Apa Itu Penasihat Khusus, Utusan Khusus, dan Staf Khusus Presiden? Pahami Peran, Tugas, Gaji, dan Tunjangannya

Cari tahu perbedaan, peran, tugas, serta gaji dan tunjangan yang diterima oleh Penasihat Khusus, Utusan Khusus, dan Staf Khusus Presiden. Temukan informasi lengkapnya di sini.

oleh Mabruri Pudyas Salim diperbarui 23 Okt 2024, 13:50 WIB
Diterbitkan 23 Okt 2024, 13:50 WIB
Raffi Ahmad
Raffi Ahmad mengaku sangat syok kali dipertama dihubungi Presiden Prabowo untuk dijadikan utusan khusus. Baginya ini kehormatan terbesar dan terbaik. (Foto: Dok. Instagram @raffinagita1717)

Liputan6.com, Jakarta Dalam struktur pemerintahan Indonesia, Presiden tidak bekerja sendirian. Selain didukung oleh jajaran menteri, Presiden juga membutuhkan bantuan dari tim ahli yang memiliki peran strategis dalam menangani berbagai isu penting. Mereka dikenal sebagai Penasihat Khusus, Utusan Khusus, dan Staf Khusus Presiden. Ketiga jabatan ini sering kali membingungkan masyarakat, terutama dalam hal tugas dan peran spesifik mereka. 

Penasihat Khusus, Utusan Khusus, dan Staf Khusus Presiden masing-masing memiliki tanggung jawab yang berbeda. Penasihat Khusus memberikan masukan strategis, Utusan Khusus menangani isu spesifik yang memerlukan perhatian khusus, sementara Staf Khusus berperan dalam sinkronisasi kebijakan dan administrasi sehari-hari. Keberadaan mereka membantu memperlancar tugas Presiden yang tidak dapat diselesaikan hanya dengan mengandalkan kementerian.

Selain peran yang berbeda, hak keuangan dan tunjangan yang diterima oleh ketiganya juga bervariasi. Dalam artikel ini, kita akan mengulas secara lengkap apa saja tugas, gaji, serta fasilitas yang diterima oleh Penasihat Khusus, Utusan Khusus, dan Staf Khusus Presiden, serta peran penting mereka dalam membantu Presiden menjalankan pemerintahan. Simak penjelasan lengkapnya untuk memahami bagaimana struktur ini berfungsi dan mendukung jalannya pemerintahan Indonesia, sebagaimana telah dirangkum Liputan6.com dari berbagai sumber, Rabu (23/10/2024).

Apa Itu Penasihat Khusus, Utusan Khusus, dan Staf Khusus Presiden?

Presiden Indonesia memiliki beberapa jabatan strategis yang membantu dalam pelaksanaan tugasnya. Ketiga jabatan ini, yaitu Penasihat Khusus, Utusan Khusus, dan Staf Khusus Presiden, memiliki peran dan tanggung jawab yang berbeda, meskipun tujuannya sama, yaitu mendukung tugas-tugas kenegaraan yang tidak dapat sepenuhnya ditangani oleh kementerian atau lembaga pemerintah lainnya.

Penasihat Khusus Presiden

Mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto diangkat Presiden Prabowo Subianto menjadi Penasihat Khusus Presiden Bidang Kesehatan pada Selasa, 22 Oktober 2024. (Dok Tangkapan Layar Liputan6 SCTV)
Mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto diangkat Presiden Prabowo Subianto menjadi Penasihat Khusus Presiden Bidang Kesehatan pada Selasa, 22 Oktober 2024. (Dok Tangkapan Layar Liputan6 SCTV)

Penasihat Khusus adalah individu yang dipilih oleh Presiden untuk memberikan pandangan dan masukan strategis mengenai isu-isu tertentu, seperti politik, keamanan, kesehatan, dan ekonomi. Biasanya, Penasihat Khusus adalah tokoh senior dengan pengalaman panjang di bidang tertentu. Sebagai contoh, beberapa Penasihat Khusus yang dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto pada tahun 2024 antara lain Wiranto sebagai Penasihat Khusus Bidang Politik dan Keamanan, serta Luhut Binsar Pandjaitan sebagai Penasihat Khusus Bidang Digitalisasi dan Teknologi.

Peran dan Tugas Penasihat Khusus:

  1. Memberikan masukan langsung kepada Presiden mengenai kebijakan atau isu tertentu.
  2. Menyusun strategi dalam bidang yang mereka kuasai untuk membantu Presiden mengambil keputusan penting.
  3. Bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan melaporkan tugas-tugas mereka secara berkala.

Gaji dan Tunjangan:

Berdasarkan peraturan yang berlaku, Penasihat Khusus Presiden menerima gaji yang setara dengan pejabat negara tinggi. Selain itu, mereka juga mendapatkan tunjangan sesuai dengan jabatan mereka, termasuk fasilitas kesehatan, kendaraan dinas, dan rumah jabatan.

Utusan Khusus Presiden

Raffi Ahmad
Raffi Ahmad mengaku sangat syok kali dipertama dihubungi Presiden Prabowo untuk dijadikan utusan khusus. Baginya ini kehormatan terbesar dan terbaik. (Foto: Dok. Instagram @raffinagita1717)

Utusan Khusus adalah perwakilan Presiden yang ditunjuk untuk menangani tugas-tugas tertentu di luar struktur kementerian dan lembaga pemerintahan. Utusan Khusus bertugas pada isu-isu yang memerlukan perhatian khusus atau hubungan diplomatik dengan negara lain. Pada pelantikan tahun 2024, Presiden Prabowo menunjuk beberapa tokoh sebagai Utusan Khusus, termasuk Raffi Ahmad yang dilantik sebagai Utusan Khusus Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni.

Peran dan Tugas Utusan Khusus:

  1. Melaksanakan tugas-tugas tertentu yang diberikan oleh Presiden, yang tidak masuk dalam lingkup kementerian.
  2. Membantu Presiden dalam hubungan diplomatik atau menangani isu-isu strategis seperti ketahanan pangan, kerukunan beragama, atau ekonomi kreatif.
  3. Melaporkan langsung hasil kerja mereka kepada Presiden melalui Sekretariat Kabinet.

Gaji dan Tunjangan:

Utusan Khusus Presiden menerima gaji yang setara dengan menteri. Mereka juga mendapatkan fasilitas tambahan seperti kendaraan dinas, rumah jabatan, serta jaminan kesehatan. Gaji pokok Utusan Khusus sekitar Rp4.200.000 hingga Rp5.040.000, dengan tunjangan yang mencapai 85-135% dari gaji pokok.

Staf Khusus Presiden

Yovie Widianto
Yovie Widianto dilantik Prabowo Subianto sebagai Staf Khusus Presiden bidang Ekonomi Kreatif berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 75/M Tahun 2024. (Foto: Dok. Instagram @ywpiano)

Staf Khusus Presiden, sering disingkat sebagai "stafsus," adalah sekelompok individu yang membantu Presiden dalam bidang-bidang tertentu yang bersifat lebih teknis atau administrasi. Staf Khusus terdiri dari 15 orang yang dipilih berdasarkan kepercayaan Presiden. Misalnya, musisi Yovie Widianto baru-baru ini dilantik sebagai Staf Khusus Bidang Ekonomi Kreatif.

Peran dan Tugas Staf Khusus:

  1. Membantu Presiden dalam menyinkronkan kebijakan dan pelaksanaan tugas antara lembaga-lembaga negara.
  2. Menjalankan tugas khusus yang diberikan oleh Presiden, di luar tugas-tugas yang sudah dijalankan oleh kementerian.
  3. Melaporkan tugas mereka kepada koordinator Staf Khusus yang ditunjuk oleh Presiden, dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

Gaji dan Tunjangan:

Staf Khusus Presiden menerima gaji yang setara dengan pejabat eselon IA, yaitu sebesar Rp36.500.000 per bulan. Selain gaji pokok, mereka juga menerima tunjangan dan fasilitas, seperti asisten pribadi, kendaraan dinas, dan fasilitas jaminan kesehatan.

Perbedaan antara Penasihat Khusus, Utusan Khusus, dan Staf Khusus Presiden

Prabowo Lantik Raffi Ahmad hingga Gus Miftah Jadi Utusan Presiden, Yovie Widianto Staf Khusus
Presiden Prabowo Subianto melantik sejumlah kepala lembaga hingga stafsus. Raffi Ahmad hingga Gus Miftah dilantik menjadi Utusan Presiden, sementara Yovie Widianto menjadi Staf Khusus. (Merdeka.com)

Meskipun ketiga jabatan ini membantu Presiden dalam menjalankan tugasnya, terdapat perbedaan mendasar dalam hal peran, tugas, serta hak keuangan yang mereka terima.

  1. Penasihat Khusus bertugas memberikan saran strategis dan mendalam kepada Presiden mengenai isu-isu tertentu. Mereka tidak terlibat dalam pelaksanaan kebijakan tetapi lebih pada pengambilan keputusan.
  2. Utusan Khusus lebih fokus pada tugas-tugas yang membutuhkan interaksi atau negosiasi dengan pihak luar, baik dalam maupun luar negeri.
  3. Staf Khusus memiliki peran administratif dan membantu sinkronisasi kebijakan antara lembaga-lembaga negara. Mereka lebih terlibat dalam operasional sehari-hari.

Hak Keuangan dan Fasilitas yang Diterima

Setiap jabatan Penasihat Khusus, Utusan Khusus, dan Staf Khusus Presiden memiliki hak keuangan dan tunjangan yang berbeda sesuai dengan tingkat tanggung jawab mereka. Berikut perincian hak keuangan yang diterima oleh masing-masing jabatan:

  1. Penasihat Khusus: Setara dengan pejabat tinggi negara, dengan tambahan tunjangan dan fasilitas seperti rumah dinas, kendaraan dinas, dan asuransi kesehatan.
  2. Utusan Khusus: Memiliki hak keuangan yang setara dengan menteri, dengan gaji pokok antara Rp4.200.000 hingga Rp5.040.000. Selain itu, mereka juga mendapatkan tunjangan dan fasilitas seperti kendaraan dinas dan jaminan kesehatan.
  3. Staf Khusus: Menerima gaji sebesar Rp36.500.000 per bulan, dengan fasilitas tambahan seperti asisten, kendaraan dinas, dan fasilitas kesehatan.

Tunjangan dan Fasilitas Lainnya

Selain gaji pokok, setiap jabatan juga berhak menerima fasilitas lainnya yang membantu dalam pelaksanaan tugas mereka. Beberapa fasilitas yang umumnya diterima oleh Penasihat Khusus, Utusan Khusus, dan Staf Khusus meliputi:

  1. Kendaraan Dinas: Disesuaikan dengan standar kendaraan untuk pejabat tinggi negara.
  2. Rumah Jabatan: Khususnya untuk Utusan Khusus dan Penasihat Khusus, rumah jabatan disediakan selama masa tugas mereka.
  3. Jaminan Kesehatan: Semua pejabat ini berhak mendapatkan fasilitas kesehatan yang setara dengan pejabat negara lainnya.

Penasihat Khusus, Utusan Khusus, dan Staf Khusus Presiden adalah tiga jabatan penting yang membantu Presiden Indonesia dalam menjalankan tugasnya. Meskipun memiliki peran dan tanggung jawab yang berbeda, ketiganya bertujuan untuk memperlancar tugas kepresidenan. Dengan gaji dan tunjangan yang bervariasi sesuai dengan tingkat tanggung jawab mereka, Penasihat Khusus, Utusan Khusus, dan Staf Khusus memainkan peran kunci dalam pemerintahan yang efisien dan efektif.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya