3 Cara Mengecek Pajak Kendaraan Bermotor, Jangan Sampai Kena Tilang

Selain informasi tentang pajak, cara mengecek pajak kendaraan bermotor juga dapat memberikan data penting lainnya.

oleh Laudia Tysara diperbarui 21 Agu 2024, 08:00 WIB
Diterbitkan 21 Agu 2024, 08:00 WIB
Bayar Pajak Kendaraan Saat Acara Car Free Day
Warga menunjukkan STNK yang baru diperpanjang di gerai Samsat Keliling Car Free Day, Jakarta, Minggu (21/10). Layanan pembayaran pajak Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bisa dilakukan tanpa membawa salinan atau BPKB. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Mengetahui cara mengecek pajak kendaraan bermotor merupakan hal penting bagi setiap pemilik kendaraan di Indonesia. Pengecekan ini tidak hanya membantu pemilik kendaraan untuk menghindari denda keterlambatan pembayaran, tetapi juga memastikan kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas yang berlaku.

Selain informasi tentang pajak, cara mengecek pajak kendaraan bermotor juga dapat memberikan data penting lainnya terkait kendaraan. Pemilik dapat mengetahui tanggal jatuh tempo pajak, besaran pajak yang harus dibayar, serta status kendaraan mereka.

Informasi tambahan seperti data kepemilikan, masa berlaku STNK, dan riwayat pembayaran pajak sebelumnya juga dapat diakses melalui metode pengecekan yang sama. Untuk memudahkan proses pengecekan, beberapa tips dan trik dapat diterapkan saat melakukan cara mengecek pajak kendaraan bermotor.

Pemilik kendaraan disarankan untuk menyimpan nomor plat dan nomor mesin kendaraan mereka di tempat yang mudah diakses, seperti catatan di smartphone. Mengunduh aplikasi resmi dari Samsat daerah masing-masing juga dapat mempercepat proses pengecekan.

Berikut Liputan6.com ulas cara mengecek pajak kendaraan bermotor yang dimaksudkan, Selasa (20/8/2024).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Cara Mengecek Pajak Kendaraan Bermotor Melalui Aplikasi Cek Data Kendaraan

Salah satu cara mengecek pajak kendaraan bermotor yang paling mudah dan praktis adalah melalui aplikasi cek data kendaraan. Metode ini memanfaatkan teknologi smartphone yang sudah umum digunakan oleh masyarakat. Berikut adalah penjelasan lebih rinci tentang cara mengecek pajak kendaraan bermotor menggunakan aplikasi:

a. Unduh aplikasi sesuai provinsi: Langkah pertama dalam cara mengecek pajak kendaraan bermotor melalui aplikasi adalah mengunduh aplikasi yang sesuai dengan provinsi tempat kendaraan terdaftar. Setiap provinsi memiliki aplikasi khusus untuk layanan ini, misalnya:

  1. Jakarta: Aplikasi Cek Ranmor & Pajak DKI Jakarta
  2. Jawa Barat: Aplikasi SAMBARA
  3. Jawa Tengah: Aplikasi Sakpole e-SAMSAT Jateng
  4. Jawa Timur: Aplikasi e-Smart Samsat Jatim
  5. DI Yogyakarta: Aplikasi Pajak Kendaraan Yogyakarta
  6. Sumatra Selatan: e-Dempo Samsat Online Sumatera Selatan
  7. Lampung: Info Pajak Kendaraan Bermotor Bappeda Lampung
  8. Riau: Aplikasi e-Samsat Kepri
  9. Aceh: Peluit Ditlantas Polda Aceh
  10. Sulawesi Selatan: e-Samsat Sulsel
  11. Sulawesi Utara: Info Pajak Kendaraan Sulut
  12. Pontianak: Samsat Pontianak
  13. Kalimantan Tengah: RC Polda Kalimantan Tengah
  14. Kalimantan Utara: e-Samsat Kalimantan Utara
  15. Nusa Tenggara Barat (NTB): Aplikasi Samsat

Pastikan untuk mengunduh aplikasi resmi dari pemerintah daerah setempat untuk menghindari penipuan atau kebocoran data.

b. Buka aplikasi dan pilih provinsi: Setelah aplikasi terinstal, buka aplikasi tersebut dan pilih provinsi sesuai dengan tempat kendaraan terdaftar. Langkah ini penting dalam cara mengecek pajak kendaraan bermotor karena setiap provinsi memiliki database kendaraan yang berbeda.

c. Masukkan data kendaraan: Pada tahap ini, Anda akan diminta untuk memasukkan data kendaraan. Biasanya, informasi yang diperlukan adalah nomor plat kendaraan. Pastikan untuk memasukkan data dengan benar untuk mendapatkan hasil yang akurat dalam cara mengecek pajak kendaraan bermotor.

d. Proses pencarian: Setelah memasukkan data kendaraan, klik tombol "Proses" atau "Cari". Sistem akan melakukan pencarian dalam database untuk menemukan informasi terkait kendaraan Anda.

e. Lihat hasil: Setelah proses pencarian selesai, informasi mengenai kendaraan akan ditampilkan. Dalam hasil cara mengecek pajak kendaraan bermotor ini, Anda akan dapat melihat berbagai informasi penting seperti:

  1. Besaran pajak yang harus dibayar
  2. Tanggal jatuh tempo pembayaran pajak
  3. Status kendaraan (aktif atau tidak)
  4. Masa berlaku STNK
  5. Riwayat pembayaran pajak sebelumnya

 


Cara Mengecek Pajak Kendaraan Bermotor Melalui E-Samsat

Pemprov DKI Hapus Denda Pajak Kendaraan
Warga membayar pajak kendaraan di Samsat Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (16/11). Pemprov DKI menghapuskan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan sanksi administrasi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB). (Liputan6.com/Johan Tallo)

E-Samsat merupakan layanan online yang disediakan oleh pemerintah untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus berbagai hal terkait kendaraan bermotor, termasuk pengecekan pajak. Berikut adalah penjelasan detail tentang cara mengecek pajak kendaraan bermotor melalui E-Samsat:

a. Akses website E-Samsat: Langkah pertama dalam cara mengecek pajak kendaraan bermotor melalui E-Samsat adalah mengakses website resmi E-Samsat sesuai provinsi Anda. Beberapa contoh alamat website E-Samsat provinsi:

  1. Jakarta: samsat-pkb2.jakarta.go.id
  2. Jawa Barat: bapenda.jabarprov.go.id/infopkb/
  3. Jawa Tengah: cekpajak.com/jawa-tengah
  4. Jawa Timur: info.dipendajatim.go.id/esamsat/
  5. DI Yogyakarta: samsat.jogjaprov.go.id
  6. Sumatra Selatan: bapenda.sumselprov.go.id/index.php/page/detail_post/430/E-SAMSAT
  7. Sumatra Barat: dpkd.sumbarprov.go.id/info-pkb
  8. Sumatra Utara: bpprd.sumutprov.go.id/e-samsat/pages/index.php
  9. Riau: badanpendapatan.riau.go.id/infopajak/
  10. Kepulauan Riau: dispenda.kepriprov.go.id
  11. Jambi: jambisamsat.net/infopkb.html
  12. Kalimantan Tengah: info.samsatkalteng.id
  13. Kalimantan Timur: simpator.kaltimprov.go.id/cari.php
  14. Bali: bapenda.baliprov.go.id/e-samsat/
  15. NTB: esamsat.ntbprov.go.id

Alternatif lain, Anda bisa mengakses e-samsat.id yang menyediakan layanan untuk seluruh provinsi di Indonesia.

b. Pilih menu pengecekan pajak: Setelah website terbuka, cari dan pilih menu untuk pengecekan pajak kendaraan. Nama menu mungkin berbeda di setiap website, tapi biasanya mudah ditemukan di halaman utama.

c. Masukkan data kendaraan: Pada form yang disediakan, masukkan nomor polisi atau plat nomor kendaraan yang akan dicek pajaknya. Beberapa website mungkin meminta informasi tambahan seperti nomor mesin atau kode keamanan.

d. Proses pencarian: Klik tombol "Cari" atau "Proses" untuk memulai pencarian. Sistem akan memproses permintaan Anda dan mencari informasi dalam database.

e. Lihat hasil: Setelah proses selesai, informasi mengenai pajak kendaraan Anda akan ditampilkan. Hasil cara mengecek pajak kendaraan bermotor melalui E-Samsat biasanya lebih lengkap dan mencakup:

  1. Besaran pajak yang harus dibayar
  2. Rincian komponen pajak (PKB, SWDKLLJ, dll)
  3. Tanggal jatuh tempo pembayaran
  4. Status kendaraan
  5. Masa berlaku STNK
  6. Informasi pemilik kendaraan (tanpa detail pribadi)

 

 


Cara Mengecek Pajak Kendaraan Bermotor Melalui SMS

Bagi mereka yang tidak memiliki akses internet atau lebih nyaman dengan metode tradisional, cara mengecek pajak kendaraan bermotor melalui SMS menjadi pilihan yang tepat. Meskipun tidak semua provinsi menyediakan layanan ini, bagi daerah yang memilikinya, metode ini cukup praktis. Berikut penjelasan detailnya:

a. Persiapkan format SMS: Setiap provinsi memiliki format SMS yang berbeda untuk mengecek pajak kendaraan. Beberapa contoh format SMS:

  1. DKI Jakarta: Info(spasi)RANMOR(spasi)Nomor plat kendaraan kirim ke 8893 atau melalui USSD Telkomsel di *368*1# > Polda Metro Jaya > Info Ranmor
  2. Jawa Barat: Info(spasi)Huruf depan plat nomor/angka plat nomor/huruf akhir plat kendaraan(spasi)warna plat kendaraan kirim ke 08112119211
  3. Jawa Tengah: JATENG(spasi)Nomor plat kendaraan kirim ke 9600
  4. Jawa Timur: JATIM(spasi)Plat nomor kendaraan kirim ke 7070
  5. DI Yogyakarta: DIY(spasi)Nomor plat kirim ke 99600
  6. Sumatra Barat: PKB#Huruf depan plat nomor(spasi)Plat nomor(spasi)Huruf belakang plat nomor kirim ke 08116941555
  7. Sumatra Utara: PAJAK(spasi)Nomor plat kendaraan(spasi)Warna plat kendaraan kirim ke 3699 atau *363*117# > Polda Sumut > Info Pajak
  8. Kepulauan Riau: KEPRI(spasi)Nomor plat kendaraan kirim ke 9969
  9. NTT: SAMSAT(spasi)Nomor plat kendaraan(spasi)5 digit terakhir nomor mesin kendaraan kirim ke 3130

b. Kirim SMS ke nomor layanan: Setelah menyusun pesan sesuai format, kirimkan SMS tersebut ke nomor layanan yang telah ditentukan.

c. Tunggu balasan: Setelah mengirim SMS, tunggu beberapa saat hingga Anda menerima balasan. Waktu respon bisa bervariasi tergantung pada kepadatan sistem.

d. Baca informasi yang diterima: Balasan SMS akan berisi informasi mengenai pajak kendaraan Anda. Meskipun tidak selengkap metode online, informasi yang didapat melalui cara mengecek pajak kendaraan bermotor via SMS biasanya mencakup:

  1. Besaran pajak yang harus dibayar
  2. Tanggal jatuh tempo pembayaran
  3. Status kendaraan (aktif atau tidak)

e. Simpan informasi: Setelah menerima informasi, simpan SMS tersebut sebagai referensi. Ini akan membantu Anda mengingat tanggal jatuh tempo dan besaran pajak yang harus dibayar.

Perlu diingat bahwa cara mengecek pajak kendaraan bermotor melalui SMS mungkin dikenakan biaya sesuai tarif operator seluler Anda. Pastikan untuk memeriksa biaya layanan sebelum menggunakan metode ini.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya