Jika Terbukti Money Politics, Caleg Terpilih Tak Bakal Dilantik

Namun, menurut KPU, hal itu harus berdasarkan rekomendasi dari Bawaslu.

oleh Taufiqurrohman diperbarui 10 Apr 2014, 12:02 WIB
Diterbitkan 10 Apr 2014, 12:02 WIB
KPK: Tolak Politik Uang, Pilih yang Jujur
(Widji Ananta/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Fenomena peserta pemilu khususnya calon anggota legislatif (caleg) bagi-bagi uang dalam menjaring suara seolah lumrah terjadi dalam setiap pelaksanaan pemilu.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bidang Hukum Ida Budhiati menegaskan, caleg yang kedapatan menggunakan praktik politik uang atau money politics, tak akan dilantik meski perolehan suaranya memenuhi syarat. Namun, hal tersebut harus berdasarkan rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"Jika memang ada rekomendasi dari Bawaslu, tentu mempengaruhi status yang bersangkutan kalau benar terbukti," kata Ida di Gedung KPU, Jakarta, Kamis (10/4/2014).

Selain itu, imbuh Ida, harus ada kekuatan hukum tetap terkait kasus politik uang yang dilakukan para caleg tersebut, terutama sebelum KPU menjatuhkan keputusannya. "Kalau sudah terbukti dan berkekuatan hukum tetap, bisa tidak jadi dilantik si calon itu. Meskipun perolehan suaranya mencukupi untuk dilantik sebagai anggota Dewan," tegas Ida.

Sebelumnya, Bawaslu di Nias Utara, Sumatera Utara, menangkap tangan oknum yang sedang membagi-bagikan uang. `Serangan fajar` ini berlangsung pada malam sebelum pemungutan suara dimulai pada 9 April 2014.

"Kami temukan orang sedang membagi-bagikan uang sebesar Rp 4,8 juta. Saat ini, sedang kami proses di Pengawas Pemilu setempat," ujar anggota Bawaslu Nasrullah. (Yus Ariyanto)

Baca juga:

Pemantau: Politik Uang Paling Banyak Terjadi di Maluku
Dugaan Politik Uang di Berbagai Partai
[VIDEO] `Serangan Fajar` Marak di Daerah

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya