Liputan6.com, Jakarta Dalam ajaran Islam, zakat mal adalah salah satu bentuk ibadah yang berkaitan dengan harta kekayaan seorang muslim. Secara bahasa, zakat mal adalah pembersihan harta yang dimiliki seseorang dengan cara mengeluarkan sebagian dari hartanya untuk diberikan kepada orang yang berhak menerimanya. Pemahaman tentang zakat mal adalah hal yang sangat penting bagi setiap muslim yang telah mencapai nisab atau batas minimal kepemilikan harta.
Sebagai salah satu rukun Islam, zakat mal adalah kewajiban yang memiliki dimensi spiritual dan sosial. Secara spiritual, zakat mal merupakan bentuk ketaatan kepada Allah SWT dan pembersihan jiwa dari sifat kikir, sedangkan secara sosial zakat berperan dalam menciptakan keadilan ekonomi di masyarakat. Pelaksanaan zakat mal adalah tanggungjawab setiap muslim yang hartanya telah memenuhi syarat-syarat tertentu.
Advertisement
Dalam konteks modern, pemahaman bahwa zakat mal adalah kewajiban yang harus ditunaikan semakin relevan mengingat kesenjangan ekonomi yang semakin lebar. Pengelolaan zakat mal secara profesional melalui lembaga-lembaga resmi telah membantu mengoptimalkan potensi zakat dalam mengentaskan kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan umat.
Advertisement
Berikut ini telah Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, pengertian, dasar hukum, dan cara perhitungan zakat mal, pada Rabu (15/1).
Pengertian dan Dasar Hukum Zakat Mal
Zakat mal merupakan kewajiban yang dikenakan atas harta kekayaan yang dimiliki seorang muslim ketika telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Dalam pengertian syariat, harta yang dimaksud mencakup segala bentuk kekayaan yang dapat berkembang, baik secara riil maupun potensi pertumbuhannya.
Kewajiban zakat mal telah diatur dengan jelas dalam Al-Quran dan Hadits, serta diperkuat dengan regulasi nasional melalui UU No. 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Undang-undang ini mengatur berbagai jenis harta yang wajib dizakati, termasuk emas, perak, uang, hasil perdagangan, pertanian, peternakan, pertambangan, dan pendapatan profesional.
Dalam konteks Indonesia, pengelolaan zakat mal diawasi oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) yang bertugas mengoptimalkan pengumpulan dan pendistribusian zakat. Lembaga ini memastikan bahwa zakat mal tersalurkan kepada delapan golongan (asnaf) yang berhak menerimanya sesuai ketentuan syariah.
Implementasi zakat mal di era modern telah mengalami perkembangan signifikan, dimana objek zakat tidak lagi terbatas pada harta-harta konvensional, tetapi juga mencakup berbagai bentuk aset dan penghasilan kontemporer seperti saham, obligasi, dan pendapatan dari properti.
Advertisement
Syarat dan Ketentuan Wajib Zakat Mal
Kewajiban menunaikan zakat mal terikat dengan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Pertama, kepemilikan harta tersebut haruslah sempurna (milk at-tam), artinya harta tersebut berada dalam kekuasaan penuh pemiliknya dan tidak terkait dengan hak orang lain.
Kedua, harta tersebut harus mencapai nisab, yaitu batas minimal jumlah harta yang wajib dizakati. Nisab ini berbeda-beda untuk setiap jenis harta, misalnya untuk emas adalah 85 gram dan untuk penghasilan setara dengan nilai 85 gram emas per tahun.
Syarat ketiga adalah haul, yaitu harta tersebut telah dimiliki selama satu tahun hijriah penuh. Namun, ketentuan haul ini tidak berlaku untuk semua jenis harta, seperti hasil pertanian yang zakatnya dikeluarkan saat panen.
Persyaratan keempat adalah harta tersebut merupakan harta yang berkembang atau berpotensi untuk berkembang, baik secara riil seperti hasil perdagangan, maupun secara yuridis seperti simpanan yang dapat menghasilkan keuntungan. Selain itu, harta tersebut juga harus melebihi kebutuhan pokok pemiliknya dan bebas dari hutang.
Manfaat dan Hikmah Zakat Mal
Zakat mal memiliki berbagai manfaat dan hikmah yang besar, baik bagi individu maupun masyarakat. Dari sisi pemberi zakat (muzakki), zakat berfungsi sebagai pembersih harta dan jiwa dari sifat tamak serta sebagai ungkapan rasa syukur atas nikmat yang diberikan Allah SWT.
Bagi penerima zakat (mustahik), zakat mal berperan sebagai instrumen pengentasan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan. Melalui program-program yang dikelola lembaga zakat, dana zakat dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan konsumtif maupun produktif, seperti modal usaha atau beasiswa pendidikan.
Dalam skala yang lebih luas, zakat mal berfungsi sebagai mekanisme distribusi kekayaan yang dapat mengurangi kesenjangan ekonomi dalam masyarakat. Zakat mendorong terciptanya pemerataan ekonomi dan keadilan sosial melalui transfer kekayaan dari golongan mampu kepada golongan yang membutuhkan.
Cara Perhitungan Zakat Mal
Perhitungan zakat mal mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan syariat dengan kadar yang berbeda-beda sesuai jenis hartanya. Sebagai contoh, untuk penghasilan atau profesi, dapat dihitung dengan cara berikut:
Misalnya, seseorang memiliki penghasilan Rp 15.000.000 per bulan atau Rp 180.000.000 per tahun. Dengan asumsi harga emas Rp 1.000.000 per gram, maka nisab setara 85 gram emas adalah Rp 85.000.000. Karena penghasilannya melebihi nisab, maka ia wajib membayar zakat sebesar 2,5% dari penghasilannya setelah dikurangi kebutuhan pokok.
Untuk perhitungan harta dalam bentuk investasi seperti saham atau obligasi, perhitungannya didasarkan pada nilai pasar saat jatuh haul. Sebagai contoh, jika seseorang memiliki portfolio saham senilai Rp 500.000.000 dan telah mencapai haul, maka zakat yang wajib dibayarkan adalah 2,5% x Rp 500.000.000 = Rp 12.500.000.
Sementara untuk perhitungan zakat properti yang disewakan, yang dihitung adalah hasil sewa yang diterima selama satu tahun. Misalnya, seseorang memiliki rumah yang disewakan dengan pendapatan Rp 50.000.000 per tahun, maka zakatnya adalah 2,5% x Rp 50.000.000 = Rp 1.250.000, dengan catatan jumlah tersebut telah mencapai nisab dan memenuhi syarat haul.
Dalam konteks perhitungan zakat pertanian, kadarnya berbeda tergantung pada sistem pengairan yang digunakan. Untuk pertanian yang menggunakan air hujan, zakatnya 10%, sedangkan yang menggunakan irigasi buatan zakatnya 5% dari hasil panen, tanpa perlu menunggu haul.
Advertisement
Lembaga Pengelola Zakat Mal
Di Indonesia, pengelolaan zakat mal dilakukan oleh lembaga resmi yang telah mendapat izin dari pemerintah. BAZNAS sebagai koordinator nasional bekerjasama dengan berbagai Lembaga Amil Zakat (LAZ) untuk mengoptimalkan pengumpulan dan pendistribusian zakat.
Lembaga-lembaga ini telah mengembangkan berbagai inovasi dalam pengelolaan zakat, termasuk layanan pembayaran digital, program pemberdayaan ekonomi, hingga pendampingan usaha bagi para mustahik. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan zakat menjadi prioritas untuk membangun kepercayaan masyarakat.
Keberadaan lembaga zakat profesional memudahkan muzakki dalam menunaikan kewajibannya dan memastikan distribusi zakat tepat sasaran. Para muzakki dapat memilih berbagai program pendistribusian zakat sesuai dengan preferensi mereka, mulai dari bantuan langsung tunai hingga program pemberdayaan berkelanjutan.
Dengan sistem pengelolaan yang semakin modern dan profesional, potensi zakat mal sebagai instrumen pembangunan ekonomi umat dapat dioptimalkan, menciptakan dampak sosial yang lebih luas dan berkelanjutan.