Heboh Potongan Pajak THR 2024, Karyawan Swasta Disebut Lebih Besar

Baru-baru ini warganet khususnya para pekerja tengah ramai membahas tentang potongan pajak Tunjangan Hari Raya atau THR 2024.

oleh Natasa Kumalasah Putri diperbarui 28 Mar 2024, 20:10 WIB
Diterbitkan 28 Mar 2024, 20:10 WIB
Ilustrasi pajak (Istimewa)
Ilustrasi pajak (Istimewa)

Liputan6.com, Bandung - Baru-baru ini warganet tengah ramai membahas tentang potongan pajak Tunjangan Hari Raya atau THR 2024. Para warganet khususnya para pekerja menyoroti potongan pajak yang membuat uang THR menjadi lebih sedikit dari ekspektasi awal.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menjelaskan tentang cara hitung pajak penghasilan (PPh) pasal 21 pada bulan diterimanya THR dengan skema tarif efektif rata-rata (TER).

Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti menuturkan PPh 21 dihitung dengan menjumlahkan gaji dan THR yang diterima pada bulan bersangkutan yang kemudian dikali dengan tarif sesuai tabel TER.

“Jumlah PPh Pasal 21 yang dipotong pada bulan diterimanya THR memang akan lebih besar dibandingkan pada bulan-bulan lainnya karena jumlah penghasilan yang diterima lebih besar, sebab terdiri dari komponen gaji dan THR,” kata Dwi mengutip dari Antara.

Diketahui perubahan skema perhitungan PPh 21 dengan TER diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023. Pada metode perhitungan sebelumnya pemberi kerja melakukan dua kali perhitungan dengan tarif Pasal 17 yaitu PPh 21 untuk gaji dan PPh 21 untuk THR.

Sementara, pada metode pengaturan baru pemberi kerja cukup menghitung bruto sebulan dikali TER bulanan. Komponen penghasilan bruto yang dimaksud mencakup gaji dan tunjangan teratur (termasuk uang lembur), bonus, THR, dan jasa produksi.

Kemudian penghasilan lain yang sifatnya tidak teratur; imbalan dari kegiatan yang digelar oleh pemberi kerja; pembayaran iuran jaminan sosial ketenagakerjaan dan kesehatan yang dibayarkan pemberi kerja; serta pembayaran premi asuransi yang dibayarkan pemberi kerja.

Benarkah Pajak THR Lebih Besar?

Ilustrasi uang rupiah, THR
Ilustrasi uang rupiah, THR. (Gambar oleh Eko Anug dari Pixabay)

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Dwi Astuti mengungkapkan bahwa penerapan sistem TER tidak menambah potongan pajak THR.

"Penerapan metode perhitungan PPh Pasal 21 menggunakan TER tidak menambah beban pajak yang ditanggung oleh wajib pajak," ucapnya.

Dwi menuturkan bahwa tarif TER diterapkan untuk mempermudah perhitungan PPh Pasal 21 masa pajak Januari sampai dengan November. Sehingga pada masa pajak Desember pemberi kerja akan memperhitungkan kembali jumlah pajak yang terutang dalam setahun menggunakan tarif umum PPh Pasal 17.

Kemudian pajak Desember juga akan dikurangi dengan jumlah pajak yang sudah dibayarkan pada masa Januari hingga November. Dwi juga menegaskan bahwa beban pajak yang ditanggung wajib pajak akan tetap sama.

"Sehingga, beban pajak yang ditanggung wajib pajak akan tetap sama," tuturnya.

Sementara itu Dwi membenarkan terkait jumlah PPh Pasal 21 yang dipotong pada bulan diterimanya THR dalam kasus ini pada Maret 2024 memang akan lebih besar daripada bulan-bulan lainnya.

"Karena jumlah penghasilan yang diterima lebih besar, sebab terdiri dari komponen gaji dan THR," katanya.

Sebagai informasi, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah membuat buku pedoman perhitungan pemotongan PPh 21 untuk memudahkan masyarakat dalam memahami TER. Buku pedoman tersebut dapat diakses melalui situs resmi Pajak.

Kategori TER

THR PNS
Ilustrasi THR PNS (Grafis: Abdillah/Liputan6.com)

Pemotongan PPh Pasal 21 menggunakan dua tarif pemotongan yaitu tarif umum dan tarif efektif (TER). Pada tarif efektif (TER) terdiri dari Tarif Efektif Bulanan dan Tarif Efektif Harian diketahui Tarif Efektif Harian diperuntukan untuk pegawai tidak tetap.

Sementara Tarif Efektif Bulanan dikategorikan dari besaran penghasilan tidak kena pajak sesuai status perkawinan dan jumlah tanggungan wajib pajak ketika tahun awal pajak. Kemudian TER terbagi dalam tiga kategori yaitu A, B, dan C.

Berikut ini adalah rincian pendapatan bruto pada kategori TER Tarif Efektif Bulanan:

1. TER Bulanan Kategori A:

TER Bulanan kategori A untuk wajib pajak yang berstatus tidak kawin tanpa tanggungan, tidak kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak satu orang, dan kawin tanpa tanggungan mempunyai pengenaan tarif pajak berikut:

  • Rp5.400.000 s.d Rp5.650.000 tarifnya 0,25 persen
  • Rp5.650.000 s.d. Rp5.950.000 tarifnya 0,50 persen
  • Rp5.950.000 s.d. Rp6.300.000 tarifnya 0,75 persen
  • Rp6.300.000 s.d. Rp6.750.000 tarifnya 1 persen
  • Rp6.750.000 s.d. Rp7.500.000 tarifnya 1,25 persen
  • Rp7.500.000 s.d. Rp8.550.000 tarifnya 1,50 persen
  • Rp8.550.000 s.d. Rp9.650.000 tarifnya 1,75 persen
  • Rp9.650.000 s.d. Rp10.050.000 tarifnya 2,00 persen
  • Rp10.050.000 s.d. Rp10.350.000 tarifnya 2,25 persen
  • Rp10.350.000 s.d. Rp10.700.000 tarifnya 2,50 persen
  • Rp10.700.000 s.d. Rp11.050.000 tarifnya 3 persen
  • Rp11.050.000 s.d. Rp11.600.000 tarifnya 3,5 persen
  • Rp11.600.000 s.d. Rp12.500.000 tarifnya 4 persen
  • Rp12.500.000 s.d. Rp13.750.000 tarifnya 5 persen
  • Rp13.750.000 s.d. Rp15.100.000 tarifnya 6 persen
  • Rp15.100.000 s.d. Rp16.950.000 tarifnya 7 persen
  • Rp16.950.000 s.d. Rp19.750.000 tarifnya 8 persen
  • Rp19.750.000 s.d. Rp24.150.000 tarifnya 9 persen
  • Rp24.150.000 s.d. Rp26.450.000 tarifnya 10 persen
  • Rp26.450.000 s.d. Rp28.000.000 tarifnya 11 persen
  • Rp28.000.000 s.d. Rp30.050.000 tarifnya 12 persen
  • Rp30.050.000 s.d. Rp32.400.000 tarifnya 13 persen
  • Rp32.400.000 s.d. Rp35.400.000 tarifnya 14 persen
  • Rp35.400.000 s.d. Rp39.100.000 tarifnya 15 persen
  • Rp39.100.000 s.d. Rp43.850.000 tarifnya 16 persen
  • Rp43.850.000 s.d. Rp47.800.000 tarifnya 17 persen
  • Rp47.800.000 s.d. Rp51.400.000 tarifnya 18 persen
  • Rp51.400.001 s.d. Rp56.300.000 tarifnya 19 persen
  • Rp56.300.001 s.d. Rp62.200.000 tarifnya 20 persen
  • Rp62.200.001 s.d. Rp68.600.000 tarifnya 21 persen
  • Rp68.600.001 s.d. Rp77.500.000 tarifnya 22 persen
  • Rp77.500.001 s.d. Rp89.000.000 tarifnya 23 persen
  • Rp89.000.001 s.d. Rp103.000.000 tarifnya 24 persen
  • Rp103.000.001 s.d. Rp125.000.000 tarifnya 25 persen
  • Rp125.000.001 s.d. Rp157.000.000 tarifnya 26 persen
  • Rp157.000.001 s.d. Rp206.000.000 tarifnya 27 persen
  • Rp206.000.001 s.d. Rp337.000.000 tarifnya 28 persen
  • Rp37.000.001 s.d. Rp454.000.000 tarifnya 29 persen
  • Rp454.000.001 s.d. Rp550.000.000 tarifnya 30 persen
  • Rp550.000.001 s.d. Rp695.000.000 tarifnya 31 persen
  • Rp695.000.001 s.d. Rp910.000.000 tarifnya 32 persen
  • Rp910.000.001 s.d. Rp1.400.000.000 tarifnya 33 persen
  • Lebih dari Rp1.400.000.000 tarifnya 34 persen

Kategori TER

Strategi Menghadapi Tantangan THR
Ilustrasi pelaku usaha. (Shutterstock/paulaphoto)

2. TER Bulanan Kategori B:

TER bulanan kategori B bagi wajib pajak orang pribadi berstatus tidak kawin dengan tanggungan dua orang, tidak kawin dengan tanggungan dua orang, kawin dengan tanggungan satu orang, dan kawin dengan tanggungan dua orang mempunyai pengenaan tarif pajak berikut:

  • Rp6.200.000 s.d. Rp6.500.000 tarifnya 0,25 persen
  • Rp6.500.000 s.d. Rp6.850.000 tarifnya 0,50 persen
  • Rp6.850.000 s.d. Rp7.300.000 tarifnya 0,75 persen
  • Rp7.300.000 s.d. Rp9.200.000 tarifnya 1 persen
  • Rp9.200.000 s.d. Rp10.750.000 tarifnya 1,5 persen
  • Rp10.750.000 s.d. Rp11.250.000 tarifnya 2 persen
  • Rp11.250.000 s.d. Rp11.600.000 tarifnya 2,5 persen
  • Rp11.600.000 s.d. Rp12.600.000 tarifnya 3 persen
  • Rp12.600.000 s.d. Rp13.600.000 tarifnya 4 persen
  • Rp13.600.000 s.d. Rp14.950.000 tarifnya 5 persen
  • Rp14.950.000 s.d. Rp16.400.000 tarifnya 6 persen
  • Rp16.400.000 s.d. Rp18.450.000 tarifnya 7 persen
  • Rp18.450.000 s.d. Rp21.850.000 tarifnya 8 persen
  • Rp21.850.000 s.d. Rp26.000.000 tarifnya 9 persen
  • Rp26.000.000 s.d. Rp27.700.000 tarifnya 10 persen
  • Rp27.700.000 s.d. Rp29.350.000 tarifnya 11 persen
  • Rp29.350.000 s.d. Rp31.450.000 tarifnya 12 persen
  • Rp31.450.000 s.d. Rp33.950.000 tarifnya 13 persen
  • Rp33.950.000 s.d. Rp37.100.000 tarifnya 14 persen
  • Rp37.100.000 s.d. Rp41.100.000 tarifnya 15 persen
  • Rp41.100.000 s.d. Rp45.800.000 tarifnya 16 persen
  • Rp45.800.000 s.d. Rp49.500.000 tarifnya 17 persen
  • Rp49.500.000 s.d. Rp53.800.000 tarifnya 18 persen
  • Rp53.800.000 s.d. Rp58.500.000 tarifnya 19 persen
  • Rp58.500.000 s.d. Rp64.000.000 tarifnya 20 persen
  • Rp64.000.000 s.d. Rp71.000.000 tarifnya 21 persen
  • Rp71.000.000 s.d. Rp80.000.000 tarifnya 22 persen
  • Rp80.000.000 s.d. Rp93.000.000 tarifnya 23 persen
  • Rp93.000.000 s.d. Rp109.000.000 tarifnya 24 persen
  • Rp109.000.000 s.d. Rp129.000.000 tarifnya 25 persen
  • Rp129.000.000 s.d. Rp163.000.000 tarifnya 26 persen
  • Rp163.000.000 s.d. Rp211.000.000 tarifnya 27 persen
  • Rp211.000.000 s.d. Rp374.000.000 tarifnya 28 persen
  • Rp374.000.000 s.d. Rp459.000.000 tarifnya 29 persen
  • Rp459.000.000 s.d. Rp555.000.000 tarifnya 30 persen
  • Rp555.000.000 s.d. Rp704.000.000 tarifnya 31 persen
  • Rp704.000.000 s.d. Rp957.000.000 tarifnya 32 persen
  • Rp957.000.000 s.d. Rp1.405.000.000 tarifnya 33 persen
  • Lebih dari Rp1.405.000.000 tarifnya 34 persen.

3. TER Bulanan Kategori C:

TER bulanan kategori C bagi wajib pajak orang pribadi dengan status penghasilan tidak kena pajak kawin dengan tanggungan tiga orang mempunyai pengenaan tarif pajak berikut:

  • Rp6.600.001 s.d. Rp6.950.000 tarifnya 0,25 persen
  • Rp6.950.001 s.d. Rp7.350.000 tarifnya 0,50 persen
  • Rp7.350.001 s.d. Rp7.800.000 tarifnya 0,75 persen
  • Rp7.800.001 s.d. Rp8.850.000 tarifnya 1 persen
  • Rp8.850.001 s.d. Rp9.800.000 tarifnya 1,25 persen
  • Rp9.800.001 s.d. Rp10.950.000 tarifnya 1,5 persen
  • Rp10.950.001 s.d. Rp11.200.000 tarifnya 1,75 persen
  • Rp11.200.001 s.d. Rp12.050.000 tarifnya 2 persen
  • Rp12.050.001 s.d. Rp12.950.000 tarifnya 3 persen
  • Rp12.950.001 s.d. Rp14.150.000 tarifnya 4 persen
  • Rp14.150.001 s.d. Rp15.550.000 tarifnya 5 persen
  • Rp15.550.001 s.d. Rp17.050.000 tarifnya 6 persen
  • Rp17.050.001 s.d. Rp19.500.000 tarifnya 7 persen
  • Rp19.500.001 s.d. Rp22.700.000 tarifnya 8 persen
  • Rp22.700.001 s.d. Rp26.600.000 tarifnya 9 persen
  • Rp26.600.001 s.d. Rp28.100.000 tarifnya 10 persen
  • Rp28.100.001 s.d. Rp30.100.000 tarifnya 11 persen
  • Rp30.100.001 s.d. Rp32.600.000 tarifnya 12 persen
  • Rp32.600.001 s.d. Rp35.400.000 tarifnya 13 persen
  • Rp35.400.001 s.d. Rp38.900.000 tarifnya 14 persen
  • Rp38.900.001 s.d. Rp43.000.000 tarifnya 15 persen
  • Rp43.000.001 s.d. Rp47.400.000 tarifnya 16 persen
  • Rp47.400.001 s.d. Rp51.200.000 tarifnya 17 persen
  • Rp51.200.001 s.d. Rp55.800.000 tarifnya 18 persen
  • Rp55.800.001 s.d. Rp60.400.000 tarifnya 19 persen
  • Rp60.400.001 s.d. Rp66.700.000 tarifnya 20 persen
  • Rp66.700.001 s.d. Rp74.500.000 tarifnya 21 persen
  • Rp74.500.001 s.d. Rp83.200.000 tarifnya 22 persen
  • Rp83.200.001 s.d. Rp95.600.000 tarifnya 23 persen
  • Rp95.600.001 s.d. Rp110.000.000 tarifnya 24 persen
  • Rp110.000.001 s.d. Rp134.000.000 tarifnya 25 persen
  • Rp134.000.001 s.d. Rp169.000.000 tarifnya 26 persen
  • Rp169.000.001 s.d. Rp221.000.000 tarifnya 27 persen
  • Rp221.000.001 s.d. Rp390.000.000 tarifnya 28 persen
  • Rp390.000.001 s.d. Rp463.000.000 tarifnya 29 persen
  • Rp463.000.001 s.d. Rp561.000.000 tarifnya 30 persen
  • Rp561.000.001 s.d. Rp709.000.000 tarifnya 31 persen
  • Rp709.000.001 s.d. Rp965.000.000 tarifnya 32 persen
  • Rp965.000.001 s.d. Rp1.419.000.000 tarifnya 33 persen
  • Lebih dari Rp1.419.000.000 tarifnya 34 persen
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya