Liputan6.com, Jakarta Tata tertib Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) dirancang untuk membantu siswa baru beradaptasi dengan lingkungan sekolah yang baru. Aturan ini mencakup berbagai aspek, mulai dari kedisiplinan, etika, hingga interaksi antar siswa. Dengan mengikuti tata tertib ini, siswa diharapkan dapat memahami dan menghargai norma serta budaya sekolah.
Selama MPLS, siswa wajib mengikuti seluruh rangkaian kegiatan yang telah dijadwalkan tanpa terkecuali. Kehadiran dan partisipasi aktif menjadi salah satu indikator keberhasilan dalam masa pengenalan ini. Selain itu, siswa juga harus mengenakan seragam sesuai ketentuan dan menjaga kebersihan lingkungan sekolah.
Pelanggaran terhadap tata tertib MPLS akan mendapatkan sanksi yang sudah ditetapkan oleh sekolah. Sanksi tersebut bervariasi, mulai dari teguran lisan hingga tindakan disiplin lainnya. Dengan penegakan tata tertib yang tegas, diharapkan siswa baru dapat menjalani proses adaptasi dengan baik dan siap menghadapi tahun ajaran baru.
Advertisement
Berikut ini Liputan6.com ulas mengenai tata tertib MPLS yang telah dirangkum dari berbagai sumber, Rabu (24/7/2024).
Tata Tertib MPLS Jenjang SD-SMA/SMK
Berikut ini terdapat beberapa tata tertib MPLS jenjang SD hingga SMA/SMK, yakni:
- Peserta didik hadir ke sekolah paling lambat 07.00 WIB.
- Peserta didik wajib mengisi absen setiap hari (senin-rabu).
- Peserta didik harus membawa / menyediakan alat tulis mencatat bagian penting dari materi yang disampaikan.
- Peserta didik membawa alat sholat masing-masing.
- Guru pemateri akan mengambil absensi kehadiran peserta didik pada setiap pertemuan dengan dibantu siswa/siswi OSIS / Panitia.
- Peserta menggunakan ID Card selama mengikuti kegiatan.
- Peserta didik menyimak dan memperhatikan setiap materi yang disampaikan (bagi siswa yang melanggar akan diberikan sanksi yang mendidik.
- Peserta didik mengenakan pakaian yang telah ditentukan saat MPLS.
- Peserta didik memberi sumbangsih alat kebersihan yang telah di atur sedemikian rupa sesuai pembagian kelas.
- Peserta didik menjaga stamina dengan sarapan dirumah, membawa bekal makan siang dan membawa botol minum sendiri (tumbler).
- Peserta didik tetap menjaga etika selama mengikuti PLS 2024-2025.
- Tatanan rambut 3 cm untuk peserta laki-laki.
Advertisement
Aturan Wajib dalam MPLS
Berikut hal-hal yang wajib dilakukan dalam pelaksanaan MPLS, yakni:
- Perencanaan dan penyelenggaraan kegiatan hanya menjadi hak guru.
- Kegiatan dilakukan di lingkungan sekolah, kecuali jika sekolah tidak memiliki fasilitas yang memadai.
- Kegiatan yang bermanfaat bersifat edukatif, kreatif, dan menyenangkan.
- Peserta didik baru memakai seragam dan atribut resmi dari sekolah.
- Sekolah wajib meminta izin secara tertulis dari orang tua atau wali calon peserta kegiatan pengenalan anggota baru ekstrakurikuler. Rincian kegiatan MPLS disertakan pada saat meminta izin secara tertulis.
- Sekolah wajib menugaskan paling sedikit dua orang guru untuk mendampingi kegiatan pengenalan anggota baru ekstrakurikuler.
Larangan dalam MPLS
Berikut hal-hal yang dilarang dalam pelaksanaan MPLS, yakni:
- Melecehkan, memberikan hukuman fisik dan tidak mendidik.
- Memberikan tugas berupa kegiatan maupun penggunaan atribut yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran
- Dilakukan di luar hari sekolah dan jam pelajaran.
- Bersifat perpeloncoan atau tindak kekerasan lainnya.
- Melakukan pungutan biaya maupun bentuk pungutan lainnya.
- Apabila terdapat keterbatasan jumlah guru atau efektivitas dan efisiensi pelaksanaan pengenalan lingkungan sekolah, sekolah tidak boleh melibatkan peserta didik yang memiliki kecenderungan sifat-sifat buruk.
- Peserta dilarang membawa alat kemunikasi (HP) selama kegiatan
- Peserta dilarang menggunakan make up bagi yang peserta perempuan
- Peserta dilarang menggunakan celana pensil bagi peserta laki-laki
- Peserta dilarang mengecet rambut dalam mengikuti kegiatan MPLS
- Peserta dilarang menggunakan baju kaos kerah/oblong
- Peserta dilarang keras membawa senjata tajam, minuman keras, dan narkoba.
Advertisement
Aktivitas yang Dilarang dalam MPLS
Berikut ini terdapat beberapa aktivitas yang dilarang dilakukan selama MPLS Â setelah adanya Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016, yakni:
- Menghitung sesuatu yang tidak bermanfaat (menghitung nasi, gula, semut, dan sebagainya).
- Memberikan tugas kepada siswa baru yang wajib membawa suatu produk dengan merek tertentu.
- Memberikan tugas yang tidak masuk akal seperti berbicara dengan hewan atau tumbuhan serta membawa barang yang sudah tidak diproduksi kembali.
- Memberikan hukuman kepada siswa baru yang tidak mendidik seperti menyiramkan air serta hukuman bersifat fisik atau mengarah pada tindak kekerasan.
- Memakan dan meminum makanan dan minuman sisa yang bukan milik masing-masing siswa baru.
- Aktivitas lainnya yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran.
Atribut yang Dilarang dalam MPLS 2024
Selain itu, ada juga beberapa atribut yang dilarang digunakan selama masa MPLS berlangsung, yakni:
- Kaos kaki berwarna-warni, tidak simetris, dan sejenisnya.
- Tas karung, tas belanja plastik, dan sejenisnya.
- Papan nama yang berbentuk rumit dan menyulitkan dalam pembuatannya dan berisi konten yang tidak bermanfaat.
- Alas kaki yang tidak wajar.
- Aksesoris di kepala yang tidak wajar.
- Atribut lainnya yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran.
Advertisement
Tujuan MPLS
Tujuan adanya kegiatan MPLS atau Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah bagi siswa baru, yaitu:
- Mengenali potensi diri peserta didik baru.
- Membantu peserta didik baru beradaptasi dengan lingkungan sekolah dan sekitarnya, antara lain terhadap aspek keamanan, fasilitas umum, dan sarana prasarana sekolah.
- Menumbuhkan motivasi, semangat, dan cara elajar efektif sebagai peserta didik baru.
- Mengembangkan interaksi positif antar peserta didik dan warga sekolah lainnya.
- Menumbuhkan perilaku positif, antara lain: kejujuran, kemandirian, sikap saling menghargai, menghormati keanekaragaman dan persatuan, kedisiplinan, hidup bersih dan sehat untuk mewujudkan siswa yang memilki nilai integritas, etos kerja, dan semangat gotong royong.