilayah yang ditetapkan untuk pemilihan anggota legislatif, baik itu DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.  

Sebagai bagian dari penyelenggaraan pesta demokrasi, penataan dapil diatur dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023. Tujuan utama dari penetapan Dapil adalah untuk memastikan representasi yang adil dan proporsional bagi semua warga dalam proses legislatif. Dengan membagi wilayah menjadi Dapil, diharapkan setiap wilayah dapat memiliki suara yang setara dalam memilih wakil-wakilnya di lembaga legislatif. 

Dalam praktiknya, Dapil menjadi fokus utama bagi para calon anggota legislatif untuk berkampanye dan memperjuangkan program-program yang mereka miliki. Para calon akan melakukan pendekatan yang lebih personal dan spesifik terhadap isu-isu yang relevan dengan kondisi masing-masing Dapil, karena pemilih di setiap Dapil bisa memiliki kebutuhan dan kepentingan yang berbeda. Berikut ulasan lebih lanjut tentang dapil adalah pembagian daerah pemilih anggota legislatif yang Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Kamis (29/2/2024).

Dapil Sebagai Bagian dari Pemilu

Caleg DPR RI Dapil DKI Jakarta 3, Rahayu Saraswati D. Djojohadikusumo menggelar kampanye akbar sekaligus konser pada Sabtu, (27/01/2024) malam (Istimewa)
Caleg DPR RI Dapil DKI Jakarta 3, Rahayu Saraswati D. Djojohadikusumo menggelar kampanye akbar sekaligus konser pada Sabtu, (27/01/2024) malam (Istimewa)

Dapil adalah istilah yang merujuk pada kumpulan kecamatan yang dibentuk berdasarkan jumlah penduduk, menjadi unit wilayah dalam suatu daerah. Tujuan utama pembentukan Dapil adalah untuk mengatur alokasi kursi legislatif, menjadi dasar pengajuan calon oleh partai politik, dan menentukan calon terpilih Anggota DPRD Kabupaten/Kota.

Sebagai tempat di mana para calon legislatif bersaing dan berkontestasi, Dapil adalah bagian pemilu yang memiliki peran penting dalam proses pemilihan umum. Sistem Dapil merupakan manifestasi dari representasi politik dan demokrasi perwakilan, yang bertujuan agar hubungan antara rakyat dan wakil rakyat terjaga setelah pemilu selesai.

Melalui sistem Dapil, konstituen dapat mengidentifikasi siapa yang mewakili suara dan aspirasi mereka, serta kepada siapa mereka dapat menuntut akuntabilitas. Demikian pula, wakil rakyat mengetahui siapa yang mereka wakili dan kepada siapa mereka harus bertanggung jawab atas amanah kekuasaan yang diembannya.

Pembagian wilayah Dapil dilakukan berdasarkan prinsip equal population, di mana Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggunakan rumus penghitungan dengan Bilangan Pembagi Penduduk (BPPd) untuk menetapkan quota populasi dan jumlah kursi yang diperoleh. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa harga kursi antar Dapil seadil mungkin, meskipun dalam praktiknya, proses ini dapat menimbulkan "bias harga kursi" di setiap Dapil, terutama karena alokasi kursi maksimal dan minimal yang harus dipenuhi.

Dapil menjadi salah satu elemen penting dalam sistem demokrasi perwakilan. Pembentukan dapil memungkinkan partisipasi aktif warga dalam menentukan perwakilan mereka di lembaga legislatif, serta memastikan adanya representasi yang merata dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat di tingkat lokal.

Pembagian Dapil Pemilu 2024

Ilustrasi KPU, Pemilu, Pilpres, Pileg
Ilustrasi Komisi Pemilihan Umum atau KPU. (Liputan6.com/Muhammad Radityo Priyasmoro)

Dalam Pemilu 2024, penataan Dapil dibagi menjadi tiga kelompok utama, yakni untuk DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Peraturan yang mengatur hal ini tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023. Peraturan tersebut secara rinci membahas mengenai Daerah Pemilihan dan alokasi kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

Total, terdapat 84 Dapil untuk DPR RI, 301 Dapil untuk DPRD Provinsi, dan 2.325 Dapil untuk DPRD Kabupaten/Kota. Jumlah kursi yang dibutuhkan juga telah ditetapkan oleh KPU, yaitu 580 kursi untuk DPR RI, 2.372 kursi untuk DPRD Provinsi, dan 17.510 kursi untuk DPRD Kabupaten/Kota.

Terdapat peningkatan signifikan dalam jumlah Dapil dan kursi dibandingkan dengan pemilu sebelumnya. Hal ini menunjukkan adanya pertumbuhan dan perkembangan dalam proses demokrasi di tingkat nasional dan lokal.

Dengan penataan Dapil yang telah ditetapkan, proses pemilihan umum dapat dilaksanakan dengan lebih teratur dan proporsional, memastikan bahwa representasi politik yang dihasilkan mencerminkan keberagaman masyarakat serta memperhitungkan perubahan demografi dan geografis yang terjadi dari waktu ke waktu.

Daftar Dapil DPR Pemilu 2024

Ilustrasi proses pelipuatan surat suara pemilu 2024 (Istimewa)
Ilustrasi proses pelipuatan surat suara pemilu 2024 (Istimewa)

Dilansir dari laman infopemilu.kpu.go.id, berikut daftar dapil DPR pemilu 2024.

1. Aceh I - 7 kursi

2. Aceh II - 6 kursi

3. Sumatera Utara I - 10 kursi

4. Sumatera Utara II - 10 kursi

5. Sumatera Utara III - 10 kursi

6. Sumatera Barat I - 8 kursi

7. Sumatera Barat II - 6 kursi

8. Riau I - 7 kursi

9. Riau II - 6 kursi

10. Jambi - 8 kursi

11. Sumatera Selatan I - 8 kursi

12. Sumatera Selatan II - 9 kursi

13. Bengkulu - 4 kursi

14. Lampung I - 10 kursi

15. Lampung II - 10 kursi

16. Kepulauan Bangka Belitung - 3 kursi

17. Kepulauan Riau - 4 kursi

18. DKI Jakarta I - 6 kursi

19. DKI Jakarta II - 7 kursi

20. DKI Jakarta III - 8 kursi

21. Jawa Barat I - 7 kursi

22. Jawa Barat II - 10 kursi

23. Jawa Barat III - 9 kursi

24. Jawa Barat IV - 6 kursi

25. Jawa Barat V - 9 kursi

26. Jawa Barat VI - 6 kursi

27. Jawa Barat VII - 10 kursi

28. Jawa Barat VIII - 9 kursi

29. Jawa Barat IX - 8 kursi

30. Jawa Barat X - 7 kursi

31. Jawa Barat XI - 10 kursi

32. Jawa Tengah I - 8 kursi

33. Jawa Tengah II - 7 kursi

34. Jawa Tengah III - 9 kursi

35. Jawa Tengah IV - 7 kursi

36. Jawa Tengah V - 8 kursi

37. Jawa Tengah VI - 8 kursi

38. Jawa Tengah VII - 7 kursi

39. Jawa Tengah VIII - 8 kursi

40. Jawa Tengah IX - 8 kursi

41. Jawa Tengah X - 7 kursi

42. Daerah Istimewa Yogyakarta - 8 kursi

43. Jawa Timur I - 10 kursi

44. Jawa Timur II - 7 kursi

45. Jawa Timur III - 7 kursi

46. Jawa Timur IV - 8 kursi

47. Jawa Timur V - 8 kursi

48. Jawa Timur VI - 9 kursi

49. Jawa Timur VII - 8 kursi

50. Jawa Timur VIII - 10 kursi

51. Jawa Timur IX - 6 kursi

52. Jawa Timur X - 6 kursi

53. Jawa Timur XI - 8 kursi

54. Banten I - 6 kursi

55. Banten II - 6 kursi

56. Banten III - 10 kursi

57. Bali - 9 kursi

58. Nusa Tenggara Barat I - 3 kursi

59. Nusa Tenggara Barat II - 8 kursi

60. Nusa Tenggara Timur I - 6 kursi

61. Nusa Tenggara Timur II - 7 kursi

62. Kalimantan Barat I - 8 kursi

63. Kalimantan Barat II - 4 kursi

64. Kalimantan Tengah - 6 kursi

65. Kalimantan Selatan I - 6 kursi

66. Kalimantan Selatan II - 5 kursi

67. Kalimantan Timur - 8 kursi

68. Kalimantan Utara - 3 kursi

69. Sulawesi Utara - 6 kursi

70. Sulawesi Tengah - 7 kursi

71. Sulawesi Selatan I - 8 kursi

72. Sulawesi Selatan II - 9 kursi

73. Sulawesi Selatan III - 7 kursi

74. Sulawesi Tenggara - 6 kursi

75. Gorontalo - 3 kursi

76. Sulawesi Barat - 4 kursi

77. Maluku - 4 kursi

78. Maluku Utara - 3 kursi

79. Papua - 3 kursi

80. Papua Barat - 3 kursi

81. Papua Selatan - 3 kursi

82. Papua Tengah - 3 kursi

83. Papua Pegunungan - 3 kursi

84. Papua Barat Daya - 3 kursi

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya