Mengapa THR Dipotong Pajak? Pahami Aturan dan Perhitungannya

Alasan mengapa THR dipotong pajak dan bagaimana perhitungannya.

oleh Woro Anjar Verianty diperbarui 04 Feb 2025, 18:20 WIB
Diterbitkan 04 Feb 2025, 18:20 WIB
THR Dipotong Pajak
THR Dipotong Pajak (Liputan6.com/Andri Wiranuari)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta Setiap tahun saat mendekati hari raya, karyawan seringkali bertanya-tanya mengapa THR dipotong pajak dari pendapatan mereka. Hal ini wajar mengingat THR merupakan tunjangan yang sangat dinantikan untuk memenuhi berbagai kebutuhan hari raya. Namun, seperti halnya pendapatan lain, THR juga harus tunduk pada aturan perpajakan yang berlaku.

Banyak yang tidak mengetahui bahwa THR dipotong pajak karena termasuk dalam kategori penghasilan yang wajib dikenakan PPh Pasal 21. Berdasarkan peraturan perpajakan terbaru, setiap tambahan penghasilan termasuk THR, bonus, dan tunjangan lainnya memang harus dipotong pajak sesuai ketentuan. Pemotongan pajak ini dilakukan langsung oleh perusahaan sebagai pemberi kerja.

Meski THR dipotong pajak, sebenarnya hal ini merupakan bagian dari sistem perpajakan yang adil dan transparan. Artikel ini akan membahas secara lengkap mengapa THR harus dipotong pajak, bagaimana cara perhitungannya, dan apa saja yang perlu diketahui oleh karyawan maupun perusahaan dalam menghadapi pemotongan pajak THR.

Lebih jelasnya, berikut ini telah Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber alasan mengapa THR dipotong pajak dan bagaimana perhitungannya, pada Selasa (4/2).

Alasan THR Harus Dipotong Pajak

Alasan THR Harus Dipotong Pajak
Alasan THR Harus Dipotong Pajak. (Foto: Freepik/jcomp)... Selengkapnya

THR merupakan penghasilan tambahan yang wajib diberikan oleh perusahaan kepada karyawan menjelang hari raya keagamaan. Sebagai bagian dari penghasilan, THR tidak bisa lepas dari kewajiban perpajakan. Ada beberapa alasan mendasar mengapa THR harus dikenakan pajak:

Pertama, berdasarkan UU Pajak Penghasilan, THR termasuk dalam kategori penghasilan yang berhubungan dengan pekerjaan. Sama seperti gaji bulanan, bonus, atau tunjangan lainnya, THR merupakan tambahan penghasilan yang diterima karyawan dari pemberi kerja. Oleh karena itu, THR wajib dikenakan PPh Pasal 21 sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Kedua, pemotongan pajak THR sebenarnya merupakan bentuk keadilan dalam sistem perpajakan. Semua jenis penghasilan, baik rutin maupun tidak rutin, harus diperlakukan sama di mata hukum perpajakan. Hal ini untuk memastikan setiap warga negara memberikan kontribusi yang sesuai dengan penghasilannya dalam pembangunan negara.

Ketiga, dengan adanya sistem pemotongan pajak langsung oleh pemberi kerja, karyawan sebenarnya dipermudah karena tidak perlu melakukan perhitungan dan pembayaran pajak THR secara mandiri. Sistem ini juga memastikan kepatuhan perpajakan berjalan dengan baik dan teratur.

 

Dasar Hukum dan Peraturan Terkait

Pemotongan pajak THR didasari oleh beberapa peraturan yang kuat dan jelas. Mari kita bahas satu per satu agar lebih mudah dipahami:

Dasar utamanya adalah UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Undang-undang ini mengatur bahwa setiap tambahan penghasilan, termasuk THR, wajib dikenakan pajak. Peraturan ini kemudian diperkuat dengan UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang memperbarui ketentuan tarif pajak progresif.

Untuk panduan teknisnya, pemerintah menerbitkan PMK Nomor 168/PMK.03/2023 yang mengatur detail tata cara pemotongan, penyetoran, dan pelaporan PPh Pasal 21. Peraturan ini dilengkapi dengan PP No. 58 Tahun 2023 yang secara khusus mengatur tarif pemotongan pajak penghasilan.

