Liputan6.com, Jakarta Kabar mengejutkan datang dari Bunga Citra Lestari atau BCL. Pasalnya, sang suami, Tiko Aryawardhana dilaporkan ke pihak berwajib atas dugaan penggelapan dana Rp 6,9 miliar.
Baca Juga
Advertisement
Laporan dugaan penggelapan dana yang dilakukan oleh Tiko Aryawardhana diketahui dilakukan oleh mantan istrinya yang berinisial AW. Sang mantan istri melaporkan terkait tindak pidana penipuan atau penggelapan dana ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Bahkan, diketahui pula jika laporan terkait dugaan penggelapan dana tersebut telah dilakukan sejak 2022 lalu. Namun, pada 2024 laporan tersebut masuk ke tahap penyidikan. Hal ini juga dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel, AKBP Bintoro.
Dirangkum Liputan6.com dari berbagai sumber, berikut ini beberapa fakta terkait Tiko Aryawardhana suami BCL yang dilaporkan terkait dugaan penggelapan dana Rp 6,9 miliar, Selasa (4/6/2024).
Dirikan perusahaan bersama
Kabar mengenai adanya dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan dana yang dilakukan Tiko Aryawardhana diketahui berdasarkan perusahaan yang didirikan bersama mantan istrinya. Penasihat Hukum AW, Leo Siregar mengungkapkan jika kliennya dan Tiko mendirikan perusahaan bernama PT Arjuna Advaya Sanjaya. Namun, peristiwa dugaan terjadinya penggelapan dana diketahui terjadi sekitar 2015-2021.
"Awalnya klien kami dan Tiko memutuskan untuk mendirikan perusahaan yang bergerak di bidang makanan dan minuman, di mana pada saat itu klien kami menjadi komisaris, sementara Tiko menjadi direktur, tapi untuk modal perusahaan seluruhnya dari klien kami,", kata Leo dalam keterangan tertulis seperti yang dikutip dari News Liputan6.com.
Advertisement
Tak bisa bayar sewa
Dalam perusahaan tersebut, suami Bunga Citra Lestari diberikan kewenangan tanpa pengawasan. Leo mengungkapkan jika pada 2019 Tiko menyebut jika usahanya akan tutup karena tidak kuat bayar biaya sewa. Hal ini pula yang menjadikan kecurigaan karena sebelumnya perusahaan berjalan dengan lancar.
" Klien kami selama ini taunya usaha lancar, tapi kok tiba-tiba di 2019 Tiko bilang usaha mau tutup karena tidak kuat bayar sewa. Loh, ini kan aneh", ujarnya.
Penggunaan dana Rp 6,9 miliar
Lebih lanjut, Leo menyebutkan jika AW menemukan adanya dokumen profit dan loss yang mencurigakan pada 2021. Bahkan, diketahui pula jika AW menemukan dugaan laporan yang dimanipulasi untuk menyembunyikan kondisi keungan perusahaan.
"Dari situ kemudian klien kami melakukan audit investigasi melalui auditor independen dan didapatkanlah adanya temuan perihal penggunaan dana sebesar Rp 6,9 miliar yang tidak jelas peruntukkannya," lanjutnya.
Advertisement
Terancam hukuman penjara 5 tahun
Pihak AW juga diketahui memilih menempuh jalur hukum karena tidak ada kejelasan atau itikad baik dari Tiko Aryawardhana. Tiko pun diketahui dilaporkan dengan pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun pidana penjara.
"Dan karena tidak ada itikad baik dari yang bersangkutan untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan, maka Kemudian klien kami melaporkan peristiwa ini ke kepolisian," kata Leo.