Wajib Pajak Harus Tahu! Cara Core Tax System Bikin Urusan Pajak Anda Jadi Mudah

Pelajari apa itu Core Tax System, bagaimana sistem ini akan mengubah wajah perpajakan Indonesia, dan manfaatnya bagi wajib pajak dan pemerintah. Simak penjelasan lengkapnya di sini!

oleh Mabruri Pudyas Salim diperbarui 24 Sep 2024, 21:40 WIB
Diterbitkan 24 Sep 2024, 21:40 WIB
Ilustrasi Pajak
Ilustrasi Pajak (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Liputan6.com, Jakarta Dalam era digitalisasi yang semakin pesat, Indonesia terus berupaya untuk memodernisasi berbagai sektor pemerintahan, termasuk sistem perpajakan. Salah satu langkah besar yang diambil adalah dengan mengimplementasikan Core Tax System, sebuah inovasi yang diharapkan dapat mengubah wajah administrasi perpajakan di Indonesia. 

Core Tax System, atau yang juga dikenal sebagai Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP), merupakan sebuah sistem teknologi informasi terpadu yang dirancang untuk mengotomatisasi dan mengintegrasikan seluruh proses administrasi perpajakan. Sistem ini akan menggantikan Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP) yang telah digunakan selama ini.

Direncanakan untuk mulai diimplementasikan pada pertengahan tahun 2024, Core Tax System menjanjikan sejumlah perubahan signifikan dalam cara pengelolaan dan pelayanan perpajakan di Indonesia. Dari sisi pemerintah, sistem ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pengelolaan pajak. Sementara bagi wajib pajak, Core Tax System berpotensi untuk menyederhanakan proses pemenuhan kewajiban perpajakan.

Dalam artikel ini, kita akan membahas secara mendalam tentang apa itu Core Tax System, latar belakang pengembangannya, fitur-fitur utamanya, serta dampak dan manfaat yang diharapkan dari implementasi sistem ini. Mari kita telusuri bersama revolusi digital dalam dunia perpajakan Indonesia, sebagaimana telah dirangkum Liputan6.com dari berbagai sumber, Selasa (24/9/2024).

Apa Itu Core Tax System?

Core Tax System, atau Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP), adalah sebuah sistem teknologi informasi komprehensif yang dirancang untuk mengotomatisasi dan mengintegrasikan seluruh proses administrasi perpajakan di Indonesia. Sistem ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam melakukan reformasi perpajakan dan modernisasi layanan publik.

Definisi dan Tujuan

Core Tax System dapat didefinisikan sebagai suatu sistem teknologi informasi dalam administrasi perpajakan yang bertujuan untuk mengotomatisasi proses bisnis yang dijalankan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai pihak yang memegang otoritas perpajakan di Indonesia.

Tujuan utama dari implementasi Core Tax System adalah:

  1. Meningkatkan efisiensi dan efektivitas administrasi perpajakan
  2. Menyederhanakan proses pemenuhan kewajiban perpajakan bagi wajib pajak
  3. Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan pajak
  4. Memfasilitasi pengambilan keputusan berbasis data yang lebih akurat
  5. Meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan penerimaan negara dari sektor pajak

Latar Belakang Pengembangan

Pengembangan Core Tax System tidak terlepas dari beberapa faktor yang melatarbelakanginya:

1. Keterbatasan sistem yang ada: Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP) yang digunakan selama ini memiliki beberapa keterbatasan, termasuk kesulitan dalam mengimplementasikan perubahan kebijakan dengan cepat.

2. Peningkatan jumlah wajib pajak: Jumlah wajib pajak di Indonesia terus meningkat, dari 33 juta menjadi 70 juta, yang membutuhkan sistem yang lebih canggih untuk mengelolanya.

3. Pertumbuhan volume data: Jumlah dokumen yang harus diproses oleh sistem pajak juga meningkat signifikan, misalnya e-faktur yang meningkat dari 350 juta menjadi 776 juta dokumen.

4. Kebutuhan akan sistem yang lebih terintegrasi: Diperlukan sistem yang dapat mengintegrasikan berbagai proses bisnis perpajakan dan terhubung dengan sistem-sistem lain di luar DJP.

5. Tuntutan peningkatan layanan: Adanya kebutuhan untuk meningkatkan kualitas layanan perpajakan yang lebih cepat, akurat, dan transparan.

Fitur dan Proses Bisnis Core Tax System

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan meresmikan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor pokok wajib pajak (NPWP).
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan meresmikan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor pokok wajib pajak (NPWP).

