Komisi Yudisial Resmi Buka Lowongan, Butuh 17 Hakim Agung dan 3 Hakim ad hoc HAM

Komisi Yudisial membuka seleksi untuk 17 hakim agung dan 3 hakim ad hoc HAM di Mahkamah Agung 2025.

oleh Andre Kurniawan Kristi Diperbarui 06 Mar 2025, 16:11 WIB
Diterbitkan 06 Mar 2025, 16:11 WIB
20160106-Ilustrasi-Gedung-Komisi-Yudisial-Hel
Ilustrasi Gedung Komisi Yudisial (Liputan6.com/Helmi Fitriansyah)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta Komisi Yudisial (KY) telah resmi membuka seleksi untuk mengisi kekosongan jabatan di Mahkamah Agung (MA) pada tahun 2025. Seleksi ini meliputi 17 calon hakim agung dan 3 hakim ad hoc Hak Asasi Manusia (HAM). Proses seleksi dimulai pada hari Kamis, 6 Maret 2025, dan akan berlangsung hingga 27 Maret 2025.

Menurut keterangan yang disampaikan oleh Jubir KY, Mukti Fajar, seleksi ini dibuka berdasarkan permintaan dari MA untuk mengisi posisi yang kosong. Terdapat 20 calon hakim yang dibutuhkan, 17 diantaranaya hakim agung dan 3 hakim ad hoc HAM.

Seleksi kali ini menjadi perhatian publik karena selain jumlah jabatan yang cukup besar, seleksi ini juga dilakukan secara transparan dan bebas biaya. Pendaftaran dilakukan secara online melalui situs resmi KY. Berikut ini adalah informasi lebih lanjut mengenai persyaratan dan tahapan seleksi yang harus dilalui para calon hakim.

Promosi 1

1. Informasi Umum Seleksi Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc HAM

 

Komisi Yudisial membuka rekrutmen untuk mengisi jabatan yang kosong di Mahkamah Agung, dengan total 20 posisi yang tersedia. Terdiri dari 17 calon hakim agung dan 3 calon hakim ad hoc HAM, seleksi ini terbuka bagi para profesional yang memenuhi persyaratan tertentu. Rekrutmen ini berlaku untuk berbagai kamar di MA, seperti kamar pidana, perdata, agama, militer, Tata Usaha Negara (TUN), serta khusus pajak.

Sebagaimana dijelaskan oleh Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY, M. Taufiq H.Z., proses seleksi ini dimulai pada 6 Maret 2025 dan akan ditutup pada 27 Maret 2025. Semua proses seleksi dilakukan secara daring, dan calon hakim agung maupun calon hakim ad hoc HAM dapat mengakses laman resmi untuk melakukan pendaftaran dan mengunggah dokumen yang diperlukan.

Taufiq juga menegaskan bahwa selama proses seleksi ini tidak ada biaya yang dikenakan kepada para peserta. Oleh karena itu, peserta seleksi perlu berhati-hati terhadap pihak-pihak yang mengaku dapat membantu dalam proses seleksi. Berikut rinciannya: 

 Total Formasi:

  • 20 posisi tersedia
  • 17 calon hakim agung
  • 3 calon hakim ad hoc HAM

 Jadwal Seleksi:

  • Dibuka: 6 Maret 2025
  • Ditutup: 27 Maret 2025

Proses Seleksi:

  • Dilakukan secara daring (online)
  • Pendaftaran melalui laman resmi Komisi Yudisial
  • Biaya Seleksi: GRATIS (Hati-hati terhadap penipuan)

2. Persyaratan Umum untuk Calon Hakim Agung

Bagi para calon hakim agung, terdapat beberapa persyaratan umum yang harus dipenuhi. Calon hakim agung harus merupakan warga negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berusia minimal 45 tahun, serta mampu secara rohani dan jasmani menjalankan tugas dan kewajiban sebagai hakim.

Secara khusus, bagi calon hakim agung dari kategori hakim karier, mereka harus memiliki gelar magister di bidang hukum dengan dasar sarjana hukum atau bidang lain yang memiliki keahlian di bidang hukum. Selain itu, calon hakim karier harus memiliki pengalaman minimal 20 tahun sebagai hakim, termasuk pernah menjabat sebagai hakim tinggi.

Sementara itu, untuk calon hakim agung dari kategori nonkarier, mereka harus memiliki gelar doktor dan magister di bidang hukum yang relevan dengan kamar yang dipilih, serta berpengalaman di bidang hukum minimal 20 tahun, baik dalam praktik hukum maupun sebagai akademisi. Berikut rinciannya: 

1. Persyaratan Umum Calon Hakim Agung Warga Negara Indonesia (WNI)

  • Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
  • Minimal usia 45 tahun
  • Mampu secara rohani dan jasmani menjalankan tugas sebagai hakim

2. Persyaratan Khusus

Calon Hakim Agung Karier

  • Memiliki gelar magister di bidang hukum dengan dasar sarjana hukum atau bidang lain yang relevan
  • Pengalaman minimal 20 tahun sebagai hakim, termasuk pernah menjabat sebagai hakim tinggi

Calon Hakim Agung Nonkarier

  • Memiliki gelar doktor dan magister di bidang hukum yang relevan dengan kamar yang dipilih
  • Berpengalaman minimal 20 tahun di bidang hukum, baik sebagai praktisi hukum maupun akademisi

3. Persyaratan Khusus untuk Calon Hakim Ad Hoc HAM

Selain calon hakim agung, seleksi juga membuka kesempatan bagi calon hakim ad hoc HAM. Persyaratan untuk kategori ini mencakup kewarganegaraan Indonesia, usia minimal 50 tahun, dan memiliki gelar sarjana hukum atau gelar lain yang relevan dengan bidang hukum.

Lebih lanjut, calon hakim ad hoc HAM harus memenuhi persyaratan tambahan, antara lain sehat jasmani dan rohani, memiliki integritas yang baik, serta memiliki pengetahuan dan kepedulian dalam bidang Hak Asasi Manusia. Mereka juga harus setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, serta tidak memiliki catatan kriminal yang dapat mencederai reputasi sebagai hakim.

Seleksi hakim ad hoc HAM ini penting mengingat peran mereka dalam menangani kasus-kasus yang berhubungan dengan pelanggaran hak asasi manusia di Indonesia. Oleh karena itu, persyaratan moral dan kepedulian terhadap HAM sangat ditekankan dalam seleksi ini. Berikut rinciannya: 

Persyaratan Calon Hakim Ad Hoc HAM

  •  Warga Negara Indonesia (WNI)
  •  Minimal usia 50 tahun
  •  Memiliki gelar sarjana hukum atau bidang lain yang relevan dengan hukum

Persyaratan Tambahan

  • Sehat jasmani dan rohani
  • Berintegritas tinggi dan tidak memiliki catatan kriminal
  • Memiliki pengetahuan serta kepedulian terhadap Hak Asasi Manusia (HAM)
  • Setia kepada Pancasila dan UUD 1945

4. Proses Seleksi yang Transparan dan Bebas Biaya

Proses seleksi akan dilakukan secara bertahap. Tahapan pertama adalah seleksi administrasi, di mana calon hakim harus mengunggah dokumen persyaratan melalui laman resmi KY. Selanjutnya, calon akan menjalani seleksi kualitas, yang mencakup penilaian terhadap kinerja, integritas, dan kapasitas calon.

Tahap berikutnya adalah seleksi kesehatan dan kepribadian, di mana para calon hakim harus memenuhi standar kesehatan yang ditentukan. Terakhir, para calon akan mengikuti wawancara yang akan menjadi penentu kelulusan mereka. Pendaftaran dapat dilakukan melalui situs resmi www.rekrutmen.komisiyudisial.go.id hingga batas waktu 27 Maret 2025.

5. Mengapa Seleksi Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc HAM Penting

Seleksi ini merupakan langkah penting dalam memperkuat independensi dan kualitas lembaga peradilan di Indonesia. Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc HAM memegang peranan kunci dalam menjamin keadilan dan penegakan hukum di tingkat tertinggi. Dengan adanya proses seleksi yang transparan, KY bertujuan untuk memastikan bahwa hanya individu yang memiliki integritas dan kapasitas terbaik yang akan mengisi posisi strategis ini.

Proses seleksi ini juga memberikan kesempatan bagi berbagai kalangan, baik hakim karier, akademisi, maupun praktisi hukum, untuk berkontribusi dalam pengembangan sistem peradilan Indonesia. Hal ini diharapkan dapat memperbaiki kualitas putusan dan proses peradilan yang lebih adil dan tidak berpihak.

Tanya Jawab

1. Apa saja persyaratan untuk menjadi calon hakim agung?

Untuk menjadi calon hakim agung, calon harus memiliki ijazah magister di bidang hukum, berpengalaman sebagai hakim minimal 20 tahun, dan tidak pernah melanggar kode etik hakim. Selain itu, calon harus sehat jasmani dan rohani, serta memiliki integritas yang baik.

2. Apa yang harus disiapkan calon hakim agung selama proses seleksi?

Calon hakim agung diminta untuk menyiapkan dokumen seperti karya profesi (putusan pengadilan, surat tuntutan, atau karya ilmiah), serta surat rekomendasi dari tiga orang yang mengetahui dengan baik kualitas dan integritas mereka.

3. Apakah proses seleksi memungut biaya?

Tidak, proses seleksi tidak memungut biaya apapun. KY menegaskan bahwa peserta harus berhati-hati terhadap pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan biaya tertentu.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya