Cara Daftar Haji dan Cek Estimasi Keberangkatan Lewat Aplikasi Kemenag

Cara mendaftar haji melalui aplikasi Pusaka terbilang mudah. Masyarakat perlu melakukan beberapa langkah agar bisa berhasil melakukan pendaftaran haji secara online melalui aplikasi yang dirilis kemenag.

oleh Muhamad Husni Tamami diperbarui 10 Jun 2023, 04:30 WIB
Diterbitkan 10 Jun 2023, 04:30 WIB
Ilustrasi haji, umrah, makkah
Ilustrasi haji, umrah, makkah. (Image by Freepik)

Liputan6.com, Jakarta - Calon jemaah haji asal Indonesia secara bertahap berangkat dari Tanah Air menuju Tanah Suci untuk melaksanakan ibadah haji. Melihat informasi haji di berbagai media mungkin membuat hati Anda termotivasi untuk mendaftar haji.

Sekarang mendaftar haji dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Pusaka Kemenag Super Apps. Aplikasi ini baru dirilis Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 20 November 2022.

Aplikasi Pusaka menyajikan sejumlah informasi dan layanan keagamaan, baik Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, maupun Khonghucu. Salah satu layanan pada menu Islam yang terdapat di aplikasi tersebut adalah pendaftaran haji.

Mendaftar haji melalui aplikasi Pusaka tentu akan memudahkan masyarakat muslim yang berkeinginan menunaikan kewajiban Rukun Islam kelima. Layanan ini perlu dimanfaatkan dengan baik oleh muslim Indonesia.

Cara mendaftar haji melalui aplikasi Pusaka terbilang mudah. Masyarakat perlu melakukan beberapa langkah agar bisa berhasil melakukan pendaftaran haji secara online melalui aplikasi yang dirilis kemenag.

Mengutip laman resmi Kemenag.go.id, simak berikut adalah langkah-langkah mendaftar haji melalui aplikasi Pusaka.

 

Saksikan Video Pilihan Ini:

Langkah-Langkah Daftar Haji Lewat Aplikasi

Dilihat dari Kewajibannya
Ilustrasi Pelaksanaan Ibadah Haji Credit: pexels.com/pixabay

1. Unduh Pusaka Super Apps di Play Store atau App Store;

2. Klik menu ‘login’ untuk membuat akun login Pusaka, lalu masukan alamat email dan kata sandinya;

3. Pengguna melengkapi sejumlah data diri, lalu menyimpannya dengan klik tombol “Simpan Pembaruan Data”;

4. Pengguna kembali ke menu utama dengan menekan tanda panah pada bagian atas sebelah kiri;

5. Pengguna menekan pilihan pada menu ‘Layanan Publik’, lalu pilih ‘Pendaftaran Haji’;

6. Pengguna akan diminta login ke ‘Akun Haji’. Jika sudah punya akun, pengguna bisa langsung memasukkan alamat email dan kata sandinya. Peserta selanjutnya akan diminta mengisi formulir pendaftarannya secara online;

7. Jika belum punya akun, pengguna bisa klik pilihan menu ‘Daftar’. Selanjutnya, pengguna akan diminta untuk mengisi Nomor Validasi dan NIK. Untuk mendapatkan nomor validasi, pengguna harus membayar setoran awal pendaftaran haji terlebih dahulu di bank penyedia layanan pendaftaran haji terdekat. Setelah itu, masukan nomor validasi dan NIK-nya, untuk selanjutnya pengguna diminta mengisi formulir pendaftaran secara online;

8. Setelah melengkapi seluruh data dan dokumen yang dipersyaratkan, paling lama dalam waktu 3 hari kerja, SPH (surat pendaftaran haji) yang berisi nompr porsi jemaah dikirimkan ke email pengguna dan dapat juga di-download melalui Pusaka.

Cek Estimasi Keberangkatan Haji

Ilustrasi ka'bah, ibadah haji
Ilustrasi ka'bah, ibadah haji. (Photo by ibrahim uz on Unsplash)

Selain mendaftar, masyarakat juga dapat mengecek estimasi keberangkatan haji melalui aplikasi Pusaka. Berikut adalah langkah-langkahnya yang dinukil dari NU Online.

1. Buka aplikasi Pusaka 

2. Pilih menu "Islam"

3. Lihat menu "Layanan Haji & Umrah" lalu pilih menu "Estimasi Keberangkatan"

4. Masukan Nomor Porsi pada kolom yang tersedia, lalu tekan "Cari Nomor Porsi". Nomor porsi dapat dilihat dalam berkas pendaftaran yang diterbitkan oleh Kankemenag Kab/Kota pada saat jamaah mendaftar. No porsi berupa rangkaian 10 angka. Sehingga, saat melakukan pengecekan, jamaah harus memastikan angka yang dimasukkan memang no porsi, bukan lainnya. 

5. Pada tahap akhir pengecekan, akan muncul data Estimasi Keberangkatan yang mencakup informasi nomor porsi, nama, kabupaten/kota, provinsi, hingga perkiraan berangkat tahun Masehi dan perkiraan berangkat tahun Hijriyah.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya