Bismillah Sebelum Makan Babi Seret Lina Mukherjee ke Bui, Ini 4 Hukum Membaca Basmalah

Selebgram Lina Mukherjee telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wanita di Jalan Merdeka Palembang Sumatera Selatan (Sumsel) nyaris dua bulanan akibat konten makan babi. Lina membaca bismillah sebelum makan babi

oleh Liputan6.com diperbarui 22 Agu 2023, 14:30 WIB
Diterbitkan 22 Agu 2023, 14:30 WIB
Lina Mukherjee terlihat terisak menangis saat menjalani sidang di pengadilan
Lina Mukherjee terlihat terisak menangis saat menjalani sidang di pengadilan. (Dok: @terangmedia)

Liputan6.com, Jakarta - Selebgram Lina Mukherjee telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wanita di Jalan Merdeka Palembang Sumatera Selatan (Sumsel) nyaris dua bulanan. Lina Mukherjee terseret kasus lantaran membaca bismillah sebelum makan babi.

Lina Mukherjee resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Palembang terkait dugaan penistaan agama karena konten makan babi pada Senin, 10 Juli 2023.

Semula Lina bakal dijerat pasal penistaan agama. Akan tetapi, belakangan pasal yang didakwakan adalah Undang-undang ITE.

Agung Wijaya, kuasa hukum pribadi Lina Mukherjee menjelaskan, Majelis Hakim PN Kelas 1 Palembang, apa yang dilakukan Lina Mukherjee tidak menjadi masalah. Seperti mengucap Bismillah atau memakan daging babi.

“Cuma kesalahannya adalah mengunduh postingan itu ke media sosial, yang bisa membuat kegaduhan,” katanya, dikutip dari kanal Regional Liputan6.com, Selasa (21/8/2023).

Nah, terlepas dari kasus ini, umat Islam perlu tahu hukum membaca basmalah yang ternyata tidak selamanya wajib atau sekadar sunnah. Ternyata, mengucapkan bismillah juga bisa haram. Berikut penjelasannya.

 

Simak Video Pilihan Ini:

4 Hukum Membaca Basmalah

Hukum membaca basmalah dengan memandang sesuatu yang dikerjakan seseorang itu terbagi menjadi empat, yaitu:

1. Sunah

Yaitu pada setiap perkara yang dianggap baik menurut syariat, hal ini karena adanya hadits diatas, seperti mengarang , menulis, membaca dan lain-lain.

2. Haram

Yaitu apabila perkara yang dikerjakan dzatiyahnya haram, seperti minum arak, berjudi, mencuri dan lain-lain.

Hal ini berbeda dengan perkara yang dzatiyahnya tidak haram lalu diharamkan karena adanya sebab yang baru, maka tetap disunahkan membaca basmalah, seperti wudlu dengan menggunakan air yang dighosob.

 

3. Makruh

Apabila perkara yang dikerjakan dzatiyahnya makruh, seperti melihat pada farji istrinya, merokok (bila mengikuti pada ulama yang berpendapat bahwa rokok secara dzatiyah hukumnya adalah makruh) dan lain-lain.

Hal ini juga berbeda dengan perkara yang diharamkannya karena ada sebab yang baru, maka tetap disunahkan membaca basmalah, seperti memakan bawang merah atau bawang putih.

4. Wajib

Yaitu ketika membaca Surat Al-Fatihah didalam sholat. (Sumber: Hasyiyah Bajuri I hal. 2 via nu.or.id)

Tim Rembulan

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya