Liputan6.com, Jakarta Ketertiban dan keselamatan di jalan raya menjadi fokus utama pihak kepolisian menjelang akhir tahun 2024. Dalam upaya meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas, Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) kembali menggelar operasi zebra oktober 2024. Operasi ini merupakan bagian dari komitmen pihak kepolisian untuk menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas yang masih tinggi di berbagai wilayah Indonesia.
Baca Juga
Advertisement
Operasi zebra oktober 2024 direncanakan akan berlangsung selama dua minggu penuh, memberikan kesempatan bagi pihak kepolisian untuk melakukan penertiban secara menyeluruh di berbagai titik rawan pelanggaran. Masyarakat diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan dan memastikan kelengkapan berkendara mereka selama periode operasi zebra oktober 2024 ini berlangsung. Dengan adanya operasi ini, diharapkan dapat tercipta budaya tertib lalu lintas yang lebih baik di kalangan pengguna jalan.
Dalam artikel ini, kita akan membahas secara rinci tentang operasi zebra oktober 2024, mulai dari jadwal pelaksanaan, jenis-jenis pelanggaran yang menjadi fokus, hingga sanksi yang akan dikenakan bagi para pelanggar. Dengan memahami informasi seputar operasi zebra oktober 2024 ini, masyarakat diharapkan dapat lebih siap dan patuh terhadap peraturan lalu lintas yang berlaku, sehingga dapat mendukung terciptanya kondisi lalu lintas yang aman dan nyaman bagi semua pihak.
Lebih lengkapnya, berikut ini telah Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber informasi lengkap seputar pelaksanaan Operasi Zebra Oktober 2024, pada Senin (14/10).
Jadwal Pelaksanaan Operasi Zebra Oktober 2024
Pelaksanaan Operasi Zebra Oktober 2024 telah diumumkan secara resmi oleh Ditlantas Polda Metro Jaya melalui akun Instagram resmi mereka @tmcpoldametro. Berikut adalah detail jadwal pelaksanaan operasi:
Tanggal Mulai: 14 Oktober 2024
Tanggal Berakhir: 27 Oktober 2024
Durasi: 14 hari
Meskipun jadwal operasional harian belum disampaikan secara rinci, berdasarkan pengalaman operasi-operasi serupa sebelumnya, dapat diperkirakan bahwa Operasi Zebra Jaya 2024 akan dilaksanakan pada jam-jam berikut:
Pagi: 06.00 - 10.00 WIB
Siang: 10.00 - 12.00 WIB
Sore: 15.00 - 17.00 WIB
Malam: 22.00 - 24.00 WIB
Dini hari: 03.00 - 05.00 WIB
Perlu diingat bahwa jadwal operasional ini bisa berubah sewaktu-waktu dan mungkin berbeda untuk setiap daerah. Operasi dapat berlangsung pada hari kerja maupun hari libur, dengan fokus pada jam-jam sibuk dan periode yang rentan terhadap pelanggaran lalu lintas.
Masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan mematuhi peraturan lalu lintas tidak hanya selama periode operasi, tetapi juga di luar waktu operasi demi keselamatan bersama.
Advertisement
Daftar Pelanggaran yang Menjadi Fokus Operasi Zebra Oktober 2024
Dalam pelaksanaan Operasi Zebra Oktober 2024, pihak kepolisian telah menetapkan 14 jenis pelanggaran yang akan menjadi fokus utama. Berikut adalah daftar lengkap pelanggaran tersebut beserta penjelasan singkatnya:
1. Memasang rotator dan sirine bukan peruntukan
Pelanggaran ini meliputi penggunaan lampu rotator atau sirine pada kendaraan yang tidak memiliki hak untuk menggunakannya, seperti kendaraan pribadi.
2. Penertiban kendaraan bermotor memakai plat rahasia atau plat dinas
Fokus pada penggunaan ilegal plat nomor khusus yang seharusnya hanya digunakan oleh kendaraan resmi pemerintah atau dinas tertentu.
3. Pengemudi kendaraan bermotor di bawah umur
Menertibkan pengendara yang belum memenuhi syarat usia minimal untuk mengemudikan kendaraan bermotor.
4. Kendaraan melawan arus
Menindak pengendara yang mengemudikan kendaraan berlawanan arah dengan arus lalu lintas yang seharusnya.
5. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
Menertibkan pengendara yang mengemudikan kendaraan dalam kondisi mabuk atau di bawah pengaruh alkohol.
6. Menggunakan HP saat berkendara
Menindak pengendara yang menggunakan telepon genggam atau perangkat elektronik lainnya saat berkendara.
7. Mengemudi tidak menggunakan sabuk keselamatan atau safety belt
Fokus pada pengendara mobil yang tidak menggunakan sabuk pengaman saat berkendara.
8. Melebihi batas kecepatan
Menertibkan pengendara yang memacu kendaraannya melebihi batas kecepatan yang telah ditetapkan.
9. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu
Menindak pengendara sepeda motor yang membawa penumpang lebih dari satu orang.
10. Kendaraan roda 4 atau lebih tidak layak jalan
Fokus pada kendaraan yang tidak memenuhi standar kelayakan untuk beroperasi di jalan raya.
11. Kendaraan roda 4 atau lebih tidak dilengkapi perlengkapan standar
Menertibkan kendaraan yang tidak memiliki perlengkapan standar seperti spion, lampu, atau peralatan keselamatan lainnya.
12. Kendaraan roda 2 atau 4 tidak dilengkapi STNK
Menindak pengendara yang tidak membawa atau tidak memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
13. Melanggar marka jalan atau bahu jalan
Fokus pada pelanggaran terhadap garis marka jalan atau penggunaan tidak sah bahu jalan.
14. Penyalahgunaan TNKB Diplomatik
Menertibkan penggunaan tidak sah Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) untuk kendaraan diplomatik.
Masyarakat diharapkan untuk memperhatikan dan mematuhi peraturan terkait 14 jenis pelanggaran ini untuk menghindari sanksi dan mendukung terciptanya ketertiban lalu lintas selama pelaksanaan Operasi Zebra Oktober 2024.
Sanksi dan Denda Pelanggaran dalam Operasi Zebra Oktober 2024
Setiap pelanggaran yang termasuk dalam fokus Operasi Zebra Oktober 2024 akan dikenakan sanksi sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Berikut adalah rincian sanksi untuk beberapa pelanggaran utama:
1. Memasang rotator dan sirine bukan peruntukan
Sanksi: Pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00
Dasar Hukum: Pasal 287 ayat (4)
2. Pengemudi kendaraan bermotor di bawah umur
Sanksi: Pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000,00
Dasar Hukum: Pasal 281
3. Kendaraan melawan arus, melanggar marka jalan, atau bahu jalan
Sanksi: Pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00
Dasar Hukum: Pasal 287 ayat (1)
4. Menggunakan HP saat berkendara
Sanksi: Pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00
Dasar Hukum: Pasal 283
5. Mengemudi tidak menggunakan sabuk keselamatan
Sanksi: Pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00
Dasar Hukum: Pasal 289
6. Melebihi batas kecepatan
Sanksi: Pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00
Dasar Hukum: Pasal 287 ayat (5)
7. Kendaraan roda 4 atau lebih tidak layak jalan
Sanksi: Pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00
Dasar Hukum: Pasal 286
8. Kendaraan roda 2 atau 4 tidak dilengkapi STNK
Sanksi: Pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00
Dasar Hukum: Pasal 288 ayat (1)
Penting untuk dicatat bahwa sanksi-sanksi ini adalah ketentuan maksimal, dan penegak hukum memiliki diskresi dalam menerapkan hukuman berdasarkan situasi dan kondisi pelanggaran. Selain itu, beberapa pelanggaran mungkin dikenakan sanksi administratif tambahan seperti pencabutan sementara Surat Izin Mengemudi (SIM) atau penahanan kendaraan.
Masyarakat diimbau untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas tidak hanya untuk menghindari sanksi, tetapi juga untuk keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya.
Advertisement
Latar Belakang dan Tujuan Operasi Zebra Oktober 2024
Operasi Zebra merupakan program rutin yang diselenggarakan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) sebagai upaya untuk meningkatkan ketertiban dan keselamatan lalu lintas. Menurut jurnal "Manfaat Operasi Zebra Terhadap Ketaatan Pengguna Lalu Lintas dalam Mematuhi Pasal 77 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Kota Padang Panjang" karya Yunilis Suci Mindasari, Operasi Zebra bertujuan untuk menekan angka pelanggaran lalu lintas dan mengurangi kecelakaan di jalan raya.
Untuk tahun 2024, Operasi Zebra memiliki signifikansi khusus karena bertepatan dengan momen penting dalam perjalanan politik bangsa Indonesia. Ditlantas Polda Metro Jaya menyatakan bahwa Operasi Zebra Oktober 2024, yang disebut sebagai Operasi Zebra Jaya 2024, diselenggarakan untuk mendukung jalannya pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih agar berjalan dengan sukses. Ini menunjukkan bahwa operasi ini tidak hanya bertujuan untuk ketertiban lalu lintas semata, tetapi juga memiliki dimensi keamanan nasional yang lebih luas.
Selain itu, Operasi Zebra Jaya 2024 juga dimaksudkan sebagai ajakan bagi masyarakat agar tertib dalam berlalu lintas dan mewujudkan Kamseltibcarlantas atau keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas yang aman atau nyaman. Dengan demikian, operasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas, yang pada gilirannya akan menciptakan budaya berkendara yang lebih baik dan aman di jalan raya.