Core Tax System dirancang untuk mengotomatisasi dan mengintegrasikan berbagai proses bisnis dalam administrasi perpajakan. Berikut adalah beberapa fitur utama dan proses bisnis yang akan dikelola oleh sistem ini:

21 Proses Bisnis Utama

Core Tax System akan mengelola 21 proses bisnis utama dalam administrasi perpajakan, yang meliputi:

  1. Pendaftaran wajib pajak
  2. Pengawasan kewilayahan atau ekstensifikasi
  3. Pengelolaan SPT
  4. Pembayaran pajak
  5. Pengelolaan data pihak ketiga
  6. Exchange of Information (EOI)
  7. Penagihan pajak
  8. Tax Payer Management (TPM)
  9. Pemeriksaan
  10. Pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan
  11. Compliance Risk Management (CRM)
  12. Business Intelligence
  13. Document Management System
  14. Data Quality Management
  15. Keberatan dan banding
  16. Non-keberatan
  17. Pengawasan
  18. Penilaian
  19. Layanan edukasi
  20. Knowledge Management
  21. Pelayanan

Fitur Utama

Beberapa fitur utama yang akan disediakan oleh Core Tax System antara lain:

1. Otomatisasi dan digitalisasi layanan: Wajib pajak dapat melakukan layanan mandiri dan pengisian SPT secara otomatis.

2. Transparansi akun wajib pajak: Wajib pajak dapat melihat 360 degree review dari seluruh informasi perpajakan mereka.

3. Layanan real-time: Proses layanan menjadi lebih cepat, akurat, dan dapat diakses secara real-time.

4. Pengawasan dan penegakan hukum yang lebih akurat: Sistem memungkinkan pengawasan dan penegakan hukum yang lebih tepat sasaran.

5. Integrasi data: Sistem akan mengintegrasikan data dari berbagai sumber untuk analisis yang lebih komprehensif.

6. Decision support system: Memungkinkan pengambilan keputusan berdasarkan data dan pengetahuan yang lebih akurat.

Implementasi dan Pengembangan Core Tax System

Berdasarkan Alat dan Nominal Pembayaran
Ilustrasi pembayaran zakat atau pajak / Copyright envato.com by DragonImages

Proses implementasi dan pengembangan Core Tax System merupakan proyek besar yang membutuhkan perencanaan dan persiapan yang matang. Berikut adalah beberapa aspek penting dalam implementasi sistem ini:

Tahapan Implementasi

1. Perancangan (2018-2020): Tahap awal di mana sistem mulai dirancang dan direncanakan.

2. Pengembangan (2021-2023): Tahap di mana sistem dikembangkan, termasuk pembangunan modul aplikasi dan pengujian.

3. Uji Coba (Pertengahan 2024): Tahap di mana sistem akan mulai diuji coba secara terbatas.

4. Implementasi Penuh (Akhir 2024): Tahap di mana sistem diharapkan sudah dapat berjalan sepenuhnya.

Interoperabilitas dengan Sistem Lain

Core Tax System dirancang untuk dapat terhubung dan berinteraksi dengan berbagai sistem lain, baik internal maupun eksternal. Beberapa sistem yang akan terhubung antara lain:

1. Sistem internal Kementerian Keuangan: CEISA (DJBC), WISE, Sekretariat Pengadilan Pajak, PUSINTEK, lelang.go.id (DJKN), dan SIKD (DJPK).

2. Sistem eksternal: Sistem perizinan berusaha (OSS), Telkom Indonesia, Peruri, PLN, layanan pengaduan online rakyat (lapor.go.id), sistem Ditjen Administrasi Hukum Umum, sistem perbankan (55 bank), dan sistem pemerintah daerah.

Tantangan dalam Implementasi

Beberapa tantangan yang dihadapi dalam implementasi Core Tax System antara lain:

1. Kompleksitas sistem: Sistem ini sangat kompleks dan membutuhkan integrasi berbagai komponen.

2. Adaptasi SDM: Diperlukan adaptasi dan pelatihan bagi lebih dari 40.000 pegawai DJP di seluruh Indonesia.

3. Keamanan data: Menjaga keamanan dan privasi data wajib pajak menjadi tantangan utama.

4. Interoperabilitas: Memastikan sistem dapat terhubung dan berkomunikasi dengan baik dengan 89 entitas lain.

5. Perubahan proses bisnis: Implementasi sistem baru membutuhkan perubahan dalam proses bisnis yang ada.

Manfaat dan Dampak Core Tax System

Ilustrasi pajak
Ilustrasi pajak. (Photo by 8photo on Freepik)

Implementasi Core Tax System diharapkan akan membawa berbagai manfaat dan dampak positif, baik bagi pemerintah maupun wajib pajak. Berikut adalah beberapa manfaat utama yang diharapkan:

Bagi Pemerintah

1. Peningkatan efisiensi: Otomatisasi proses akan meningkatkan efisiensi dalam pengelolaan administrasi perpajakan.

2. Peningkatan penerimaan pajak: Diharapkan dapat meningkatkan rasio pajak hingga 1,5 persen dari PDB.

3. Pengambilan keputusan yang lebih baik: Ketersediaan data real-time dan akurat akan mendukung pengambilan keputusan yang lebih tepat.

4. Peningkatan kepatuhan wajib pajak: Sistem yang lebih transparan dan mudah digunakan diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

5. Peningkatan kredibilitas dan akuntabilitas: Sistem yang lebih transparan akan meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi perpajakan.

Bagi Wajib Pajak

1. Kemudahan dalam pemenuhan kewajiban: Proses perpajakan menjadi lebih sederhana dan dapat dilakukan secara mandiri.

2. Transparansi: Wajib pajak dapat melihat informasi perpajakan mereka secara komprehensif.

3. Layanan yang lebih cepat: Proses layanan menjadi lebih cepat dan dapat diakses secara real-time.

4. Pengurangan biaya kepatuhan: Otomatisasi proses dapat mengurangi biaya yang dikeluarkan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

5. Kepastian hukum: Sistem yang lebih akurat dapat mengurangi potensi kesalahan dan memberikan kepastian hukum yang lebih baik.

Tantangan dan Prospek Ke Depan

Ilustrasi pajak
Ilustrasi pajak. (Photo by Nataliya Vaitkevich: https://www.pexels.com/photo/tax-documents-on-the-table-6863183/)

Meskipun menjanjikan berbagai manfaat, implementasi Core Tax System juga menghadapi beberapa tantangan dan memiliki prospek yang perlu diperhatikan ke depannya.

Tantangan Implementasi

1. Keamanan data: Menjaga keamanan dan privasi data wajib pajak dalam sistem yang terintegrasi menjadi tantangan utama.

2. Adaptasi pengguna: Diperlukan edukasi dan sosialisasi yang intensif kepada wajib pajak dan petugas pajak untuk beradaptasi dengan sistem baru.

3. Infrastruktur teknologi: Memastikan infrastruktur teknologi yang memadai di seluruh Indonesia untuk mendukung implementasi sistem.

4. Integrasi sistem: Mengintegrasikan Core Tax System dengan berbagai sistem lain tanpa gangguan operasional menjadi tantangan tersendiri.

5. Perubahan regulasi: Mungkin diperlukan penyesuaian regulasi untuk mengakomodasi perubahan proses bisnis dengan sistem baru.

Prospek Ke Depan

1. Peningkatan penerimaan pajak: Dengan sistem yang lebih efisien dan akurat, diharapkan dapat meningkatkan penerimaan pajak secara signifikan.

2. Transformasi digital: Core Tax System dapat menjadi katalis untuk transformasi digital yang lebih luas di sektor pemerintahan.

3. Pengembangan lebih lanjut: Sistem ini dapat terus dikembangkan untuk mengakomodasi perubahan kebijakan dan teknologi di masa depan.

4. Peningkatan compliance: Dengan sistem yang lebih transparan dan mudah digunakan, diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak secara sukarela.

5. Benchmark internasional: Keberhasilan implementasi Core Tax System dapat menjadikan Indonesia sebagai benchmark dalam modernisasi sistem perpajakan di tingkat internasional.

Core Tax System merupakan langkah besar dalam upaya modernisasi administrasi perpajakan di Indonesia. Sistem ini menjanjikan berbagai manfaat, mulai dari peningkatan efisiensi dan transparansi hingga potensi peningkatan penerimaan pajak yang signifikan.

Meskipun implementasinya menghadapi berbagai tantangan, keberhasilan Core Tax System dapat menjadi tonggak penting dalam transformasi digital sektor pemerintahan di Indonesia. Sistem ini tidak hanya akan mengubah cara administrasi perpajakan dijalankan, tetapi juga berpotensi mengubah paradigma dan budaya perpajakan di Indonesia.

Dengan komitmen yang kuat dari pemerintah, partisipasi aktif wajib pajak, dan dukungan dari berbagai pihak, Core Tax System diharapkan dapat membawa Indonesia menuju era baru administrasi perpajakan yang lebih efisien, transparan, dan dipercaya. Pada akhirnya, sistem ini diharapkan dapat mendukung pembangunan nasional melalui optimalisasi penerimaan pajak dan peningkatan kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan di Indonesia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya