Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan menghentikan 196 permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan calon anggota DPD dan calon anggota legislatif. 196 gugatan tersebut merupakan sebagian dari total 702 perkara Pileg 2014 yang diajukan ke MK.
Ketua Majelis Hakim Hamdan Zoelva, saat membacakan putusan sela di Jakarta, Rabu 28 Mei 2014, mengatakan bahwa permohonan yang dihentikan tersebut karena ditarik kembali ataupun tidak memenuhi syarat menurut perundang-undangan.
Hamdan mengungkapkan bahwa Partai Nasdem telah menarik kembali 7 permohonan PHPU, 12 permohonan PHPU dari PKB dinyatakan tidak memenuhi syarat menurut perundang-undangan, 1 permohonan PHPU PKS tidak memenuhi syarat menurut perundang-undangan, 20 permohonan Partai Golkar tidak memenuhi syarat menurut perundang-undangan.
Selanjutnya Partai Gerindra ada 23 permohonan yang dihentikan yang terdiri 22 tidak memenuhi syarat menurut perundang-undangan dan satu permohonan ditarik kembali.
Partai Demokrat dinyatakan 14 permohonan PHPU tidak memenuhi syarat menurut perundang-undangan, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) sebanyak 21 dihentikan pemeriksaaannya, dimana tiga ditarik kembali dan sisanya 18 permohonan dinyatakan tidak memenuhi syarat menurut perundang-undangan.
Sedangkan permohonan PHPU dari PBB paling banyak dihentikan, yakni sebanyak 54 permohonan, di mana 2 permohonan ditarik dan 52 permohonan dinyatakan tidak memenuhi syarat menurut perundang-undangan.
Sementara PKPI dinyatakan 6 permohonannya dinyatakan tidak memenuhi syarat menurut perundang-undangan dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ada 2 permohonan dihentikan, yakni satu ditarik dan satu tidak memenuhi syarat.
Partai Amanat Nasional sebanyak 17 permohonan dihentikan, yakni 2 ditarik dan 15 permohonan tidak memenuhi syarat menurut perundang-undangan. Partai Hanura sebanyak 15 permohonan, yakni satu ditarik dan sisanya tidak memenuhi syarat menurut perundang-undangan. Dan selanjutnya permohonan yang diajukan perseorangan anggota DPD sebanyak 4 permohonan, yakni 3 ditarik dan 1 tidak memenuhi syarat.
Hamdan mengungkapkan bahwa sidang selanjutnya akan dilaksanakan Jumat 30 Mei besok dengan agenda pemeriksaan bukti dan saksi dalam panel. "Sidang ada 3 sesi, yakni sesi pertama mulai pukul 08.00-11.00 WIB, sesi kedua 14.00-16.00 WIB dan sesi ketiga 19.00-22.00 WIB," ungkap Hamdan.
Dia juga menyebutkan bahwa pada jadwal Jumat tersebut Panel I akan memeriksa daerah pemilihan DKI Jakarta, panel II untuk dapil Sumatera Utara dan Panel III untuk dapil Jawa Barat serta Kalimantan Selatan.
"Akan memeriksa sekaligus pemohon, termohon dan pihak terkait," jelas Hamdan. Ketua MK mengatakan bahwa dalam sidang panel para pihak dibatasi mengajukan tiga saksi untuk parpol dan anggota DPD masih dipertimbangkan jumlahnya. (Ant)
MK Tolak 196 Gugatan Perkara Pileg 2014
Sidang selanjutnya akan dilaksanakan Jumat 30 Mei besok dengan agenda pemeriksaan bukti dan saksi dalam panel.
Diperbarui 29 Mei 2014, 06:42 WIBDiterbitkan 29 Mei 2014, 06:42 WIB
Ancaman Perang Membayangi Ukraina - 4 Calon Hakim MK Ikuti Uji Kelayakan dan Kepatutan - Pemilik Panti Asuhan Samuel Jalani Pemeriksaan - Ratusan Buruh Kembali Berdemo - Sebuah Helikopter Mendarat Darurat di Kabupaten Siak, Riau.... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Polisi Imbau Warga Tak Gunakan Mobil Bak Terbuka ke Lokasi Wisata saat Libur Lebaran
Di Bawah Rintik Hujan, Ritual Barong Ider Bumi 2025 Berlangsung Khidmat dan Meriah
Komisi III DPR: Arus Mudik 2025 Salah Satu yang Terlancar Sejak Tahun 2000
Resep Bistik Ayam, Alternatif Sajian untuk Tamu Saat Lebaran
Heboh Sepeda Motor Masuk Tol Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi, Pengendara Mengaku Ikuti Aplikasi Maps
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Rabu 2 April 2025
Dapatkan Link Live Streaming Liga Inggris Nottingham Forest vs Manchester United, Sebentar Lagi Disiarkan Vidio
Jangan Ditunda, Ini Niat dan Tata Cara Qadha Puasa Ramadhan di Bulan Syawal 2025
Link Live Streaming Liga Inggris Arsenal vs Fulham, Mau Mulai di Vidio
Rano Karno Siapkan Pasukan untuk Antisipasi Banjir Rob di Pesisir Utara Jakarta
Ambulans Diduga Bawa 'Pasien' Berwisata Terobos Kemacetan Arus Mudik Pakai Strobo di Tol Bocimi
Saat Setan Menyesal Sekaligus Senang di Bulan Syawal, Buya Yahya Minta Muslim Waspada