Liputan6.com, Jakarta - Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Banda Aceh, Aceh mengeluarkan seruan disiplin penerapan protokol kesehatan (prokes) saat beribadah selama Ramadhan 1442 hijriah, termasuk ketika melaksanakan salat tarawih.
Hal tersebut disampaikan Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman. Dia pun juga menyertakan Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) guna membantu sosialisasi penerapan protokol kesehatan saat ibadah Ramadhan nanti.
Baca Juga
"BKM masjid kita minta dapat memastikan fasilitas ibadah bersih, mengarahkan jemaah menggunakan masker. Kemudian mengatur tata laksana berwudhu sesuai dengan prokes," ujar Aminullah di Banda Aceh, dikutip Antara, Kamis (8/4/2021).
Advertisement
Menurut dia, dalam rapat bersama dengan Forkopimda, mereka juga membahas tentang tata laksana ibadah selama bulan puasa Ramadhan.
"Masjid dan musala diminta dapat memastikan berjalannya prokes agar para jemaah merasa aman dan nyaman menjalankan ibadah Ramadhan, mengingat saat ini pandemi Covid-19 belum mereda," papar Aminullah.
Dia mengatakan, butir-butir dalam seruan bersama harus berjalan sesuai yang diinginkan. Para camat se-Banda Aceh juga diminta gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat di wilayah masing-masing.
"Jika sudah final poin-poinnya, seruan bersama ini harus tersosialisasi dengan baik. Jika perlu kita tempelkan di masjid-masjid dan fasilitas publik lainnya agar tersampaikan ke masyarakat dengan baik," kata Aminullah.
Â
Â
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Beberapa Poin Disiapkan
Aminullah menyebutkan, ada beberapa poin yang sedang dibuat, misalnya menjaga kebersihan, selalu cuci tangan pakai sabun, jaga jarak dalam aktivitas luar rumah, dan selalu memakai masker.
"Sedangkan bagi warga yang memiliki penyakit menular, dilarang salat berjemaah di masjid atau musala," ucap dia.
Kemudian, lanjut Aminullah, mencegah jemaah yang terindikasi tidak sehat atau mengindap penyakit menular untuk tidak ikut ibadah berjemaah.
Selanjutnya, kata dia, untuk pengusaha rumah makan, cafe, mal atau super market, hotel dan tempat hiburan dilarang menjual makanan dan minuman untuk umum mulai imsak sampai pukul 16.30 WIB.
"Kita juga minta semua jenis usaha dan jasa ditutup mulai sholat isya sampai selesai shalat tarawih, dapat dibuka kembali khusus pada bulan Ramadhan mulai pukul 21.30 hingga 24.00 WIB," ucap Aminullah.
Selain itu, lanjut dia, Forkopimda juga melarang aktivitas karaoke, mengoperasikan permainan billyard, playstation, berbagai jenis game online dan hiburan lainnya selama bulan suci Ramadhan.
Seluruh hotel, wisma, dan penginapan dilarang menyediakan makanan dan minuman kepada tamu yang menginap sejak dari imsak sampai dengan saat berbuka puasa.
"Bagi pedagang, dilarang menggunakan pengeras suara karena dapat mengganggu ketentraman dan kekusyukan beribadah," tutup mantan Direktur Bank Aceh ini.
Advertisement