Liputan6.com, Jakarta Mendekati bulan Ramadan, umat muslim diwajibkan mengganti puasa tahun lalu yang tak sempat ditunaikan. Bagi yang tak sempat mengganti dan tak kuasa menunaikan, pahami cara membayar fidyah puasa tahun lalu.
Baca Juga
Advertisement
Cara membayar fidyah puasa tahun lalu ini dijelaskan Allah SWT dalam Al-Qur’an Surat Al-Baqarah ayat 184. "Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin."
Orang-orang yang diwajibkan membayar fidyah bukan sembarangan. Dari semua golongan yang diperbolehkan, cara membayar fidyah puasa tahun lalunya kurang lebih sama. Meliputi orang sakit, wanita hamil dan menyusui, serta orang yang menunda qadha’ puasa dan tak sempat melaksanakannya sampai Ramadan tiba.
Berikut Liputan6.com ulas cara membayar fidyah puasa tahun lalu dari berbagai sumber, Minggu (28/3/2021).
Hukum Cara Membayar Fidyah Puasa Tahun Lalu
Hukum cara membayar fidyah untuk mengganti puasa tahun lalu sudah ditetapkan Allah dalam Al-Qur’an, yang berbunyi:
"Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin." (QS. Al-Baqarah: 184)
Selain itu, berikut dalil-dalil tentang cara membayar fidyah tahun lalu bagi ibu hamil:
“Wanita hamil dan menyusui, jika takut terhadap anak-anaknya, maka mereka berbuka dan memberi makan seorang miskin.” (HR. Abu Dawud)
Ibnu ‘Umar radhiallahu’anhu ketika ditanya tentang seorang wanita hamil yang mengkhawatirkan anaknya, maka beliau berkata, “Berbuka dan gantinya memberi makan satu mud gandum setiap harinya kepada seorang miskin.” (Al-Baihaqi dalam Sunan dari Imam Syafi’i, sanadnya shahih).
Advertisement
Orang yang Wajib Membayar Fidyah Puasa Tahun Lalu
Tidak semua orang bisa mendapat keringanan untuk tidak menjalankan ibadah puasa Ramadan, hanya dengan membayar fidyah puasa tahun lalu. Nah, berikut ini ketentuan golongan orang-orang yang diperbolehkan tidak puasa dan wajib membayar fidyah.
1. Orang sakit dan secara umum ditetapkan sulit untuk sembuh lagi.
2. Wanita hamil dan menyusui, apabila puasanya mengkhawatirkan anak yang dikandung atau disusuinya.
3. Orang yang menunda kewajiban meng-qadha' puasa Ramadan tanpa uzur syar'i hingga akan tiba Ramadan tahun berikutnya.
Selain meng-qadha', mereka juga wajib membayar fidyah puasa Ramadan di tahun sebelumnya, sebanyak hari puasa yang ditinggalkan di tahun lalu.
4. Orang-orang tua renta yang lemah fisiknya dan tidak mampu menjalankan puasa.
5. Mereka yang meninggal dengan membawa hutang puasa, maka bagi keluarganya yang masih hidup hendaknya membayarkan fidyah atas nama almarhum/almarhumah sebanyak jumlah hutang puasanya.
Cara Membayar Fidyah Puasa Tahun Lalu
Tata cara membayar fidyah puasa tahun lalu, Imam Ar Ramli dalam Fatawa Ar Ramli memberikan perincian mengenai cara membayar fidyah ada 3, yaitu:
Cara Membayar Fidyah Puasa Tahun Lalu di Akhir Ramadan
Misalnya, orang tidak sanggup berpuasa dari awal sampai Ramadan hampir selesai. Cara membayar fidyah puasa tahun lalu cukup dibayar sekali dengan jumlah sebagaimana puasa yang ditinggalkan.
Cara Membayar Fidyah Puasa Tahun Lalu Setiap Hari Begitu Tidak Puasa
Dianjurkan fidyah diberikan setelah terbit fajar. Misalnya, seseorang tidak bisa puasa di hari pertama Ramadan. Maka ketika terbit fajar pertama Ramadan, fidyah dibayarkan.
Cara Membayar Fidyah Puasa Tahun Lalu Setelah Ramadan Selesai
Bisa dengan sekaligus atau dicicil setiap hari sampai lunas seperti puasa yang ditinggalkan.
Advertisement
Takaran Cara Membayar Fidyah Puasa Tahun Lalu
Bentuk dan takaran dari cara membayar fidyah puasa tahun lalu perlu diketahui. Umumnya, cara membayar fidyah puasa tahun lalu ini berupa makanan, meski sebenarnya bisa diganti dengan uang. Biasanya makanan yang diberikan untuk cara membayar fidyah puasa tahun lalu, berupa makanan pokok sesuai dengan daerah dan budaya masyarakatnya.
Makanan pokok ini bisa berbentuk siap saji atau hanya berupa bahan mentah. Keduanya boleh-boleh saja, karena memang tidak ada aturan khusus yang mengikat.
Takaran cara membayar fidyah puasa tahun lalu, sebagian ulama seperti Imam As-Syafi'i, Imam Malik, dan Imam An-Nawawi menetapkan, harus dibayarkan kepada setiap 1 orang fakir miskin adalah 1 mud gandum sesuai dengan ukuran mud Nabi shalallahu'alaihi Wasallam.
Mud adalah telapak tangan yang ditengadahkan ke atas untuk menampung makanan (mirip orang berdoa). Dalam kitab Al-Fiqhul Islami Wa Adillatuhu disebutkan jika diukur dengan ukuran zaman sekarang, 1 mud setara dengan 675 gram atau 0,688 liter.
Sementara ulama lain seperti Abu Hanifah berpendapat cara membayar fidyah puasa tahun lalu, ½ sha' atau 2 mud gandum dengan ukuran mud Rasulullah shalallahu'alaihi Wasallam. Setara dengan setengah sha' kurma atau tepung. Sebagian ulama memperkirakan ½ sha' beratnya 1,5 kg dari makanan pokok.
Pendapat lain dari kalangan Hanafiyah, seperti Imam Al-Kasani dalam Bada'i'i wa As-Shana'i'. Satu sha' itu setara dengan 4 mud, sama dengan jumlah zakat fitrahyang dibayarkan. Bila ditimbang, 1 sha‘ itu beratnya 2.176 gram. Bila diukur volumenya, 1 sha‘ setara dengan 2,75 liter.
Bahan-bahan pokok inilah yang nantinya akan diberikan kepada fakir miskin untuk setiap harinya, selama tidak berpuasa di bulan Ramadan tahun lalu.
Cara Membayar Fidyah Puasa Tahun Lalu dengan Uang
Tak cuma memberi makanan, cara membayar fidyah puasa tahun lalu bisa dengan uang. Cara membayar fidyah puasa dengan uang ini masih menjadi perdebatan.
Menurut kalangan Hanafiyah, fidyah boleh dibayarkan dalam bentuk uang sesuai dengan takaran yang berlaku seperti 1,5 kilogram makanan pokok per hari dikonversi menjadi rupiah.
Cara membayar fidyah puasa tahun lalu dengan uang versi Hanafiyah adalah memberikan nominal uang yang sebanding dengan harga kurma, anggur, atau jewawaut severat 3.25 kilogram untuk per hari puasa yang ditinggalkan, selebihnya mengikuti kelipatan puasanya.
Cara membayar fidyah puasa tahun lalu juga bisa menggunakan nominal gandum seberat 1.625 kilogram untuk per hari puasa yang ditinggalkan, selebihnya mengikuti kelipatan puasanya.
Fidyah merupakan pengganti dari suatu ibadah yang telah ditinggalkan, berupa jumlah makanan yang diberikan kepada fakir miskin. Berdasarkan definisi dan tujuan fidyah yang merupakan santunan kepada orang miskin, maka boleh memberikan fidyah dalam bentuk uang.
Terlebih bila orang miskin tersebut sudah cukup memiliki bahan makanan, maka lebih baik untuk memberikan fidyah dalam bentuk uang agar dapat digunakan untuk keperluan lainnya.
Kewajiban cara membayar fidyah puasa tahun lalu boleh dilaksanakan dengan mengganti uang, apabila lebih bermanfaat. Namun, apabila uang tersebut akan digunakan untuk bersenang-senang, maka wajib memberikannya dalam bentuk bahanan makanan saja.
Advertisement
Orang-Orang yang Berhak Menerima Fidyah
Membayar fidyah dengan memberikan makanan atau uang kepada fakir miskin tak hanya untuk melunasi hutang puasa Ramadan. Terdapat keutamaan membayar fidyah, baik yang dilakukan dengan uang atau makanan.
Membayar fidyah juga sebagai wujud berbagi kepada sesama manusia. Sehingga mereka yang tergolong fakir miskin bisa merasakan makanan enak atau mendapatkan bahan pokok agar beban hidup mereka menjadi lebih ringan. Berikut ini orang-orang yang berhak menerima fidyah:
Orang Fakir
Kata fakir selalu disandingkan dengan kata miskin, padahal keduanya memiliki arti yang berbeda. Dari kondisi perekonomian, golongan fakir ini lebih tidak mampu ketimbang miskin. Mereka tidak memiliki penghasilan dan harta sama sekali. Harapannya untuk bertahan hidup adalah dari bantuan-bantuan yang diterimanya.
Orang Tua yang Sakit dan Tidak Ada Harapan Sembuh
Selain orang fakir dan miskin, orangtua yang sakit bertahun-tahun berhak menerima fidyah. Khususnya orangtua yang mengalami sakit parah namun dinyatakan tidak ada harapan untuk sembuh. Jika fidyah diberikan ke orang-orang selain tiga kelompok ini, maka fidyah yang dibayarkan tidak sah.
Orang Miskin
Berbeda dengan orang fakir, orang miskin masih memiliki harta dan penghasilan. Namun, harta tersebut tidak mampu untuk memenuhi seluruh kebutuhannya sehari-hari. Maka, mereka juga butuh uluran tangan untuk bisa hidup layak.