Besaran Gaji PKD Pilkada 2024, Pahami Tugas dan Kewajibannya

Gaji PKD Pilkada juga diatur dalam surat Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor S-715/MK.02/2022.

oleh Fitriyani Puspa Samodra diperbarui 26 Jul 2024, 18:30 WIB
Diterbitkan 26 Jul 2024, 18:30 WIB
Ilustrasi Pilkada Serentak
Ilustrasi Pilkada Serentak

Liputan6.com, Jakarta Dalam penyelenggaraan Pilkada 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kabupaten/kota memainkan peran penting dengan membentuk berbagai badan adhoc, salah satunya adalah Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa (PKD). PKD atau yang juga dikenal sebagai Panwaslu Kelurahan Desa, adalah garda terdepan dalam mengawasi jalannya pemilihan di tingkat kelurahan atau desa.

Keberadaan PKD sangat krusial untuk memastikan pelaksanaan Pilkada yang jujur dan adil sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Untuk itu gaji PKD Pilkada juga diatur dalam surat Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor S-715/MK.02/2022. PKD terdiri dari satu orang di setiap desa atau kelurahan, yang diseleksi dan ditetapkan berdasarkan keputusan dari Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam). 

Tugas dan wewenang PKD mencakup pengawasan seluruh tahapan pemilihan di wilayah kerjanya, mulai dari persiapan hingga penghitungan suara. Sebagai ujung tombak pengawasan di tingkat desa/kelurahan, PKD berperan penting dalam mencegah dan menindak pelanggaran pemilu. Oleh karena itu, gaji PKD Pilkada menjadi salah satu aspek penting yang perlu diperhatikan. Berikut ulasan lebih lanjut tentang gaji PKD Pilkada 2024 yang Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Jumat (26/7/2024).

Besaran Gaji PKD Pilkada 2024

banner infografis gaji pns dki
Ilustrasi Gaji

Sesuai dengan surat Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor S-715/MK.02/2022, besaran gaji PKD Pilkada 2024 telah ditetapkan sebesar Rp 1.100.000 per orang per bulan. Jumlah ini diharapkan dapat memberikan motivasi bagi anggota PKD dalam menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab.

Selain gaji, anggota PKD juga dilengkapi dengan perlindungan asuransi untuk mengantisipasi risiko yang mungkin terjadi selama masa tugas. Berikut rincian asuransi untuk Badan Adhoc pada Pilkada 2024.

Santunan meninggal dunia sebesar Rp 36.000.000 per orang.

Santunan cacat permanen sebesar Rp 3.800.000 per orang.

Santunan luka berat sebesar Rp 16.500.000 per orang.

Santunan luka sedang sebesar Rp 8.250.000 per orang.

Bantuan biaya pemakaman sebesar Rp 10.000.000 per orang.

Dengan adanya jaminan gaji dan perlindungan asuransi tersebut, diharapkan anggota PKD dapat melaksanakan tugas pengawasan dengan lebih tenang dan fokus, sehingga proses Pilkada 2024 dapat berjalan dengan lancar, aman, dan sesuai dengan prinsip demokrasi.

Tugas dan Wewenang PKD Pilkada 2024

Ilustrasi Pilkada Serentak 2024 (Istimewa)
Ilustrasi Pilkada Serentak 2024 (Istimewa)

PKD memiliki peran yang sangat penting dalam memastikan integritas dan kelancaran proses pemilihan di tingkat kelurahan/desa. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, berikut adalah beberapa tugas dan wewenang  yang harus dilaksanakan oleh PKD.

Tugas PKD Pilkada 2024

1. Mengawasi Tahapan Penyelenggaraan Pemilu di Wilayah Kelurahan/Desa

  1. Mengumumkan daftar Pemilih tetap di TPS.
  2. Menyerahkan daftar Pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilu yang hadir dan Pengawas TPS. Jika peserta Pemilu tidak memiliki saksi, daftar pemilih tetap diserahkan langsung kepada peserta Pemilu.
  3. Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
  4. Membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara, serta menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Pengawas TPS, PPS, dan PPK melalui PPS.
  5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  6. Menyampaikan surat pemberitahuan kepada Pemilih sesuai dengan daftar Pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya di TPS.
  7. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Mencegah Praktik Politik Uang di Wilayah Kelurahan/Desa

PKD bertugas untuk mencegah dan menindak praktik politik uang yang dapat mempengaruhi hasil pemilu di wilayah kerjanya.

3. Mengawasi Netralitas Semua Pihak

PKD mengawasi agar pihak-pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang, tetap bersikap netral.

4. Mengelola Arsip

PKD bertanggung jawab untuk mengelola, memelihara, dan merawat arsip sesuai dengan jadwal retensi arsip yang ditetapkan.

5. Mengawasi Pelaksanaan Sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu

PKD mengawasi kegiatan sosialisasi terkait penyelenggaraan pemilu di wilayah kelurahan/desa.

6. Melaksanakan Tugas Lain

PKD juga melaksanakan tugas lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kewenangan PKD Pilkada 2024

1. Mengumumkan Hasil Penghitungan Suara di TPS

PKD memiliki wewenang untuk mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS.

2. Melaksanakan Wewenang Lain

PKD melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

3. Melaksanakan Wewenang Lain Sesuai Peraturan Perundang-Undangan

PKD juga melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kewajiban PKD Pilkada 2024

Ilustrasi Pilkada Serentak 2020 (Liputan6.com / Abdillah)
Ilustrasi Pilkada Serentak 2020 (Liputan6.com / Abdillah)

1. Menempelkan daftar pemilih tetap di TPS

PKD wajib menempelkan daftar pemilih tetap di TPS agar dapat diakses oleh masyarakat.

2. Menindaklanjuti Temuan dan Laporan

PKD harus segera menindaklanjuti temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi, Pengawas TPS, Panwaslu Kelurahan/Desa, peserta Pemilu, dan masyarakat pada hari pemungutan suara.

3. Menjaga dan Mengamankan Kotak Suara

PKD bertanggung jawab untuk menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel.

4. Menyerahkan Hasil Penghitungan Suara

PKD harus menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan Panwaslu Kelurahan/Desa.

5. Menyerahkan Kotak Suara yang Tersegel

PKD harus menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama.

6. Melaksanakan Kewajiban Lain

PKD juga melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Masa Kerja PKD Pilkada 2024

Ilustrasi RUU Pilkada
Ilustrasi RUU Pilkada

Masa kerja Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa (PKD) untuk Pilkada 2024 dimulai sejak mereka dilantik hingga seluruh proses Pilkada 2024 selesai. Tugas penting ini mengharuskan mereka untuk mengawasi tahapan pemilihan di tingkat kelurahan atau desa, memastikan proses berjalan dengan baik dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Berikut adalah jadwal pembentukan hingga pelantikan PKD yang dikutip dari laman resmi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pemalang

  1. Sosialisasi Tata Cara Pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa: 13-14 Mei 2024 
  2. Pengumuman Pendaftaran dan Penjaringan Calon: 15-17 Mei 2024
  3. Penerimaan, Penelitian, dan Verifikasi Berkas Administrasi: 18-21 Mei 2024
  4. Pengumuman Masa Perpanjangan Penjaringan: 22 Mei 2024
  5. Penerimaan, Penelitian, dan Verifikasi Berkas Masa Perpanjangan: 22-24 Mei 2024
  6. Pengumuman Hasil Penelitian Administrasi: 25 Mei 2024
  7. Tanggapan dan Masukan dari Masyarakat: 25-30 Mei 2024
  8. Pelaksanaan Tes Wawancara: 27-28 Mei 2024
  9. Rekapitulasi Penilaian Hasil Wawancara: 29 Mei 2024
  10. Pleno Penetapan Calon Anggota PKD: 30 Mei 2024
  11. Pengumuman PKD Terpilih: 31 Mei 2024
  12. Pelantikan dan Pembekalan PKD: 1-2 Juni 2024
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya