Tugas Sekretaris Kabinet RI, Lengkap Perbedaannya dengan Sekretaris Negara

Presiden Prabowo Subianto melantik Mayor Teddy Indra Wijaya sebagai Sekretaris Kabinet pada Senin, 21 Oktober 2024.

oleh Ayu Rifka Sitoresmi diperbarui 23 Okt 2024, 17:30 WIB
Diterbitkan 23 Okt 2024, 17:30 WIB
Tugas Sekretaris Kabinet RI, Lengkap Perbedaannya dengan Sekretaris Negara
Presiden Prabowo Subianto melantik Mayor Teddy Indra Wijaya sebagai Sekretaris Kabinet di Istana Negara Jakarta, Senin (21/10/2024). (Liputan6.com/Lizsa Egeham)

Liputan6.com, Jakarta Presiden Prabowo Subianto membuat keputusan yang menarik perhatian publik dengan menunjuk Mayor Teddy Indra Wijaya sebagai Sekretaris Kabinet pada Ahad malam, 20 Oktober 2024 di Istana Negara Jakarta. Penunjukan ini menjadi sorotan mengingat Teddy sebelumnya dikenal sebagai ajudan setia yang mendampingi Prabowo selama masa jabatannya sebagai Menteri Pertahanan periode 2019-2024.

Pelantikan Mayor Teddy sebagai Sekretaris Kabinet dilakukan bersamaan dengan 56 wakil menteri Kabinet Merah Putih dalam sebuah prosesi khusus di Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin, 21 Oktober 2024. Pengangkatan ini memiliki landasan hukum yang kuat melalui Keputusan Presiden Nomor 143/P Tahun 2024 tentang Pengangkatan Sekretaris Kabinet. Lantas, apa tugas dari Sekretaris Kabinet?

Berikut ini Liputan6.com ulas mengenai tugas Sekretaris Kabinet dan perbedaannya dengan Sekretaris negara yang telah dirangkum dari berbagai sumber, Rabu (23/10/2024).

Mengenal Sekretaris Kabinet

Tugas Sekretaris Kabinet RI, Lengkap Perbedaannya dengan Sekretaris Negara
Presiden Prabowo Subianto melantik Mayor Teddy Indra Wijaya sebagai Sekretaris Kabinet di Istana Negara Jakarta, Senin (21/10/2024). (Merdeka.com/Alma Fikhasari)

Berdasarkan Peraturan Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Kabinet, dijelaskan bahwa Sekretariat Kabinet adalah Lembaga Pemerintah yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Sekretaris Kabinet mempunyai tugas memberikan dukungan pengelolaan manajemen kabinet kepada Presiden dan Wakil Presiden dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Sekretaris Kabinet dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh seorang Wakil Sekretaris Kabinet, Deputi Bidang Hukum dan Perundang-undangan, Deputi Bidang Pemerintahan, Deputi Bidang Administrasi, Asisten Sekretaris Kabinet, dan Staf Ahli.

Tugas Sekretaris Kabinet

Tugas Sekretaris Kabinet RI, Lengkap Perbedaannya dengan Sekretaris Negara
Teddy Indra Wijaya, atau Mayor Teddy, resmi dilantik sebagai Sekretaris Kabinet oleh Presiden Prabowo. Lahir di Manado, ia memiliki latar belakang militer dan pengalaman sebagai ajudan presiden. (Tangkapan Layar Sekretariat Kepresidenan)

Dikutip dari laman setkab.go.id, berikut ini terdapat tugas dari sekretaris kabinet RI, yakni:

  1. Pengkajian dan pemberian rekomendasi atas rencana kebijakan dan program pemerintah;
  2. Penyelesaian masalah atas pelaksanaan kebijakan dan program pemerintah yang mengalami hambatan;
  3. Pemantauan, evaluasi, dan pengendalian atas pelaksanaan kebijakan dan program pemerintah;
  4. Pengkajian dan pemberian rekomendasi atas rencana kebijakan kementerian/lembaga dalam bentuk peraturan menteri/kepala lembaga yang perlu mendapatkan persetujuan Presiden;
  5. Penyampaian rekomendasi atas hasil pengamatan dan penyerapan pandangan terhadap perkembangan umum;
  6. Penyiapan, pengadministrasian, penyelenggaraan, dan pengelolaan sidang kabinet, rapat, atau pertemuan yang dipimpin dan/atau dihadiri oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden, penyiapan naskah bagi Presiden dan/atau Wakil Presiden, pelaksanaan penerjemahan, serta penyelenggaraan hubungan kemasyarakatan dan keprotokolan;
  7. Penyelenggaraan dukungan teknis dan administrasi dalam pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Jabatan Pimpinan Tinggi Utama, Jabatan Pimpinan Tinggi Madya, dan Pejabat lainnya melalui Tim Penilai Akhir;
  8. Penyelenggaraan pembinaan Jabatan Fungsional Penerjemah;
  9. Pengelolaan dan pengembangan sumber daya manusia di lingkungan Sekretariat Kabinet;
  10. Pemberian pelayanan dan dukungan administrasi perencanaan, keuangan, penyediaan sarana dan
  11. prasarana, pengelolaan barang milik negara, serta pelayanan dan dukungan administrasi lainnya di
  12. lingkungan Sekretariat Kabinet;
  13. Pengumpulan, pengolahan, dan pemberian dukungan data dan informasi serta penyediaan sarana dan prasarana pengembangan teknologi informasi di lingkungan Sekretariat Kabinet;
  14. Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Sekretariat Kabinet;
  15. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Perbedaan Sekretaris Negara dan Sekretaris Kabinet

