Liputan6.com, Jakarta Menjelang hari raya keagamaan, istilah THR menjadi topik yang sering diperbincangkan di kalangan pekerja. Tapi tahukah Anda apa arti THR sebenarnya? THR atau Tunjangan Hari Raya merupakan hak normatif pekerja yang wajib diberikan oleh pemberi kerja menjelang hari raya keagamaan.
Pemahaman yang tepat tentang apa arti THR sangat penting, baik bagi pekerja maupun pemberi kerja. Bagi pekerja, pengetahuan ini membantu memastikan hak-haknya terpenuhi sesuai ketentuan. Sementara bagi pemberi kerja, pemahaman yang baik tentang THR membantu dalam memenuhi kewajiban secara tepat dan menghindari sanksi.
Advertisement
Artikel ini akan membahas secara komprehensif tentang THR, mulai dari pengertian, sejarah, regulasi, hingga perhitungan dan aspek perpajakan. Mari kita pelajari bersama seluk beluk THR untuk memastikan hak dan kewajiban kedua belah pihak terpenuhi dengan baik, sebagaimana telah dirangkum Liputan6.com dari berbagai sumber, Rabu (22/1/2025).
Advertisement
Sejarah dan Asal Usul THR
Tunjangan Hari Raya atau THR memiliki sejarah panjang dalam perkembangan ketenagakerjaan di Indonesia. Kebijakan pemberian tunjangan khusus menjelang hari raya ini mencerminkan kepedulian pemerintah terhadap kesejahteraan pekerja, sekaligus menunjukkan penghargaan terhadap keberagaman agama dan budaya di Indonesia.
Awal mula THR di Indonesia dapat ditelusuri ke era 1950-an, tepatnya saat kepemimpinan Perdana Menteri Sukiman Wirjosandjojo. Pada masa itu, THR pertama kali diperkenalkan sebagai kebijakan khusus yang hanya berlaku bagi pegawai negeri. Besaran THR yang diberikan saat itu sekitar Rp200, nominal yang terbilang cukup signifikan karena setara dengan 17,5 dolar AS. Pemberian THR ini dimaksudkan untuk membantu pegawai negeri mempersiapkan perayaan hari raya dengan lebih baik.
Seiring berjalannya waktu, konsep THR mengalami evolusi yang signifikan. Pemerintah mulai menyadari pentingnya memperluas cakupan penerima THR ke sektor swasta. Momentum penting terjadi pada tahun 1994 ketika Kementerian Tenaga Kerja mengeluarkan Peraturan Menteri No. 04/1994. Regulasi ini menjadi tonggak sejarah karena untuk pertama kalinya secara resmi mewajibkan pemberian THR kepada seluruh pekerja di sektor swasta.
Perkembangan regulasi THR terus berlanjut dengan dikeluarkannya berbagai peraturan yang semakin memperkuat posisi THR sebagai hak normatif pekerja. Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan semakin mengukuhkan status THR dan memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat bagi para pekerja. Peraturan ini kemudian diperkuat dengan berbagai regulasi turunan yang mengatur detail teknis pemberian THR.
Hari ini, THR telah bertransformasi dari sekadar bonus menjadi hak yang dilindungi undang-undang bagi seluruh pekerja di Indonesia, baik di sektor pemerintah maupun swasta. Perjalanan sejarah THR menunjukkan bagaimana kebijakan ini telah berkembang untuk menciptakan sistem ketenagakerjaan yang lebih adil dan melindungi kesejahteraan pekerja.
Advertisement
Regulasi dan Ketentuan THR
Pemahaman tentang regulasi dan ketentuan THR sangat penting bagi seluruh pemangku kepentingan dalam dunia ketenagakerjaan. Aturan yang jelas dan komprehensif membantu memastikan implementasi THR berjalan dengan baik, melindungi hak pekerja, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pemberi kerja dalam memenuhi kewajibannya.
Landasan hukum pemberian THR di Indonesia diatur dalam beberapa regulasi utama. Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menjadi dasar hukum yang mengatur prinsip-prinsip dasar pemberian THR. Regulasi ini kemudian diperkuat dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 yang memberikan panduan lebih detail tentang mekanisme pemberian THR. Peraturan terbaru, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024, semakin menyempurnakan ketentuan yang ada dengan mempertimbangkan perkembangan dunia ketenagakerjaan terkini.
Berdasarkan regulasi yang berlaku, THR wajib diberikan kepada berbagai kategori pekerja di sektor pemerintah maupun swasta. Di sektor pemerintah, penerima THR meliputi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), anggota TNI dan Polri, serta pejabat negara. Bahkan para pensiunan dan penerima tunjangan tetap berhak mendapatkan THR sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi mereka.
Di sektor swasta, cakupan penerima THR meliputi karyawan tetap, pekerja kontrak, dan pekerja harian yang telah memiliki masa kerja minimal satu bulan. Kebijakan ini menjamin bahwa seluruh pekerja, terlepas dari status kepegawaiannya, dapat menikmati manfaat THR untuk mempersiapkan perayaan hari raya dengan lebih baik.
Regulasi juga mengatur detail teknis pemberian THR, termasuk waktu pembayaran yang harus dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Ketentuan ini berlaku universal untuk semua hari raya yang diakui di Indonesia, mulai dari Idul Fitri, Natal, Galungan, Waisak, hingga Imlek. Fleksibilitas dalam pemilihan hari raya ini mencerminkan penghormatan terhadap keberagaman agama di Indonesia.
Perkembangan regulasi THR menunjukkan komitmen pemerintah dalam melindungi hak-hak pekerja sekaligus memberikan kerangka hukum yang jelas bagi pemberi kerja. Dengan adanya aturan yang komprehensif ini, diharapkan implementasi THR dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat optimal bagi seluruh pihak yang terlibat.
Cara Perhitungan THR dan Pajaknya
Memahami cara perhitungan THR dan aspek perpajakannya merupakan hal krusial bagi pekerja maupun pemberi kerja. Meski perhitungan THR dilakukan oleh bagian keuangan atau HR perusahaan, pengetahuan tentang cara menghitung THR dan pajaknya dapat membantu pekerja memverifikasi hak yang diterima dan merencanakan keuangan dengan lebih baik. Berikut adalah penjelasan detail tentang mekanisme perhitungan THR dan aspek perpajakan yang menyertainya.
Perhitungan Dasar THR
Formula perhitungan THR dibedakan berdasarkan masa kerja:
1. Pekerja dengan masa kerja ≥ 12 bulan:Â
- THR = 1 bulan upah (gaji pokok + tunjangan tetap)
2. Pekerja dengan masa kerja < 12 bulan:
- THR = (masa kerja ÷ 12) × penghasilan satu bulan
Perhitungan Pajak THR
Pajak THR dihitung menggunakan sistem TER (Tax on Employment Related) dengan rumus:
- Pajak = Penghasilan Bruto (Gaji + THR) × Tarif TER
- Contoh perhitungan:
- Gaji bulanan: Rp 8.000.000
- THR: Rp 8.000.000
- Total penghasilan bruto: Rp 16.000.000
- Tarif TER (misal kategori A): 7%
- Pajak yang harus dibayar: Rp 16.000.000 × 7% = Rp 1.120.000
Perhitungan THR dan pajaknya memang terlihat sederhana, namun ketelitian dalam prosesnya sangat penting untuk memastikan keadilan bagi kedua belah pihak. Bagi pekerja yang merasa ada ketidaksesuaian dalam perhitungan, disarankan untuk berkonsultasi dengan bagian HR atau melaporkannya melalui kanal pengaduan resmi yang telah disediakan pemerintah. Dengan pemahaman yang baik tentang perhitungan THR dan pajaknya, diharapkan proses pemberian THR dapat berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Advertisement
Waktu Pencairan dan Sanksi
Ketepatan waktu dalam pencairan THR merupakan aspek penting yang diatur secara ketat dalam regulasi ketenagakerjaan. Pemerintah telah menetapkan jadwal dan mekanisme yang jelas disertai sanksi tegas bagi pelanggar untuk memastikan hak pekerja terpenuhi tepat waktu. Berikut adalah informasi detail tentang ketentuan waktu pencairan THR dan sanksi yang menyertainya:
1. Tenggat Waktu Pencairan THR
THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan yang dirayakan oleh pekerja. Ketentuan ini berlaku universal untuk semua hari raya yang diakui di Indonesia, termasuk Idul Fitri, Natal, Galungan, Waisak, dan Imlek. Penetapan tenggat waktu ini mempertimbangkan kebutuhan pekerja dalam mempersiapkan perayaan hari raya, seperti membeli keperluan lebaran, mudik, atau persiapan lainnya. Bagi perusahaan, tenggat ini juga memberikan waktu yang cukup untuk mempersiapkan anggaran dan melakukan perhitungan THR dengan teliti.
2. Mekanisme Pembayaran
Pembayaran THR harus dilakukan secara penuh tanpa cicilan, kecuali ada kesepakatan tertulis antara pekerja dan pemberi kerja yang telah disetujui oleh Dinas Ketenagakerjaan setempat. Pembayaran dapat dilakukan melalui transfer bank atau tunai, dengan kewajiban pemberi kerja untuk memberikan bukti pembayaran yang jelas. Transparansi dalam proses pembayaran ini penting untuk menghindari kesalahpahaman dan memudahkan proses verifikasi jika diperlukan.
3. Sanksi Keterlambatan
Pelanggaran terhadap ketentuan pembayaran THR dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayarkan. Denda ini bersifat akumulatif, artinya semakin lama keterlambatan, semakin besar denda yang harus dibayar. Selain denda finansial, perusahaan yang berulang kali melanggar ketentuan THR juga dapat dikenakan sanksi pembatasan kegiatan usaha. Penting dicatat bahwa pembayaran denda tidak menghapuskan kewajiban perusahaan untuk tetap membayar THR secara penuh.
4. Mekanisme Pengaduan
Pemerintah menyediakan berbagai kanal pengaduan untuk memfasilitasi pekerja yang mengalami masalah dalam pencairan THR. Pengaduan dapat disampaikan melalui website poskothr.kemnaker.go.id, call center 1500-630, atau WhatsApp ke nomor 08119521151. Setiap pengaduan akan ditindaklanjuti oleh tim khusus yang bertugas memastikan permasalahan THR dapat diselesaikan dengan cepat dan sesuai ketentuan.
5. Pengawasan dan Pemantauan
Dinas Ketenagakerjaan di setiap daerah membentuk tim pengawas khusus menjelang periode pembayaran THR. Tim ini bertugas melakukan pemantauan aktif terhadap kepatuhan perusahaan dalam membayar THR, melakukan inspeksi mendadak, dan menindaklanjuti pengaduan yang masuk. Pengawasan yang ketat ini bertujuan mencegah pelanggaran dan memastikan hak pekerja terpenuhi tepat waktu.
Pemahaman yang baik tentang ketentuan waktu pencairan dan sanksi THR sangat penting bagi semua pihak. Bagi perusahaan, kepatuhan terhadap ketentuan ini tidak hanya menghindari sanksi, tetapi juga mencerminkan komitmen terhadap kesejahteraan pekerja dan profesionalisme dalam pengelolaan SDM. Sementara bagi pekerja, pengetahuan ini membantu memastikan hak-haknya terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemahaman yang baik tentang apa arti THR dan seluk beluknya membantu menciptakan hubungan industrial yang harmonis. Baik pekerja maupun pemberi kerja perlu memahami hak dan kewajibannya untuk memastikan implementasi THR berjalan lancar sesuai ketentuan yang berlaku.