Liputan6.com, Jakarta Dalam menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan, terdapat beberapa kondisi yang menyebabkan seseorang diperbolehkan untuk tidak berpuasa. Bagi mereka yang masuk dalam kategori tertentu dan tidak mampu mengganti puasanya di lain waktu, Islam memberikan solusi berupa pembayaran fidyah sebagai bentuk pengganti atau tebusan.
Advertisement
Baca Juga
Advertisement
Fidyah sendiri berasal dari kata fadaa, yang berarti mengganti atau menebus. Dalam Al-Qur'an, tepatnya dalam surat Al-Baqarah ayat 184, Allah SWT menjelaskan bahwa fidyah diwajibkan bagi mereka yang merasa berat menjalankan puasa, seperti orang tua yang sudah lanjut usia, ibu hamil atau menyusui yang khawatir terhadap kondisi bayinya, serta orang sakit yang tidak memiliki harapan untuk sembuh.
Sebagaimana ditegaskan dalam hadis dari Ibnu Abbas, Rasulullah SAW menyebutkan bahwa fidyah dapat dibayarkan dengan memberi makan seorang miskin. Besarnya fidyah adalah sesuai dengan porsi makan yang biasa dikonsumsi dalam sehari untuk menggantikan setiap hari puasa yang ditinggalkan. Berikut ulasan lebih lanjut tentang cara bayar fidyah puasa yang Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Senin (23/3/2025).
Kriteria Orang yang Diperbolehkan Mengganti Puasa dengan Fidyah
Berikut adalah beberapa kategori orang yang diperbolehkan membayar fidyah sebagai pengganti puasa yang ditinggalkan.
1. Orang Tua Renta
Lansia yang sudah tidak memiliki kekuatan fisik untuk menjalankan ibadah puasa diperbolehkan untuk tidak berpuasa dan sebagai gantinya wajib membayar fidyah. Kondisi mereka yang lemah dan tidak memungkinkan untuk mengganti puasa di lain hari menjadi alasan utama diberikan rukhsah (keringanan) ini.
2. Orang yang Sakit Parah dan Sulit Sembuh
Orang yang mengalami penyakit kronis atau kondisi kesehatan yang kecil kemungkinan untuk sembuh juga diperbolehkan membayar fidyah. Hal ini dikarenakan mereka tidak memiliki harapan untuk bisa mengganti puasa di kemudian hari.
3. Ibu Hamil atau Menyusui
Ibu hamil atau menyusui yang khawatir terhadap kesehatan dirinya atau bayinya jika menjalankan puasa juga diberikan keringanan untuk membayar fidyah. Namun, sebaiknya keputusan ini diambil setelah berkonsultasi dengan dokter agar lebih jelas mengenai dampak puasa terhadap kondisi ibu dan anak.
Advertisement
Cara Menghitung dan Membayar Fidyah
Pembayaran fidyah bisa dilakukan dalam bentuk makanan pokok atau uang. Berikut cara menghitung fidyah berdasarkan beberapa pandangan ulama dan regulasi yang berlaku:
1. Fidyah dalam Bentuk Makanan Pokok
Fidyah dapat dibayarkan dengan memberikan makanan kepada fakir miskin sesuai jumlah hari puasa yang ditinggalkan.
Menurut Mazhab Syafi’i dan Maliki
Besar fidyah per hari: 1 mud (sekitar 0,75–0,85 kg makanan pokok, seperti beras atau gandum).
Menurut Mazhab Hanafi
Besar fidyah per hari: 2 mud (sekitar 1,5 kg makanan pokok).
Contoh Perhitungan
Jika seseorang meninggalkan puasa selama 30 hari, ia harus membayar:
Mazhab Syafi’i/Maliki: 30 × 0,85 kg = 25,5 kg makanan pokok.
Mazhab Hanafi: 30 × 1,5 kg = 45 kg makanan pokok.
Makanan ini bisa diberikan kepada 30 orang fakir miskin, atau dibagi kepada beberapa orang (misal 2 orang masing-masing mendapat 15 takar).
2. Fidyah dalam Bentuk Uang
Jika membayar dalam bentuk uang, besaran fidyah dihitung berdasarkan harga makanan pokok yang berlaku.
Menurut Mazhab Hanafi
Fidyah dapat dibayarkan dalam bentuk uang yang setara dengan 1,5 kg makanan pokok per hari.
Standar Pemerintah dan BAZNAS
Kabupaten Ngawi (2024): Rp15.000 per hari.
Jakarta dan sekitarnya (2023): Rp60.000 per hari.
Contoh Perhitungan
Jika seseorang meninggalkan puasa selama 30 hari, maka jumlah fidyah yang harus dibayarkan:
Kabupaten Ngawi: 30 × Rp15.000 = Rp450.000
Jakarta dan Sekitarnya: 30 × Rp60.000 = Rp1.800.000
Kapan Waktu yang Tepat untuk Membayar Fidyah?
Fidyah merupakan kewajiban bagi mereka yang tidak dapat berpuasa di bulan Ramadhan dan tidak memiliki kemampuan untuk menggantinya di lain waktu. Oleh karena itu, penting untuk memahami kapan waktu yang tepat dalam membayar fidyah agar mendapatkan keutamaan dan memenuhi tuntunan syariat.
1. Membayar Fidyah di Hari yang Sama
Salah satu waktu terbaik untuk membayar fidyah adalah pada hari yang sama ketika seseorang tidak berpuasa. Misalnya, jika seseorang tidak bisa berpuasa karena sakit yang tidak memungkinkan untuk sembuh, ia bisa langsung memberikan fidyah dalam bentuk makanan matang atau bahan makanan pokok kepada fakir miskin setiap harinya selama bulan Ramadhan.
Keutamaan dari cara ini adalah fidyah dibayarkan secara langsung sesuai dengan hari yang ditinggalkan, sehingga kewajiban tersebut segera ditunaikan tanpa menumpuk hingga akhir bulan. Selain itu, fakir miskin yang menerima fidyah juga bisa langsung memanfaatkannya untuk kebutuhan harian mereka.
2. Membayar Fidyah di Akhir Bulan Ramadhan
Jika seseorang tidak membayar fidyah setiap hari, maka ia bisa memilih untuk membayarnya sekaligus di akhir bulan Ramadhan. Cara ini pernah dilakukan oleh sahabat Anas bin Malik. Beliau membayar fidyah dengan mengundang orang miskin ke rumahnya dan memberikan makanan siap santap sebagai bentuk fidyah.
Pada metode ini, seseorang perlu menghitung jumlah hari puasa yang ditinggalkan selama satu bulan penuh, kemudian membayar fidyah sesuai dengan total hari yang ditinggalkan.
3. Membayar Fidyah Setelah Ramadhan
Meskipun lebih utama jika dibayarkan selama bulan Ramadhan, Islam tidak secara ketat membatasi waktu pembayaran fidyah. Jika seseorang belum sempat membayarnya selama bulan Ramadhan, ia tetap bisa membayar fidyah setelahnya sesuai dengan kemampuan.
Namun, semakin cepat fidyah dibayarkan, semakin baik, karena puasa yang belum tertunaikan memiliki status sebagai hutang yang harus segera dilunasi. Oleh karena itu, disarankan untuk tidak menunda pembayaran fidyah tanpa alasan yang jelas.
Advertisement