Mekanisme Pemotongan Pajak THR

Pemotongan pajak THR mengikuti mekanisme yang telah diatur secara jelas dalam peraturan perpajakan. Prosesnya cukup sederhana namun perlu dipahami dengan baik agar tidak terjadi kesalahan dalam perhitungan dan pelaksanaannya.

Pemotongan pajak THR dilakukan langsung oleh pemberi kerja, baik itu perusahaan, badan usaha, maupun pemberi kerja perorangan yang menjalankan usaha. Setiap pemberi kerja wajib memotong, menyetor, dan melaporkan pajak THR karyawannya. Pengecualian hanya berlaku untuk beberapa pihak seperti kantor perwakilan negara asing dan pemberi kerja orang pribadi yang mempekerjakan karyawan hanya untuk keperluan rumah tangga.

Perlu diketahui bahwa khusus untuk pegawai swasta, pajak THR ditanggung secara pribadi. Berbeda dengan PNS yang pajaknya ditanggung pemerintah, karyawan swasta harus menerima THR setelah dipotong pajak. Hal ini penting dipahami agar karyawan bisa merencanakan keuangannya dengan lebih baik.

Cara Menghitung Pajak THR

Untuk memahami perhitungan pajak THR dengan lebih jelas, mari kita lihat contoh perhitungan berikut:

Misalnya, Pak Ahmad adalah karyawan PT XYZ dengan status menikah tanpa tanggungan (K/0) dengan rincian:

  • Gaji per bulan: Rp12.000.000
  • THR yang diterima: Rp12.000.000
  • Status: Menikah tanpa tanggungan (K/0)
  • PTKP: Rp58.500.000 (status K/0)

Berikut langkah-langkah perhitungannya:

1. Hitung Total Penghasilan Bruto Setahun

Penghasilan Setahun (tanpa THR): Rp12.000.000 × 12 = Rp144.000.000

Total Penghasilan Bruto (dengan THR): Rp144.000.000 + Rp12.000.000 = Rp156.000.000

2. Kurangi Biaya Jabatan

Biaya jabatan: 5% dari total penghasilan bruto

Perhitungan: Rp156.000.000 × 5% = Rp7.800.000

Karena melebihi batas maksimal Rp6.000.000, maka yang diakui adalah Rp6.000.000

3. Hitung Penghasilan Kena Pajak (PKP)

Total bruto setelah biaya jabatan: Rp156.000.000 − Rp6.000.000 = Rp150.000.000

Kurangi PTKP (K/0): Rp150.000.000 − Rp58.500.000 = Rp91.500.000

PKP: Rp91.500.000

4. Hitung Pajak Berdasarkan Tarif Progresif

Lapisan 1: 5% × Rp60.000.000 = Rp3.000.000

Lapisan 2: 15% × (Rp91.500.000 − Rp60.000.000) = 15% × Rp31.500.000 = Rp4.725.000

Total PPh 21 setahun: Rp3.000.000 + Rp4.725.000 = Rp7.725.000

5. Hitung Pajak THR

Karena pajak dihitung proporsional, kita cari proporsi untuk THR:

Proporsi THR: Rp12.000.000 / Rp156.000.000 = 0,0769 (7,69%)

Pajak THR = 0,0769 × Rp7.725.000 = Rp594.353

Hasil Akhir:

THR Kotor: Rp12.000.000

Pajak THR: Rp594.353

THR Bersih yang diterima: Rp12.000.000 − Rp594.353 = Rp11.405.647

Perhitungan ini menunjukkan bahwa dari THR sebesar Rp12.000.000, Pak Ahmad akan menerima Rp11.405.647 setelah dipotong pajak.

Pemotongan pajak THR merupakan bagian dari sistem perpajakan yang harus dipatuhi oleh semua pihak, baik pemberi kerja maupun karyawan. Meskipun bagi sebagian orang pemotongan pajak THR mungkin terasa memberatkan, namun hal ini merupakan kewajiban yang telah diatur dalam undang-undang dan memiliki dasar hukum yang jelas.

Dengan memahami mengapa THR dipotong pajak, bagaimana mekanisme perhitungannya, dan apa saja yang perlu dipersiapkan, karyawan dapat lebih bijak dalam merencanakan keuangan mereka menjelang hari raya. Perusahaan juga dapat menjalankan kewajibannya dengan lebih baik dalam memotong, menyetor, dan melaporkan pajak THR karyawan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya