Apa Itu PBI JK? Ketahui Syarat Pendaftaran dan Cara Ceknya Juga

Menurut informasi dari laman resmi Kementerian Kesehatan, apa itu PBI JK adalah bentuk dukungan pemerintah dalam mengatasi masalah aksesibilitas kesehatan bagi kelompok masyarakat yang berpendapatan rendah.

oleh Fitriyani Puspa Samodra diperbarui 27 Agu 2024, 09:45 WIB
Diterbitkan 27 Agu 2024, 09:45 WIB
Lurah Benteng Sukabumi Apresiasi BPJS Kesehatan Spot Check Peserta PBI-JK
(Foto:Dok.BPJS Kesehatan)

Liputan6.com, Jakarta Dalam upaya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat pemerintah membuat berbagai program bantuan sosial, salah satunya PBI JK. Apa itu PBI JK? Bansos ini merupakan bagian dari inisiatif untuk memastikan akses layanan kesehatan yang memadai bagi seluruh lapisan masyarakat, terutama mereka yang kurang mampu.

Menurut informasi dari laman resmi Kementerian Kesehatan, apa itu PBI JK adalah bentuk dukungan pemerintah dalam mengatasi masalah aksesibilitas kesehatan bagi kelompok masyarakat yang berpendapatan rendah. Program ini dirancang untuk membantu individu dan keluarga yang kesulitan membayar iuran jaminan kesehatan mereka, sesuai dengan amanat Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

Apa itu PBI JK diharapkan bahwa beban finansial terkait kesehatan dapat berkurang, sehingga masyarakat kurang mampu dapat memperoleh perawatan yang mereka butuhkan tanpa harus khawatir tentang biaya. Berikut ulasan lebih lanjut tentang apa itu PBI JK serta syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk dapat menerima bantuan ini, Dirangkum Liputan6.com dari berbagai sumber, Selasa (27/8/2024).

PBI JK, Program Bantuan Pemerintah untuk Akses Kesehatan Masyarakat Miskin

Pakai JKN-KIS Bebas Antre, Bukan Lagi Halusinasi
Pelayanan peserta program JKN di Kantor BPJS Kesehatan Kendari.(Liputan6.com/Dok BPJS Kesehatan Kendari)

Apa itu PBI JK merupakan salah satu inisiatif penting dari pemerintah Indonesia dalam memastikan bahwa seluruh lapisan masyarakat, khususnya masyarakat prasejahtera. Di tahun 2024, program Program Bantuan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) diimplementasikan melalui Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN KIS), sebagai bagian dari komitmen pemerintah untuk memenuhi amanat Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (JNS).

PBI JK dirancang khusus untuk masyarakat miskin, yakni mereka yang benar-benar membutuhkan dukungan dalam hal kesehatan. Bentuk bantuan yang diberikan adalah layanan BPJS Kesehatan tanpa biaya, di mana seluruh iuran akan ditanggung langsung oleh pemerintah. Artinya, penerima bantuan tidak perlu membayar iuran bulanan sebesar Rp 42.000, karena biaya tersebut sudah dibayarkan oleh pemerintah kepada BPJS Kesehatan.

Meskipun bantuan ini tidak disalurkan dalam bentuk uang tunai, dampaknya sangat signifikan. Penerima PBI JK dapat memanfaatkan fasilitas kesehatan tanpa perlu mengkhawatirkan biaya tambahan, karena iuran mereka dibayarkan langsung ke rumah sakit atau layanan kesehatan tempat mereka mendapatkan perawatan. Dengan cara ini, PBI JK membantu mengurangi beban finansial yang mungkin menghalangi masyarakat miskin untuk mendapatkan layanan kesehatan yang diperlukan.

Kriteria Penerima Bantuan PBI JK

Kartu Indonesia Sehat (KIS). (Foto: Liputan6.com/Muhamad Ridlo)
Kartu Indonesia Sehat (KIS). (Foto: Liputan6.com/Muhamad Ridlo)

PBI JK pada tahun 2024 dirancang dengan kriteria yang ketat untuk memastikan bantuan sosial ini sampai kepada mereka yang benar-benar membutuhkan. Untuk mencapai tujuan tersebut, pemerintah telah menetapkan proses yang sistematis dan terintegrasi dalam menentukan siapa saja yang berhak menerima bantuan ini.

Kriteria penerima PBI JK ditetapkan berdasarkan penilaian terhadap fakir miskin dan orang tidak mampu, sesuai dengan pedoman dari Kementerian Sosial (Kemensos). Kemensos bekerja sama dengan menteri dan pimpinan lembaga terkait untuk memastikan bahwa definisi dan kriteria yang digunakan tepat dan relevan dengan kondisi di lapangan.

Pendataan awal mengenai fakir miskin dan orang tidak mampu dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS). Data ini kemudian diverifikasi dan divalidasi oleh Kemensos untuk memastikan akurasi dan relevansi. Hasil pendataan tersebut menghasilkan data terpadu yang digunakan sebagai acuan utama dalam menentukan penerima bantuan PBI JK.

Data terpadu yang telah diperiksa dan diverifikasi dirinci berdasarkan provinsi serta kabupaten/kota. Pendetailan ini memudahkan distribusi bantuan dan memastikan bahwa bantuan dapat menjangkau seluruh wilayah Indonesia secara merata. Data ini juga menjadi dasar bagi penentuan jumlah penerima PBI JK di tingkat nasional.

Untuk meningkatkan akurasi, Kemensos mengintegrasikan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dikelola oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil). Integrasi ini bertujuan untuk menghindari data ganda dan memastikan bahwa penerima bantuan adalah individu yang masih hidup dan memenuhi kriteria miskin. Hal ini juga mencegah penyimpangan seperti pemberian bantuan kepada individu yang sudah tidak memenuhi syarat atau telah meninggal dunia.

Setelah data penerima PBI JK ditentukan, Kementerian Kesehatan bertanggung jawab untuk mendaftarkan mereka ke BPJS Kesehatan sebagai peserta program Jaminan Kesehatan. Langkah ini memastikan bahwa semua penerima yang terdaftar dapat memanfaatkan layanan BPJS Kesehatan sesuai dengan hak dan kebutuhan mereka.

Syarat Administrasi yang Perlu Disiapkan untuk Mendaftar Sebagai Penerima PBI JK

Iuran Naik, Peserta BPJS Kesehatan Diprediksi Pilih Turun Kelas
Petugas melayani warga yang mengurus iuran BPJS Kesehatan di Kantor BPJS Jalan Raya Pasar Minggu, Jakarta, Senin (4/11/2019). Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia memprediksi akan terjadi migrasi turun kelas pada peserta akibat kenaikan iuran 100 persen pada awal 2020. (merdeka.com/Arie Basuki)

Untuk mendaftar sebagai penerima bantuan PBI JK, calon penerima harus memenuhi beberapa syarat administrasi berikut.

  1. Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS): Calon penerima harus terdaftar dalam DTKS, yang merupakan basis data yang mencatat individu dan keluarga miskin atau rentan miskin di Indonesia.
  2. Memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM): SKTM adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah desa atau kelurahan yang menyatakan bahwa seseorang atau keluarganya tidak mampu secara ekonomi.
  3. Mempunyai Kartu Keluarga (KK): KK adalah dokumen identitas keluarga yang mencatat susunan, hubungan, dan jumlah anggota keluarga.
  4. Memiliki e-KTP: e-KTP adalah kartu identitas resmi bagi warga negara Indonesia yang penting untuk memastikan identitas dan kewarganegaraan calon penerima bantuan.
  5. Mempunyai Kartu Indonesia Sehat (KIS): KIS adalah kartu yang diterbitkan oleh BPJS Kesehatan dan digunakan untuk mengakses layanan kesehatan yang dijamin oleh pemerintah.

Cara Pendaftaran Penerima PBI JK 2024

Kartu BPJS Kesehatan
Cara Pendaftaran Penerima PBI JK 2024

Untuk mendaftar sebagai penerima Bantuan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) BPJS Kesehatan secara online, ikuti langkah-langkah berikut:

  1. Unduh aplikasi “Cek Bansos” dari Playstore di perangkat smartphone Anda. Aplikasi ini digunakan untuk mempermudah proses pendaftaran dan verifikasi bantuan sosial.
  2. Setelah aplikasi terunduh, buka aplikasi dan buat akun dengan mengisi data pribadi yang diperlukan, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kartu Keluarga (KK), alamat lengkap, dan nomor telepon yang aktif.
  3. Unggah foto KTP (Kartu Tanda Penduduk) serta selfie Anda dengan KTP sebagai bukti identitas. Pastikan dokumen yang diunggah jelas dan mudah dibaca.
  4. Ikuti proses verifikasi identitas sesuai petunjuk dalam aplikasi. Pastikan semua informasi yang Anda berikan akurat dan sesuai dengan dokumen asli untuk menghindari masalah dalam proses pendaftaran.
  5. Cari opsi “Daftar Usulan” di menu aplikasi dan ikuti langkah-langkah selanjutnya untuk mengajukan usulan pendaftaran Kartu Indonesia Sehat (KIS) PBI JK. Pastikan semua informasi yang diisi lengkap dan benar.
  6. Setelah mengajukan usulan, tunggu proses verifikasi yang akan dilakukan oleh instansi terkait. Pastikan nomor telepon yang Anda cantumkan selalu aktif untuk menerima informasi lebih lanjut terkait status pendaftaran Anda.

Cara Mengecek Status Penerima Bantuan PBI JK 2024

Kisah Ibu Muda Melahirkan Tak Lagi Ngutang
Pasangan Muda ini mendapatkan fasilitas melahirkan secara gratis melalui program JKN-KIS. (Liputan6.com/Yuliardi Hardjo)

Setelah mendaftar untuk Bantuan Penerima PBI JK, masyarakat dapat memeriksa status penerimaan bantuan melalui dua metode, yaitu website atau WhatsApp. Berikut adalah langkah-langkah untuk kedua metode tersebut.

1. Cara Cek Bantuan PBI JK 2024 di Website

  1. Akses situs web cekbansos.kemensos.go.id di peramban (browser) Anda.
  2. Pilih dan masukkan data sesuai dengan KTP Anda, termasuk Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan.
  3. Isi nama sesuai yang tertera di KTP Anda.
  4. Inputkan 4 huruf kode yang tertera dalam kotak verifikasi. Jika kode tidak terlihat jelas, klik ikon "refresh" untuk mendapatkan kode baru.
  5. Klik tombol "CARI DATA" untuk memulai pencarian. Sistem akan mencari data berdasarkan wilayah dan nama yang Anda inputkan.
  6. Tunggu beberapa saat. Jika Anda terdaftar sebagai penerima bantuan PBI JK, nama Anda akan muncul dalam hasil pencarian.

2. Cara Cek Bantuan PBI JK 2024 di WhatsApp

  1. Simpan nomor call center BPJS Kesehatan di 0811-8750-400 ke dalam daftar kontak smartphone Anda.
  2. Buka aplikasi WhatsApp dan mulai chat dengan nomor call center BPJS Kesehatan yang telah disimpan.
  3. Kirim pesan untuk meminta informasi. Setelah dibalas, klik opsi "Informasi" dan pilih "Cek Status Peserta."
  4. Masukkan nomor NIK dari KTP Anda atau nomor BPJS yang Anda miliki. Misalnya, 318901928XXXX.
  5. Masukkan tanggal lahir Anda dalam format TahunBulanTanggal (YYYYMMDD). Misalnya, 198012XX.
  6. Tunggu beberapa saat untuk mendapatkan balasan dari call center. Jika terdaftar, Anda akan menerima informasi mengenai status penerima Bansos PBI JK.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya