Gas 3Kg Langka, Begini Cara Pedagang Eceran Daftar Menjadi Pangkalan LPG

Gas 3 kg kini hanya dijual di pangkalan resmi. Simak cara daftar dan syarat menjadi agen LPG 3 kg Pertamina.

oleh Andre Kurniawan Kristi diperbarui 03 Feb 2025, 13:26 WIB
Diterbitkan 03 Feb 2025, 13:26 WIB
Rencana Penggantian LPG 3 Kg dengan Kompor Listrik 1.000 Watt
Pekerja melakukan bongkar muat tabung elpiji atau LPG 3 kilogram di agen gas kawasan Rawasari, Jakarta, Senin (19/9/2022). Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengutarakan keseriusan pemerintah dalam melakukan program konversi kompor gas berbahan LPG 3 kg menjadi kompor listrik 1.000 watt atau kompor induksi. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta Kebijakan baru terkait distribusi gas LPG 3 kg telah resmi diberlakukan oleh pemerintah. Mulai 1 Februari 2025, elpiji bersubsidi ini hanya bisa dibeli di pangkalan resmi yang telah terdaftar, bukan lagi melalui pengecer. Perubahan ini bertujuan untuk memastikan harga tetap sesuai dengan yang ditetapkan serta memperpendek rantai distribusi agar lebih tepat sasaran.

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung, menegaskan bahwa para pengecer kini diberikan kesempatan untuk menjadi pangkalan resmi. Pemerintah memberikan waktu transisi selama satu bulan bagi pengecer untuk melakukan pendaftaran dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

Dengan kebijakan baru ini, masyarakat yang ingin tetap berjualan elpiji 3 kg dapat mengikuti prosedur pendaftaran sebagai pangkalan resmi. Pendaftaran dilakukan secara online melalui sistem OSS (Online Single Submission) atau situs Kemitraan Pertamina. Berikut langkah-langkah dan syarat yang perlu diperhatikan.

Mengapa Pengecer Harus Beralih Menjadi Pangkalan Resmi?

Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini dibuat demi memastikan elpiji bersubsidi benar-benar sampai ke masyarakat yang berhak. Sebelumnya, harga gas 3 kg di tingkat pengecer sering kali melebihi harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan. Dengan adanya pangkalan resmi, diharapkan harga lebih seragam dan terjangkau.

Selain itu, skema distribusi baru ini akan mempermudah pengawasan terhadap penyaluran gas melon, sehingga dapat mengurangi potensi penyelewengan. Warung pengecer yang tidak mendaftar sebagai pangkalan resmi tidak lagi diizinkan menjual gas 3 kg setelah masa transisi satu bulan berakhir.

Syarat Menjadi Pangkalan Gas LPG 3 Kg

Bagi pengecer atau individu yang ingin beralih menjadi pangkalan resmi, ada beberapa dokumen yang harus disiapkan, antara lain:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Bukti kepemilikan atau sewa lahan
  • Surat Izin Usaha
  • Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
  • Surat referensi bank dan dokumen persetujuan lingkungan

Tanpa dokumen-dokumen ini, permohonan untuk menjadi pangkalan resmi tidak dapat diproses.

Cara Daftar Pangkalan Gas LPG 3 Kg Melalui OSS

Pendaftaran pangkalan gas LPG 3 kg dilakukan melalui sistem OSS yang telah terintegrasi dengan data kependudukan. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Buka situs www.oss.go.id dan klik 'Daftar'
  2. Isi formulir pendaftaran dengan data lengkap
  3. Cek email untuk proses aktivasi
  4. Masuk ke akun OSS dan pilih menu 'Permohonan'
  5. Pilih izin usaha mikro dan kecil (IUMK), lalu ajukan Nomor Induk Berusaha (NIB)
  6. Isi profil usaha dan lengkapi dokumen persyaratan
  7. Klik 'Proses NIB' dan cetak dokumen
  8. Setelah mendapatkan NIB, pengecer dapat melanjutkan ke tahap berikutnya.

Cara Daftar Pangkalan Gas LPG 3 Kg Melalui Kemitraan Pertamina

Selain OSS, pengecer juga bisa mendaftar melalui situs resmi Kemitraan Pertamina. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Buka situs kemitraan.patraniaga.com/register/
  2. Pilih kategori 'Keagenan LPG' dan klik 'Registrasi'
  3. Lengkapi data dan unggah dokumen administrasi
  4. Setelah diverifikasi, pengecer akan mendapatkan surat keterangan sebagai penyalur resmi LPG

Dengan menjadi bagian dari jaringan resmi Pertamina, pengecer akan memiliki akses langsung ke suplai gas dengan harga yang lebih stabil.

Keuntungan Menjadi Pangkalan Gas LPG 3 Kg Resmi

Dengan terdaftar sebagai pangkalan resmi, pengecer tidak hanya bisa tetap berjualan gas LPG 3 kg tetapi juga mendapatkan sejumlah keuntungan, antara lain:

  • Harga beli langsung dari distributor resmi tanpa perantara
  • Kejelasan pasokan gas tanpa khawatir kelangkaan
  • Kepercayaan lebih dari pelanggan karena harga lebih transparan

Selain itu, menjadi pangkalan resmi juga membuka peluang usaha baru yang lebih legal dan berkelanjutan.

1. Apakah pengecer wajib mendaftar sebagai pangkalan resmi?

Ya, mulai 1 Februari 2025, pengecer tidak lagi diperbolehkan menjual gas LPG 3 kg kecuali sudah terdaftar sebagai pangkalan resmi.

2. Berapa lama proses pendaftaran pangkalan gas LPG 3 kg?

Proses pendaftaran bervariasi, tetapi umumnya memerlukan waktu beberapa hari hingga beberapa minggu tergantung kelengkapan dokumen.

3. Apakah ada biaya untuk mendaftar sebagai pangkalan gas LPG 3 kg?

Pendaftaran melalui OSS atau Kemitraan Pertamina tidak dikenakan biaya, tetapi ada biaya terkait dokumen perizinan yang mungkin diperlukan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya