Alasan Ekshumasi Dilakukan Beserta Prosedurnya, Simak Dasar Hukum di Indonesia

Ekshumasi sebagai bagian dari proses penyelidikan, dapat memberikan keadilan bagi pihak-pihak yang terlibat dalam kasus tersebut.

oleh Silvia Estefina Subitmele diperbarui 02 Jul 2024, 21:10 WIB
Diterbitkan 02 Jul 2024, 21:10 WIB
Garis polisi dipasang selama ekshumasi dan autopsi jenazah tahanan BNNP Aceh yang tewas diduga dianiaya selama ditahan lembaga itu (Liputan6.com/Rino Abonita)
Garis polisi dipasang selama ekshumasi dan autopsi jenazah tahanan BNNP Aceh yang tewas diduga dianiaya selama ditahan lembaga itu (Liputan6.com/Rino Abonita)

Liputan6.com, Jakarta Ekshumasi adalah proses penggalian kembali jasad seseorang yang umumnya dilakukan setelah jangka waktu tertentu, sejak pemakaman dilakukan dan muncul kecurigaan bahwa kematian korban tidak wajar. Banyak alasan ekshumasi dilakukan, seperti adanya dugaan tindak pelanggaran hukum yang dimungkinkan, baik itu kecelakaan yang disengaja atau keracunan.

Selain itu, alasan ekshumasi dilakukan adalah untuk membuktikan adanya tindak pidana yang terkait dengan kematian korban. Misalnya, jika terdapat kecurigaan bahwa seseorang telah dibunuh tetapi kematian tersebut semula dianggap alami. Melalui ekshumasi, dokter forensik dapat melakukan autopsi lebih mendalam, untuk menemukan bukti-bukti yang mungkin tidak terlihat pada pemeriksaan awal. 

Ekshumasi juga dapat dilakukan jika terdapat kecurigaan adanya keracunan, atau paparan bahan berbahaya yang dapat menyebabkan kematian yang tidak wajar. Dalam kasus ini, dokter forensik melakukan analisis lebih lanjut terhadap tubuh korban, seperti tes darah dan jaringan, untuk mengetahui apakah ada senyawa atau zat beracun yang diduga menjadi penyebab kematian.

Di Indonesia, terdapat beberapa kasus ekshumasi yang pernah terjadi. Salah satunya adalah kasus pembunuhan terhadap seorang mahasiswi yang ditemukan meninggal di sebuah kos-kosan, serta yang terbaru yaitu kasus Afif Maulana, seorang pelajar SMP berusia 13 tahun yang ditemukan tewas di bawah jembatan Sungai Batang Kuranji, Kota Padang, Sumatera Barat pada tanggal 9 Juni 2024. 

Berikut ini alasan ekshumasi dilakukan yang Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Selasa (2/7/2024). 

 

 

Apa Itu Ekshumasi

Tim forensik Biddokkes Pokda Jabar melakukan ekshumasi di makam bocah tewas di Kecamatan Kadudampit Kabuoaten Sukabumi (Liputan6.com/Istimewa)
Tim forensik Biddokkes Pokda Jabar melakukan ekshumasi di makam bocah tewas di Kecamatan Kadudampit Kabuoaten Sukabumi (Liputan6.com/Istimewa)

Berdasarkan Pedoman Ilmu Kedokteran Forensik, ekshumasi merujuk pada tindakan penggalian mayat atau pembongkaran kubur yang dilakukan oleh pihak yang berwenang dan berkepentingan, dengan tujuan untuk memenuhi keadilan. Setelah mayat diekshumasi, dilakukan pemeriksaan mendalam menggunakan prinsip-prinsip ilmu kedokteran forensik.

Ekshumasi diperlukan ketika kematian seseorang dianggap mencurigakan atau tidak wajar, dan diatur secara ketat oleh undang-undang untuk membuktikan tindak pidana. Prosedur ekshumasi harus dilakukan dengan cepat dan sangat teliti, memastikan integritas bukti serta menjaga kewajaran dan kehormatan proses penggalian.

Sebagai saksi ahli, dokter harus hadir sejak awal proses penggalian hingga pemeriksaan menyeluruh terhadap tubuh mayat yang diekshumasi. Dokter bertanggung jawab untuk mengevaluasi hasil pemeriksaan dengan cermat, mencari bukti-bukti yang relevan terkait sebab kematian, dan memberikan kesimpulan yang akurat sesuai dengan temuan medis forensik yang ditemukan.

Ekshumasi sangat penting dalam memastikan keadilan dan ketepatan dalam investigasi kasus-kasus kematian yang mencurigakan. Dengan melakukan proses ini, bukti-bukti yang diperlukan untuk mengungkap fakta-fakta terkait kematian seseorang dapat ditemukan dan diungkap. Sebagai hasil dari ekshumasi, kasus-kasus pembunuhan, kecelakaan misterius, atau keracunan pun dapat diungkap dengan lebih jelas dan akurat. 

Alasan Ekshumasi Dilakukan

Ilustrasi penemuan jasad di hutan bakau di Situbondo (Istimewa)
Ilustrasi penemuan jasad di hutan bakau di Situbondo (Istimewa)

Ekshumasi dilakukan dalam beberapa situasi yang khusus dan melibatkan prosedur yang ketat, untuk memastikan kebenaran dan keadilan. Berikut adalah beberapa alasan umum mengapa ekshumasi dilakukan:

- Ketika mayat dikubur secara ilegal untuk menyembunyikan fakta kematian atau karena ada kecurigaan tindak kriminal yang terlibat.

- Pada kasus di mana sebab kematian yang tercantum dalam surat keterangan kematian tidak memberikan penjelasan yang memadai atau menimbulkan keraguan yang perlu diinvestigasi lebih lanjut.

- Terkadang, identitas mayat yang dikubur menjadi perdebatan atau diragukan kebenarannya. Ekshumasi dilakukan untuk mengklarifikasi identitas mayat tersebut, yang penting untuk proses hukum dan administratif.

- Dalam beberapa kasus, ekshumasi dilakukan untuk mendukung klaim asuransi terkait dengan kematian, di mana kejelasan penyebab kematian dan identitas mayat sangat penting.

Prosedur Ekshumasi

Ekshumasi bukanlah tindakan sederhana dan memerlukan persiapan dan koordinasi yang matang:

1. Ekshumasi harus didasarkan pada surat perintah tertulis dari penyidik, sesuai dengan ketentuan hukum yang diatur dalam KUHAP Pasal 133 dan 136.

2. Saat melakukan ekshumasi, kehadiran pihak-pihak seperti penyidik atau polisi, pihak keamanan, pemerintah setempat, dokter forensik beserta timnya, keluarga korban, petugas pemakam, dan penggali kuburan sangat penting untuk memastikan keamanan dan kelancaran proses.

Tahapan Ekshumasi

  1. Langkah awal dalam ekshumasi adalah memastikan tindakan pencegahan umum untuk menjaga keamanan dan integritas lokasi penggalian.
  2. Dilakukan dengan hati-hati untuk mengidentifikasi dan membuka kuburan tanpa merusak bukti potensial yang terkait dengan mayat.
  3. Terkadang dilakukan pengambilan sampel dari tanah sekitar kuburan untuk analisis lebih lanjut, yang dapat membantu dalam penyelidikan.
  4. Proses identifikasi mayat dan otopsi dilakukan untuk mengumpulkan bukti medis yang diperlukan untuk menentukan penyebab kematian secara akurat.

Dengan melaksanakan ekshumasi sesuai dengan prosedur yang ditetapkan, dapat memastikan bahwa proses ini tidak hanya memenuhi persyaratan hukum, tetapi juga memberikan kepastian dan keadilan dalam kasus yang terlibat.

Dasar Hukum Eskhumasi (KUHAP)

Ilustrasi-Jasad-Bayi
Ilustrasi jasad bayi

Tujuan utama ekshumasi adalah untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan. Proses ini tidak hanya untuk memenuhi kebutuhan hukum, tetapi juga untuk memberikan jawaban yang diperlukan kepada keluarga korban dan masyarakat, serta untuk mendukung investigasi kepolisian dan proses peradilan yang adil. Berikut ini beberapa dasar hukum ekshumasi berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana:

Pasal 133

(1) Dalam hal penyidik untuk kepentingan peradilan menangani seorang korban baik luka, keracunan ataupun mati yang diduga karena peristiwa yang merupakan tindak pidana, iaberwenang mengajukan permintaan keterangan ahli kepada ahli kedokteran kehakiman atau dokter dan atau ahli lainnya.

(2) Permintaan keterangan ahli sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan secara tertulis, yang dalam surat itu disebutkan dengan tegas untuk pemeriksaan luka atau pemeriksaan mayat dan atau pemeriksaan bedah mayat.

(3) Mayat yang dikirim kepada ahli kedokteran kehakiman atau dokter pada rumah sakit harus diperlakukan secara baik dengan penuh penghormatan terhadap mayat tersebut dan diberilabel yang memuat identitas mayat, dilak dengan diberi cap jabatan yang dilekatkan pada ibu jari kaki atau bagian lain badan mayat.

Pasal 134

(1) Dalam hal sangat diperlukan dimana untuk keperluan pembuktian bedah mayat tidak mungkin lagi dihindari, penyidik wajib memberitahukan terlebih dahulu kepada keluarga korban.

(2) Dalam hal keluarga keberatan, penyidik wajib menerangkan dengan sejelas-jelasnya tentang maksud dan tujuan perlu dilakukannya pembedahan tersebut.

(3) Apabila dalam waktu dua hari tidak ada tanggapan apapun dari keluarga atau pihak yang diberi tahu tidak diketemukan, penyidik segera melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 133 ayat (3) undang-undang ini.

Pasal 135

Dalam hal penyidik untuk kepentingan peradilan perlu melakukan penggalian mayat,dilaksanakan menurut ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 133 ayat (2) dan pasal134 ayat (1) undang-undang ini.

Pasal 136

Semua biaya yang dikeluarkan untuk kepentingan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Bagian Kedua Bab 14 ditanggung oleh negara.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya