Tim Hukum Prabowo-Hatta: Ada Keterbatasan Saksi dan Waktu di MK

Melihat sempitnya waktu yang tersedia, Didi menyiapkan 50 saksi yang sekiranya dapat merepresentasikan permasalahan di seluruh Indonesia.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 16 Agu 2014, 15:51 WIB
Diterbitkan 16 Agu 2014, 15:51 WIB
Sidang MK
(Liputan6.com/Andrian Martinus Tunay)

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi hanya memiliki waktu 14 hari untuk memutuskan sengketa Pilpres 2014. Alhasil, waktu untuk memeriksa saksi dan ahli pun sangat singkat. Hal ini juga dikeluhkan kubu pasangan Prabowo-Hatta.

"Ada keterbatasan saksi dan waktu di MK. Hanya 50 saksi untuk mewakili kecurangan di Indonesia tentu kurang. Waktunya hanya 2 hari untuk memeriksa saksi kami sangat kurang," kata anggota tim kuasa hukum Prabowo-Hatta, Didi Supriyanto dalam sebuah diskusi di Jakarta, Sabtu (16/8/2014).

Melihat begitu sempitnya waktu yang tersedia, Didi menyiapkan 50 saksi yang sekiranya dapat merepresentasikan permasalahan di seluruh Indonesia.

Menurut Didi, tidak becusnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam menyusun DPT sangat terlihat saat begitu besarnya jumlah pemilih yang terdaftar di DPKTb. Hal itu semakin membuktikan KPU tidak maksimal menjalankan tugas.

"Oleh karena itu, yang dipersoalkan ketika DPKTb menunjukkan KPU tidak perform menyusun DPT," ujar Didi.

Selain itu, KPU sebenarnya sudah mengatur tata cara penyusunan DPKTb. Tapi, pada praktiknya saat pilpres berbeda dan tidak seperti aturan yang sudah ditetapkan.

"Kami sudah ungkapkan di Papua, Nias, daerah lain yang ada dalam bukti. Kami tentu tidak bisa kami ungkapkan semua ke MK, ada keterbatasan waktu dan saksi di MK," tutup Didi. (Ans)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya