Terima Hasil Rekapitulasi, PKB Tetap Tempuh Jalur Hukum

Meski menerima hasil Pileg 2014, PKB tetap akan membawa permasalahan adanya surat suara yang hilang menuju proses hukum di MK.

oleh Moch Harun Syah diperbarui 10 Mei 2014, 05:31 WIB
Diterbitkan 10 Mei 2014, 05:31 WIB
Rhoma Irama PKB
(Antara/Muhammad Iqbal)

Liputan6.com, Jakarta - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengapresiasi hasil rekapitulasi nasional Pemilu Legislatif 2014 yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum. Sekjen PKB, Imam Nachrowi mengatakan partainya menerima hasil rekapitulasi nasional yang sudah ditetapkan.

Berdasarkan hasil rekapitulasi akhir, PKB meraih perolehan suara 11.298.957 atau 9,04 persen. Namun, Nachrowi juga tetap akan membawa permasalahan soal adanya surat suara yang hilang menuju proses hukum.

"Tetapi, menyangkut masih adanya temuan di daerah, izinkan untuk membawa persoalan yang belum selesai ke Mahkamah Konstitusi, karena satu suara sangat berharga," katanya saat menanggapi hasil rekapitulasi nasional di Gedung KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (9/5/2014) malam.

Dia menegaskan, PKB bisa menerima kalau hilangnya suara PKB sekitar 1,8 juta disebabkan karena sistem. Akan tetapi, PKB tidak rela jika suara tersebut hilang karena terjadinya kecurangan atau ada yang mencuri.

Sebab, perolehan suara ini menurutnya merupakan bentuk semangat dan ketulusan yang telah diamanatkan rakyat. Untuk itu di pilpres nantinya PKB mengklaim akan membuktikan amanat yang disematkan dengan baik, karena bila tidak rakyat akan memberikan sanksi lebih besar.

"Kalau hilang karena sistem tidak apa-apa, tapi kalau hilang karena demit, genderuwo tidak bisa dibiarkan," tutup Nachrowi.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya