Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan pada Kementerian Hukum dan HAM (Ditjen PAS Kemenkumham) memberikan remisi kepada 112.523 narapidana pada Idul Fitri 1440 H. Sejumlah napi penerima remisi bahkan akan langsung bebas.
"Sebanyak 517 narapidana di antaranya, akan langsung bebas, karena mendapat remisi khusus Idul Fitri nanti," ujar Dirjen PAS Sri Puguh Utami saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (4/6/2019).
Baca Juga
Dia menegaskan, pemberian remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana ini diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP.
Advertisement
Menurut dia, remisi diberikan sebagai balasan bagi narapidana yang berkelakuan baik selama menjadi warga binaan. Pemberian remisi juga merupakan bagian dari pemenuhan hak narapidana oleh negara.
"Ini adalah reward bagi narapidana yang telah patuh pada aturan dan berkelakuan baik. Remisi khusus dalam rangka Idul Fitri adalah hak narapidana dan anak beragama Islam yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, di antaranya berkelakuan baik dan minimal telah menjalankan masa pembinaan selama 6 bulan," kata Sri Puguh.
Motivasi
Menurut Direktur Bina Narapidana dan Latihan Kerja Produksi Junaedi, pemberian remisi khusus Idul Fitri 2019 diharapkan memotivasi narapidana-narapidana untuk selalu berkelakuan baik dan mematuhi aturan yang ditetapkan di Lapas atau Rutan.
"Remisi diharapkan mampu mendorong sikap optimisme narapidana menjalani pidananya agar menyadari kesalahannya, tidak mengulangi lagi perbuatan melanggar hukum," kata Junaedi.
Pada Idul Fitri tahun ini, tiga wilayah dengan jumlah penerima remisi terbesar adalah Jawa Barat sebanyak 13.245 narapidana, disusul oleh Jawa Timur sebanyak 12.614 narapidana dan Sumatera Utara dengan penerima remisi 12.595 narapidana.
Sedangkan penghematan anggaran dari remisi Idul Fitri 2019 adalah Rp 54.909.660.000.
Advertisement