Tugas Sekretaris Kabinet RI, Lengkap Perbedaannya dengan Sekretaris Negara
Presiden Prabowo Subianto melantik Mayor Teddy Indra Wijaya sebagai Sekretaris Kabinet di Istana Negara Jakarta, Senin (21/10/2024). (Liputan6.com/Lizsa Egeham)

Dalam perjalanan sejarah pemerintahan Indonesia, khususnya pada masa awal reformasi, terdapat dinamika menarik dalam struktur kesekretariatan tingkat tinggi negara. Pada periode tersebut, jabatan menteri sekretaris negara memiliki peran ganda dengan merangkap tugas sebagai sekretaris kabinet. Fenomena rangkap jabatan ini terlihat jelas dalam dua era kepemimpinan berbeda, yakni pada masa Kabinet Reformasi Pembangunan di bawah kepemimpinan Presiden BJ Habibie dan berlanjut hingga Kabinet Gotong Royong di era Presiden Megawati Soekarnoputri.

Perkembangan signifikan terjadi pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dengan Kabinet Indonesia Bersatu, di mana sebutan "menteri" mulai secara resmi disematkan pada posisi sekretaris negara. Sementara itu, jabatan sekretaris kabinet menunjukkan konsistensi dalam hal penamaan, meskipun sempat mengalami variasi pada masa Kabinet Persatuan Nasional era Presiden Gus Dur dengan sebutan Kepala Sekretariat Kabinet. Meski demikian, baik Kementerian Sekretariat Negara maupun Sekretariat Kabinet tetap mempertahankan posisinya sebagai lembaga yang berada langsung di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden.

Dalam struktur organisasi pemerintahan, kedua lembaga ini memiliki kesamaan dalam hal berada di bidang kesekretariatan, namun terdapat perbedaan fundamental dalam fungsi dan peran masing-masing. Kementerian Sekretariat Negara mengambil peran lebih banyak dalam memberikan dukungan teknis, administrasi, dan analisis terhadap berbagai urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara. Selain itu, lembaga ini juga bertanggung jawab dalam memberikan pelayanan kerumahtanggaan dan keprotokolan kepada presiden dan wakil presiden, memastikan kelancaran aktivitas kepresidenan sehari-hari.

Di sisi lain, Sekretariat Kabinet memiliki fokus yang berbeda dengan mengarahkan perhatiannya pada aspek pengkajian dan penyusunan rekomendasi kebijakan hingga tahap implementasi. Lembaga ini juga memiliki tanggung jawab penting dalam pengelolaan persidangan kabinet, memastikan koordinasi yang efektif antara berbagai kementerian dan lembaga pemerintah. Perbedaan fungsi ini menunjukkan bagaimana kedua lembaga saling melengkapi dalam mendukung efektivitas pemerintahan, meski dengan peran dan tanggung jawab yang berbeda.

Tugas Sekretaris Negara

Dikutip dari laman Setneg.go.id, menjelaskan mengenai tugas dari sekretaris negara adalah sebagai berikut ini:

  1. Pemberian dukungan teknis dan administrasi kerumahtanggaan, keprotokolan, pers, dan media kepada Presiden;
  2. Pemberian dukungan teknis dan administrasi kerumahtanggaan dan keprotokolan, serta analisis kebijakan kepada Wakil Presiden dalam membantu Presiden menyelenggarakan pemerintahan negara;
  3. Pemberian dukungan teknis dan administrasi kepada Presiden dalam menyelenggarakan kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara, dalam hal pengangkatan dan pemberhentian perwira Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, penganugerahan gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan, yang wewenang penetapannya berada pada Presiden, serta koordinasi pengamanan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarga termasuk Tamu Negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan negara asing
  4. Pemberian dukungan teknis, administrasi, dan analisis dalam penyiapan izin prakarsa dan penyelesaian Rancangan Peraturan Perundang-undangan, penyelesaian dan penanganan terkait dengan litigasi, permasalahan hukum, penyelesaian Rancangan Keputusan Presiden mengenai grasi, amnesti, abolisi, rehabilitasi, remisi perubahan dari pidana penjara seumur hidup menjadi pidana sementara, kewarganegaraan Republik Indonesia, ekstradisi, dan keanggotaan Indonesia pada organisasi internasional;
  5. Pemberian dukungan teknis, administrasi, dan analisis dalam penyelenggaraan hubungan dengan lembaga negara, lembaga nonstruktural, lembaga daerah, organisasi kemasyarakatan, organisasi politik, dan penanganan pengaduan masyarakat kepada Presiden, Wakil Presiden dan/atau Menteri, serta penyiapan dan analisis bahan kebijakan Menteri;
  6. Pemberian dukungan teknis, administrasi, dan analisis dalam pengangkatan, pemberhentian, dan pensiun pejabat negara, pejabat pemerintahan, pejabat lainnya, dan Aparatur Sipil Negara yang wewenang penetapannya berada pada Presiden;
  7. Pembinaan, penataan, dan pengembangan Aparatur Sipil Negara, organisasi, tata laksana, dan reformasi birokrasi di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara;
  8. Koordinasi dan perumusan peraturan perundangundangan serta pelaksanaan advokasi hukum dan litigasi di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara;
  9. Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara, serta pengelolaan arsip Kepresidenan, pemberian dukungan prasarana dan sarana untuk mantan Presiden, mantan Wakil Presiden, dan pejabat negara tertentu, serta dukungan administrasi kepada Dokter Kepresidenan;
  10. Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Sekretariat Negara;
  11. Penyelenggaraan koordinasi dan fasilitasi kerja sama teknik antara Pemerintah Indonesia dengan Mitra Pembangunan, dan penanganan administrasi perjalanan dinas luar negeri;
  12. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara; 
  13. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden dan Wakil Presiden serta oleh peraturan perundang-undangan.
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya