PIP Adalah Program Indonesia Pintar, Ketahui Kriteria dan Cara Daftarnya

PIP adalah salah satu program bantuan pendidikan yang diinisiasi oleh pemerintah Indonesia untuk mendukung akses pendidikan bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu.

oleh Ayu Rifka Sitoresmi diperbarui 21 Nov 2024, 21:26 WIB
Diterbitkan 16 Okt 2024, 21:00 WIB
PIP Adalah Program Indonesia Pintar, Ketahui Kriteria dan Cara Daftarnya
Ilustrasi siswa/siswi sekolah. (Foto: Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan salah satu program bantuan pendidikan yang diinisiasi oleh pemerintah Indonesia untuk mendukung akses pendidikan bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu. PIP merupakan penyempurnaan dari program Bantuan Siswa Miskin (BSM) yang telah berjalan sebelumnya. Program ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap anak Indonesia memiliki kesempatan yang sama untuk mengenyam pendidikan, terlepas dari latar belakang ekonomi keluarganya.

Fungsi utama dari Program Indonesia Pintar adalah untuk mengurangi angka putus sekolah dengan memberikan bantuan tunai kepada siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu. Bantuan ini dapat digunakan untuk membiayai kebutuhan pendidikan seperti pembelian buku, seragam, dan perlengkapan sekolah lainnya. Selain itu, PIP juga berfungsi sebagai insentif bagi keluarga untuk terus menyekolahkan anak-anak mereka, sehingga dapat meningkatkan angka partisipasi sekolah di Indonesia.

Agar lebih lanjut, berikut ini Liputan6.com ulas mengenai pengertian PIP, kriteria, fungsi, dan cara mendaftarnya yang telah dirangkum dari berbagai sumber, Rabu (16/10/2024).

Apa Itu PIP?

PIP Adalah Program Indonesia Pintar, Ketahui Kriteria dan Cara Daftarnya
Ilustrasi belajar, siswa, murid, pelajar, sekolah, SMA. (Photo by Ed Us on Unsplash)

PIP adalah akronim dari Program Indonesia Pintar yang disalurkan melalui KIP (Kartu Indonesia Pintar). Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menjelaskan PIP adalah bagian dari penyempurnaan program Bantuan Siswa Miskin (BSM).

PIP adalah program yang merangkul berbagai aspek pendidikan, termasuk memberikan bantuan berupa uang tunai, perluasan akses pendidikan, dan kesempatan belajar. Program ini diberikan kepada peserta didik yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membantu membiayai pendidikan mereka.

PIP dirancang untuk memastikan bahwa anak-anak usia sekolah dari lapisan masyarakat yang kurang beruntung tetap dapat menerima pendidikan hingga tingkat menengah, baik melalui jalur formal maupun informal, termasuk program Pake A sampai Paket C serta pendidikan khusus.

Salah satu tujuan utama PIP adalah mencegah peserta didik putus sekolah. Dengan memberikan bantuan finansial kepada keluarga miskin, pemerintah berharap dapat menarik siswa yang telah putus sekolah agar kembali melanjutkan pendidikan mereka. Program ini juga dirancang untuk meringankan beban biaya pendidikan peserta didik, termasuk biaya langsung dan tidak langsung yang sering menjadi kendala bagi keluarga miskin.

Kriteria PIP

PIP Adalah Program Indonesia Pintar, Ketahui Kriteria dan Cara Daftarnya
Ilustrasi siswa, murid, pelajar, SD. (Photo by Bayu Syaits on Unsplash)

Kriteria peserta yang bisa mendapat bantuan atau mengikuti PIP adalah pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), peserta Program Keluarga Harapan (PKH), yatim piatu, penyandang disabilitas, korban bencana alam/musibah. Dijelaskan lebih mendalam, sasaran utama PIP adalah sebagai berikut:

  1. Sasaran utama PIP adalah peserta didik pemegang KIP.
  2. Sasaran utama PIP adalah peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin dengan pertimbangan khusus.
  3. Sasaran utama PIP adalah peserta didik SMK yang menempuh studi keahlian kelompok bidang: Pertanian, Perikanan, Peternakan, Kehutanan, Pelayaran, dan Kemaritiman.

Sedangkan untuk besaran dana bantuan tunai pendidikan dari PIP adalah sebagai berikut ini:

  1. Besar dana bantuan tunai pendidikan dari PIP adalah bagi siswa atau siswi jenjang SD/MI/Paket A: Rp450.000/tahun.
  2. Besar dana bantuan tunai pendidikan dari PIP adalah bagi siswa atau siswi SMP/MTs/Paket B: Rp750.000/tahun.
  3. Besar dana bantuan tunai pendidikan dari PIP adalah bagi siswa atau siswi SMA/SMK/MA/Paket C: Rp1.000.000/tahun.

Cara Mendaftar PIP

PIP Adalah Program Indonesia Pintar, Ketahui Kriteria dan Cara Daftarnya
Ilustrasi siswa, anak sekolah, SMP. (Photo by Ed Us on Unsplash)

Berikut ini terdapat beberapa cara mendaftar diri untuk bisa mendapatkan PIP adalah:

  1. Orang tua lebih dulu unduh aplikasi Cek Bansos melalui Play Store menggunakan HP untuk mendaftar DTKS PIP Kemdikbud 2024.
  2. Siapkan (KK) dan (KTP) milik orang tua, untuk pendaftaran DTKS.
  3. Kemudian orang tua siswa diminta mengisi data diri dengan lengkap dan benar pada kolom pembuatan akun baru.
  4. Setelah itu, isi nomor (KK), Nomor KTP dan juga nama lengkap orang tua siswa sesuai sesuai dengan KTP.
  5. Input alamat provinsi, kabupaten, kota, kecamatan, kelurahan atau desa, dan alamat sesuai dengan yang ada di dalam KTP orang tua siswa.
  6. Setelah memasukan alamat lengkap, berikutnya orang tua siswa wajib melampirkan foto KTP dan swafoto dengan menunjukkan KTP asli. Kemudian tunggu pemberitahuan dari pemerintah.

Sedangkan untuk mengecek apakah termasuk penerima PIP, peserta didik bisa mengeceknya secara online di pip.kemdikbud.go.id. Begini cara cek status penerima PIP:

  1. Buka website PIP di alamat pip.kemdikbud.go.id.
  2. Isi Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) pada kolom yang tersedia.
  3. Isi tanggal lahir dan nama ibu kandung pada kolom di bawahnya.
  4. Jika sudah terisi lengkap, klik Cari.

Cara Mendapatkan PIP

PIP Adalah Program Indonesia Pintar, Ketahui Kriteria dan Cara Daftarnya
Ilustrasi belajar, siswa, murid, pelajar, sekolah, SMA. (Photo by Ed Us on Unsplash)

1. Melalui KIP

  1. Langkah pertama adalah anak melaporkan nomor KIP ke sekolah/SKB/PKBM/LKP.
  2. Selanjutnya, sekolah memasukkan nomor KIP peserta didik ke Dapodik.
  3. Dinas pendidikan kabupaten/kota akan menerima data usulan. Dinas pendidikan kemudian menyampaikan atau meneruskan usulan dari sekolah ke direktorat teknis.
  4. Direktorat teknis akan menetapkan SK penerima dana PIM dan menginstruksikan bank untuk membuat rekening dan mentransfer dana PIP ke rekening peserta didik.
  5. Lembaga Penyalur akan menerima instruksi untuk membuat rekening PIP. Lembaga penyalut juga akan menyalurkan dana setelah daftar para penerima PIP sudah disetujui.
  6. Lembaga Penyalur dan dinas pendidikan setempat menginformasikan pada peserta didik bahwa dana siap diambil.
  7. Lembaga sekolah/SKB/PKBM/KLP akan menginformasikan peserta didik atau keluargnya bahawa dana siap dicairkan serta jadwalnya.
  8. Cara mendapatkan dana bantuan tunai dari PIP dengan KIP, peserta didik atau keluarga membawa surat keterangan dan persyaratan lain untuk pengambilan dana PIP di lembaga penyalur.

2. Tanpa Menggunakan KIP

  1. Tanpa menggunakan KIP, pelajar bisa mendapatkan dana bantuan tunai dari PIP. Siswa dapat mendaftar dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tuanya ke lembaga pendidikan terdekat.
  2. Jika siswa tersebut tidak memiliki KKS, cara mendapatkan dana bantuan tunai dari PIP tanpa KIP, orang tuanya dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/Rw dan Kelurahan/Desa terlebih dahulu agar dapat melengkapi syarat pendaftaran. Begini langkah-langkahnya:
  3. Anak mendaftarkan diri sebagai calon penerima PIP ke sekolah/SKB/PKBM/LKP.
  4. Sekolah akan menyeleksi dan menyusun daftar peserta didik sebagai calon penerima PIP. Sekolah akan measukkan daftar usulan ke Dapodik dan menyampaikan ke dinas pendidikan setempat.
  5. Dinas pendidikan setempat akan menerima dan menetapkan SK penerima PIP. Dinas pendidikan akan menginstruksikan pembuatan rekening dan pentransferan dana ke lembaga penyalur.
  6. Lembaga Penyalur akan menerima instruksi untuk membuat rekening PIP dan menyalurkan dana setelah daftar para penerima PIP sudah disetujui.
  7. Lembaga Penyalur bersama dinas pendidikan setempat berkoordinasi untuk mengeluarkan SK penerima PIP yang ditujukan kepada sekolah/SKB/PKBM/LKP.
  8. Lembaga sekolah/SKB/PKBM/KLP akan menginformasikan peserta didik atau keluargnya bahawa dana siap dicairkan.
  9. Peserta didik atau keluarga bisa mencairkan dana membawa surat keterangan dan persyaratan lain untuk pengambilan dana PIP di lembaga penyalur.
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya