Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025, Panduan Lengkap untuk Perencanaan Aktivitas

Rincian hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025

oleh Woro Anjar Verianty diperbarui 03 Des 2024, 20:00 WIB
Diterbitkan 03 Des 2024, 20:00 WIB
Ilustrasi Kalender
Ilustrasi Kalender (Photo on Freepik)

Liputan6.com, Jakarta Memasuki tahun 2025, pemerintah Indonesia telah resmi mengumumkan penetapan hari libur nasional dan cuti bersama yang akan berlaku sepanjang tahun. Keputusan ini dituangkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani oleh tiga menteri pada 14 Oktober 2024, memberikan kepastian bagi masyarakat dalam merencanakan berbagai aktivitas sepanjang tahun mendatang.

Penetapan hari libur nasional dan cuti bersama 2025 ini memiliki arti penting sebagai pedoman bagi berbagai sektor, mulai dari pemerintahan, swasta, hingga masyarakat umum dalam mengatur jadwal kegiatan mereka. Dengan total 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama, kebijakan ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam menghormati keberagaman budaya dan agama di Indonesia.

Bagi masyarakat Indonesia, informasi tentang hari libur nasional dan cuti bersama 2025 menjadi acuan penting dalam merencanakan berbagai aktivitas, mulai dari liburan keluarga hingga kegiatan bisnis. Dengan adanya kepastian jadwal ini, setiap individu dan organisasi dapat mengoptimalkan perencanaan mereka untuk tahun mendatang.

Lebih lengkapnya, berikut ini telah Liputan6.com rangkum rincian hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025, pada Selasa (3/12).

Rincian Hari Libur Nasional 2025

Ilustrasi kalender
Ilustrasi kalender. (Photo by Freepik)

Tahun 2025 mencatat 17 hari libur nasional yang tersebar merata sepanjang tahun. Penetapan ini mencakup perayaan hari besar keagamaan dari berbagai agama yang diakui di Indonesia, serta hari besar nasional yang memiliki nilai historis bagi bangsa.

Daftar Lengkap Hari Libur Nasional 2025

Libur Awal Tahun

  • 1 Januari 2025: Tahun Baru 2025 Masehi
  • 27 Januari 2025: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
  • 29 Januari 2025: Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili

Libur Maret-April

  • 29 Maret 2025: Hari Suci Nyepi/Tahun Baru Saka 1947
  • 31 Maret 2025: Hari Raya Idul Fitri 1446 H
  • 1 April 2025: Hari Raya Idul Fitri 1446 H
  • 18 April 2025: Wafat Yesus Kristus
  • 20 April 2025: Kebangkitan Yesus Kristus/Paskah

Libur Mei-Juni

  • 1 Mei 2025: Hari Buruh Internasional
  • 12 Mei 2025: Hari Raya Waisak 2569 BE
  • 29 Mei 2025: Kenaikan Yesus Kristus
  • 1 Juni 2025: Hari Lahir Pancasila
  • 6 Juni 2025: Hari Raya Idul Adha 1446 H
  • 27 Juni 2025: Tahun Baru Islam 1447 H

Libur Akhir Tahun

  • 17 Agustus 2025: Hari Kemerdekaan RI
  • 5 September 2025: Maulid Nabi Muhammad SAW
  • 25 Desember 2025: Hari Natal

Jadwal Cuti Bersama 2025

Cuti Bersama Awal Tahun

  • 28 Januari 2025: Cuti Bersama Tahun Baru Imlek
  • 28 Maret 2025: Cuti Bersama Hari Suci Nyepi

Cuti Bersama Idul Fitri

  • 2 April 2025: Cuti Bersama Idul Fitri
  • 3 April 2025: Cuti Bersama Idul Fitri
  • 4 April 2025: Cuti Bersama Idul Fitri
  • 7 April 2025: Cuti Bersama Idul Fitri

Cuti Bersama Pertengahan Tahun

  • 13 Mei 2025: Cuti Bersama Hari Raya Waisak
  • 30 Mei 2025: Cuti Bersama Kenaikan Yesus Kristus
  • 9 Juni 2025: Cuti Bersama Idul Adha

Cuti Bersama Akhir Tahun

  • 26 Desember 2025: Cuti Bersama Natal

Dasar Hukum dan Tujuan Penetapan

Penetapan hari libur nasional dan cuti bersama 2025 didasarkan pada Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani oleh tiga menteri kunci dalam pemerintahan Indonesia. Ketiga menteri tersebut adalah Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Penandatanganan yang dilakukan pada 14 Oktober 2024 ini menjadi landasan hukum yang kuat bagi implementasi kebijakan tersebut.

Tujuan utama dari penetapan ini adalah untuk menciptakan efisiensi dan efektivitas hari kerja di berbagai sektor. Dengan adanya jadwal yang jelas, instansi pemerintah dan swasta dapat melakukan perencanaan program kerja dengan lebih baik. Selain itu, penetapan ini juga mempertimbangkan kebutuhan masyarakat dalam memperingati hari besar keagamaan dan nasional.

Kebijakan ini juga mencerminkan kepedulian pemerintah terhadap kesejahteraan masyarakat. Dengan memberikan waktu libur yang cukup, diharapkan masyarakat dapat memiliki keseimbangan yang baik antara waktu kerja dan waktu istirahat. Hal ini sejalan dengan berbagai penelitian yang menunjukkan bahwa pemberian waktu libur yang memadai dapat meningkatkan produktivitas kerja.

Penetapan ini juga mempertimbangkan dampak ekonomi yang ditimbulkan, terutama bagi sektor pariwisata dan UMKM. Dengan adanya kepastian jadwal libur, pelaku usaha dapat melakukan perencanaan bisnis yang lebih matang, termasuk dalam menyiapkan promosi dan layanan khusus selama periode libur.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya