Mengumrohkan Orang yang Sudah Meninggal, Begini Hukum dan Tata Caranya

Mengumrohkan orang yang sudah meninggal biasanya dilakukan oleh keluarga dekat atau ahli waris dari almarhum saat sedang menjalankan ibadah umroh maupun haji.

oleh Fitriyani Puspa Samodra diperbarui 06 Jun 2024, 19:00 WIB
Diterbitkan 06 Jun 2024, 19:00 WIB
Ilustrasi haji, umrah, Makkah
Ilustrasi haji, umrah, Makkah. (Photo by Beris Creatives on Unsplash)

Liputan6.com, Jakarta Mengumrohkan orang yang sudah meninggal adalah praktek yang dikenal dalam Islam sebagai "badal umroh". Ini merupakan bentuk perwakilan di mana seseorang melakukan ibadah umroh atas nama orang yang sudah meninggal. Mengumrohkan orang yang sudah meninggal biasanya dilakukan oleh keluarga dekat atau ahli waris dari almarhum saat sedang menjalankan ibadah umroh maupun haji. 

Ibadah umroh dan haji memiliki kedudukan penting dalam ajaran Islam. Keduanya diwajibkan bagi setiap umat Muslim yang mampu secara finansial dan fisik. Namun, kewajiban ini tidak berlaku setelah seseorang meninggal dunia. Meski demikian, ada pendapat dari para ulama yang memperbolehkan pelaksanaan umroh atau haji atas nama orang yang sudah meninggal, dengan syarat tertentu. 

Badal umroh tidak hanya diperuntukkan bagi orang yang sudah meninggal, tetapi juga dapat dilakukan untuk orang yang sudah uzur atau tidak mampu secara fisik melaksanakan ibadah ini. Berikut ulasan lebih lanjut tentang mengumrohkan orang yang sudah meninggal, dirangkum Liputan6.com dari berbagai sumber, Kamis (6/6/2024).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Hukum Mengumrohkan Orang yang Sudah meninggal

Ilustrasi Umrah (Shazrul Edwan / Shutterstock.com)
Sebagai muslim, kita pasti punya impian untuk pergi ke Tanah Suci. Setidaknya bisa umrah

Haji dan umroh merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu secara finansial dan fisik. Namun, kewajiban ini secara otomatis gugur jika seseorang telah meninggal dunia. Untuk itu, para ulama berpendapat bahwa mengumrohkan orang yang sudah meninggal dapat dilakukan dengan syarat-syarat tertentu.

Sebuah hadits dari Abu Dawud mengatakan riwayat dari Abdullah bin Abbas Radhiallahu‘ anhu, dia mengatakan,

أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- سَمِعَ رَجُلاً يَقُولُ لَبَّيْكَ عَنْ شُبْرُمَةَ. قَالَ « مَنْ شُبْرُمَةَ ». قَالَ أَخٌ لِى أَوْ قَرِيبٌ لِى. قَالَ « حَجَجْتَ عَنْ نَفْسِكَ ». قَالَ لاَ. قَالَ « حُجَّ عَنْ نَفْسِكَ ثُمَّ حُجَّ عَنْ شُبْرُمَةَ

"Bahwa Rasulullah SAW mendengar seseorang berkata, “Ya Allah aku penuhi panggilan-Mu atas nama Syubrumah”, Rasulullah SAW berkata :”Siapakah Syubrumah ?” Ia menjawab : “Saudaraku atau kerabatku,” Rasulullah SAW berkata : “Kamu sudah haji untuk dirimu sendiri ?” Ia menjawab : “Belum”. Rasulullah SAW berkata : “Hajilah kamu untuk dirimu sendiri (dulu), kemudian kami haji atas nama Syubrumah”. [Hadist Riwayat Abu Daud dan dishahihkan oleh Al Albani kitab Irwa Al Ghalil, 4/171

Imam Hanafi, Maliki, dan Syafi'i berpendapat bahwa kewajiban ibadah haji atau umroh bagi seseorang yang telah meninggal dapat dilaksanakan oleh ahli warisnya jika orang tersebut meninggalkan harta dan pernah berwasiat untuk melaksanakan ibadah tersebut. Dalam kasus ini, ahli waris wajib melaksanakan wasiat tersebut dan menggunakan harta peninggalan almarhum untuk tujuan ini.

Pendapat ini sejalan dengan hadits Rasulullah yang mengatakan,

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ امْرَأَةً جَاءَتْ إِلَى النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – فَقَالَتْ إِنَّ أُمِّى نَذَرَتْ أَنْ تَحُجَّ فَمَاتَتْ قَبْلَ أَنْ تَحُجَّ أَفَأَحُجَّ عَنْهَا قَالَ « نَعَمْ حُجِّى عَنْهَا ، أَرَأَيْتِ لَوْ كَانَ عَلَى أُمِّكِ دَيْنٌ أَكُنْتِ قَاضِيَتَهُ » . قَالَتْ نَعَمْ . فَقَالَ « فَاقْضُوا الَّذِى لَهُ ، فَإِنَّ اللَّهَ أَحَقُّ بِالْوَفَاءِ

Bahwa Ibnu ‘Abbas menceritakan, “Seorang wanita dari Juhaynah datang kepada Rasulullah SAW dan mengatakan:’ Ibu saya bernadzar untuk melakukan ibadah haji, tetapi tidak melakukannya sebelum dia meninggal. Haruskah aku melakukan haji atas namanya? ‘“Ya,” jawabnya, “Lakukanlah haji atas namanya. Bukankah jika ibumu mempunyai hutang kamu akan membayarnya?”, wanita ini menjawab: “Iya”, Rasulullah SAW bersabda, “Maka bayarlah, karena sesungguhnya Allah lebih berhak untuk dibayar” [Sahih al-Bukhari (1852)]Seorang muslim juga diperbolehkan untuk melaksanakan umroh atas nama orang yang sudah meninggal meskipun tanpa menggunakan harta dari almarhum, asalkan beberapa syarat terpenuhi. Berdasarkan hadits dari Abu Dawud, sebelum seseorang melakukan haji atau umroh atas nama orang lain, ia harus sudah melaksanakan ibadah tersebut untuk dirinya sendiri terlebih dahulu. 

Meskipun haji bersifat fardhu (wajib), umroh dianggap sunnah muakkad (sunnah yang sangat dianjurkan) menurut ulama Malikiyah dan Hanafiyah. Namun, jika seseorang telah bernadzar untuk melaksanakan umroh, hukum umroh menjadi wajib bagi ahli warisnya untuk melaksanakan nadzar tersebut. Hal ini ditegaskan dalam hadits yang diriwayatkan dari Aisyah ra., di mana Rasulullah SAW bersabda bahwa siapa yang bernadzar untuk mentaati Allah maka hendaknya ia tunaikan nadzarnya tersebut .


Syarat Mengumrohkan Orang yang Sudah Meninggal

Ilustrasi ibadah haji, umrah, muslim, Ka'bah
Ilustrasi ibadah haji, umrah, muslim, Ka'bah. (Foto oleh Muhammad Khawar Nazir: https://www.pexels.com/id-id/foto/laki-laki-pria-lelaki-suami-18996539/)
  1. Orang yang ingin melakukan badal umroh haruslah seorang muslim.
  2. Orang yang mewakilkan harus sudah pernah beribadah umroh untuk dirinya sendiri.
  3. Orang yang ingin diumrahkan harus dalam kondisi tidak mampu secara fisik atau sudah meninggal. Bukan karena tidak mampu secara harta, karena ibadah umrah merupakan ibadah sunah yang dikhususkan untuk orang yang mampu secara finansial.
  4. Orang yang ingin melakukan badal umroh harus memiliki niat yang tulus dan ikhlas untuk mewakili orang yang sudah meninggal dunia atau berhalangan menjalankan ibadah umrah.
  5. Pria boleh mengumrohkan wanita, begitu juga sebaliknya.
  6. Tidak boleh mengumrohkan dua atau lebih orang dalam satu pelaksanaan.

Niat Mengumrohkan Orang yang Sudah Meninggal

Seorang yang ingin mengumrohkan orang yang sudah meninggal harus meniatkan ibadah umrahnya untuk menggantikan orang lain dengan melafalkan niat sebagai berikut,

نَوَيْتُ العُمْرَةَ عَنْ فُلَانٍ وَأَحْرَمْتُ بِهِ للهِ تَعَالَى

Nawaytul 'umrata 'an fulān (sebut nama jamaah umroh yang dibadalkan) wa ahramtu bihī lillāi ta'ālā.

Artinya: Aku menyengaja ibadah umrah untuk si fulan (sebut nama jamaah yang dibadalkan) dan aku ihram umrah karena Allah ta'ala.

Sedangkan menurut Syekh Sa'id bin Muhammad Ba'asyin bacaan niat umroh adalah sebagai berikut,

 نَوَيْتُ العُمْرَةَ وَأَحْرَمْتُ بِهِ للهِ تَعَالَى عَنْ فُلَانٍ

Nawaytul 'umrata wa ahramtu bihī lillāi ta'ālā 'an fulān (sebut nama jamaah umrah yang dibadalkan).

Artinya: Aku menyengaja ibadah umrah dan aku ihram umrah karena Allah ta'ala untuk si fulan (sebut nama jamaah yang dibadalkan).

Tata Cara Mengumrohkan Orang yang Sudah Meninggal

Untuk mengumrahkan orang yang sudah meninggal, pihak keluarga atau orang terdekat perlu melakukan hal sebagai berikut.

  1. Seorang yang melakukan badal umroh adalah orang yang bisa dipercaya melaksanakan ibadah umroh pengganti dan sudah memahami tata cara pelaksanaan umroh.
  2. Ketika hendak melaksanakan umroh, orang pengganti membaca niat badal umroh untuk orang yang digantikan.
  3. Melaksanakan seluruh rangkaian umroh sesuai syariat Islam secara sungguh-sungguh.
  4. Kembalinya ke Tanah Air, orang yang menggantikan perlu memberikan laporan kepada pihak yang memberangkatkannya.
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya