Biaya BPJS Kelas 1, Ketahui Besaran Iuran dan Fasilitas yang Diberikan

BPJS Kesehatan menawarkan tiga jenis kelas utama, yakni Kelas 1, Kelas 2, dan Kelas 3.

oleh Ayu Rifka Sitoresmi diperbarui 21 Sep 2024, 15:00 WIB
Diterbitkan 21 Sep 2024, 15:00 WIB
Biaya BPJS Kelas 1, Ketahui Besaran Iuran dan Fasilitas yang Diberikan
Pegawai melayani peserta BPJS Kesehatan di Kantor Cabang Kota Tangerang, Rabu (7/1/2020). Iuran BPJS Kesehatan resmi naik per hari ini untuk kelas I menjadi sebesar Rp150.000 per orang per bulan dan Rp100.000 per orang per bulan untuk kelas II. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta BPJS Kesehatan, atau Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan, merupakan program asuransi kesehatan nasional yang diselenggarakan oleh pemerintah Indonesia. Program ini bertujuan untuk memberikan jaminan kesehatan yang menyeluruh bagi seluruh warga negara Indonesia. BPJS Kesehatan membagi layanannya ke dalam beberapa kelas yang berbeda, masing-masing dengan iuran dan fasilitas yang bervariasi.

BPJS Kesehatan menawarkan tiga jenis kelas utama, yakni Kelas 1, Kelas 2, dan Kelas 3. Biaya BPJS Kelas 1 yang merupakan kelas tertinggi dengan iuran bulanan lebih besar, menawarkan fasilitas rawat inap yang lebih baik seperti kamar perawatan yang lebih nyaman. Biaya BPJS Kelas 2 dan Kelas 3 iurannya yang lebih rendah, dengan fasilitas rawat inap yang lebih sederhana, namun tetap memberikan pelayanan kesehatan yang komprehensif.

Manfaat yang diberikan oleh BPJS Kesehatan mencakup berbagai aspek pelayanan kesehatan, terlepas dari kelas yang dipilih. Semua peserta BPJS Kesehatan berhak mendapatkan pelayanan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif, termasuk pelayanan obat dan bahan medis habis pakai sesuai dengan kebutuhan medis. Perbedaan utama antar kelas terletak pada fasilitas rawat inap, sementara pelayanan medis lainnya, seperti pemeriksaan dokter, tindakan medis, dan obat-obatan, diberikan sesuai dengan standar yang sama untuk semua kelas.

Berikut ini Liputan6.com ula mengenai biaya BPJS kelas 1, manfaat, dan fasilitas yang diberikan yang telah dirangkum dari berbagai sumber, Sabtu (21/9/2024).

Biaya BPJS Kelas 1, 2, dan 3

Biaya BPJS Kelas 1, Ketahui Besaran Iuran dan Fasilitas yang Diberikan
Sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19, dilakukan penyemprotan disinfektan pada seluruh fasilitas kantor di Jalan Karya, Medan Barat, sejak Sabtu, 11 Juli 2020.

Jaminan kesehatan masyarakat akan berubah sistem. BPJS Kesehatan kelas 1, 2, dan 3 akan dihapus. Sistem tersebut akan digantikan oleh BPJS Kesehatan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Nantinya, akan ada perubahan sistem kelas rawat, hingga kini besaran iuran BPJS Kesehatan masih sama.

Namun, besaran nominal biaya BPJS Kesehatan masih sama karena landasan hukumnya belum ada perubahan, yakni masih tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018, tentang Jaminan Kesehatan.

Dikutip dari laman resmi BPJS Kesehatan, iuran BPJS Kelas 1 masih sama belum ada perubahan. Iuran ini dibedakan berdasarkan berdasarkan jenis kepesertaan setiap peserta dalam program JKN mulai dari ASN, pekerja penerima upah, hingga pekerja bukan penerima upah. Berikut ini rinciannya:

1. Bagi peserta Penerima Bantun Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan iuran dibayar oleh Pemerintah.

2. Iuran bagi Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja pada Lembaga Pemerintahan terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri sebesar 5% (lima persen) dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan : 4% (empat persen) dibayar oleh pemberi kerja dan 1% (satu persen) dibayar oleh peserta.

3. Iuran bagi Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta sebesar 5% ( lima persen) dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan : 4% (empat persen) dibayar oleh Pemberi Kerja dan 1% (satu persen) dibayar oleh Peserta.

4. Iuran untuk keluarga tambahan Pekerja Penerima Upah yang terdiri dari anak ke 4 dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua, besaran iuran sebesar sebesar 1% (satu persen) dari dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah.

5. Iuran bagi kerabat lain dari pekerja penerima upah (seperti saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga, dll); peserta pekerja bukan penerima upah serta iuran peserta bukan pekerja adalah sebesar:

a. Sebesar Rp. 42.000, - (empat poluh dua ribu rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.

  • Khusus untuk kelas III, bulan Juli - Desember 2020, peserta membayar iuran sebesar Rp. 25.500, -. Sisanya sebesar Rp 16.500,- akan dibayar oleh pemerintah sebagai bantuan iuran.
  • Per 1 Januari 2021, iuran peserta kelas III yaitu sebesar Rp 35.000,-, sementara pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp 7.000,-.

b. Sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II.

c. Biaya BPJS Kelas 1 sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.

6. Iuran Jaminan Kesehatan bagi Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan, iurannya ditetapkan sebesar 5% (lima persen) dari 45% (empat puluh lima persen) gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 (empat belas) tahun per bulan, dibayar oleh Pemerintah.

7. Pembayaran iuran paling lambat tanggal 10 (sepuluh) setiap bulan

Tidak ada denda keterlambatan pembayaran iuran terhitung mulai tanggal 1 Juli 2016. Denda dikenakan apabila dalam waktu 45 (empat puluh lima) hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali, peserta yang bersangkutan memperoleh pelayanan kesehatan rawat inap. Berdasarkan Perpres No. 64 Tahun 2020, besaran denda pelayanan sebesar 5% (lima persen) dari biaya diagnosa awal pelayanan kesehatan rawat inap dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak dengan ketentuan:

  1. Jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 (dua belas) bulan.
  2. Besaran denda paling tinggi Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah).
  3. Bagi Peserta PPU pembayaran denda pelayanan ditanggung oleh pemberi kerja.

Sebagai informasi, pembayaran biaya BPJS Kesehatan dapat setor ke kantor cabang BPJS terdekat, melalui aplikasi Mobile JKN, M-Banking, dompet digital, hingga minimarket.

Fasilitas Rawat Inap

Biaya BPJS Kelas 1, Ketahui Besaran Iuran dan Fasilitas yang Diberikan
Ilustrasi Rumah Sakit (pixabay.com)

1. BPJS Kesehatan Kelas 1

Bagi peserta BPJS kelas 1 mendapat ruang rawat inap yang dapat menampung minimal 2-4 orang. Bila diperlukan, pasien juga dapat mengajukan untuk pindah ke ruang VIP. Akan tetapi, jika melakukan itu, pasien harus membayar biaya tambahan di luar yang ditanggung oleh pihak BPJS Kesehatan.

2. BPJS Kesehatan Kelas 2

Untuk peserta BPJS kelas 2 mendapat ruang rawat inap yang dapat menampung minimal 3-5 orang. Namun, tidak menutup kemungkinan untuk mengajukan pindah kamar ke kelas yang lebih tinggi, seperti kelas 1 atau VIP. Hal ini dapat dilakukan asalkan peserta mau membayar biaya tambahan di luar yang ditanggung oleh pihak BPJS Kesehatan.

3. BPJS Kesehatan Kelas 3

Sedangkan, peserta BPJS kelas 3 mendapat ruang rawat inap yang dapat menampung minimal 4-6 orang. Jika ruang rawat inap kelas 3 rujukan penuh, pihak faskes dapat merujuk pasien ke faskes lain yang ruang inap kelas 3-nya masih tersedia.

Manfaat Pembelian Kacamata

Biaya BPJS Kelas 1, Ketahui Besaran Iuran dan Fasilitas yang Diberikan
Ilustrasi kacamata/Copyright pexels.com/Francesco Paggiaro

Selain rawat jalan, BPJS Kesehatan juga memberikan manfaat pembelian kacamata. Besaran dari manfaat pembelian kacamata dengan menggunakan BPJS Kesehatan telah diatur dalam Pasal 47 Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023, berikut rinciannya:

  1. Hak rawat kelas 3: Rp 165.000
  2. Hak rawat kelas 2: Rp 220.000
  3. Hak rawat kelas 1: Rp 330.000

Nilai subsidi kacamata tersebut telah mengalami kenaikan sebesar 10% di masing-masing kelas. Sebagai informasi, pembelian kacamata dengan menggunakan BPJS Kesehatan memiliki syarat dan ketentuan tersendiri. Hal ini ditujukan untuk membatasi pembelian kacamata menggunakan subsidi biaya yang telah disediakan.

Secara khusus, BPJS Kesehatan menetapkan waktu pembelian setiap dua tahun sekali untuk setiap peserta. Dengan demikian, pembelian kacamata di luar ketentuan tersebut akan ditanggung sendiri oleh peserta.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya