Memejamkan Mata Agar Khusyuk Ketika Sholat, Bagaimana Hukumnya?

Hukum memejamkan mata saat sholat.

oleh Putry Damayanty diperbarui 28 Okt 2023, 20:30 WIB
Diterbitkan 28 Okt 2023, 20:30 WIB
ilustrasi sholat. islam-today.ru
ilustrasi sholat. islam-today.ru

Liputan6.com, Jakarta - Sebagai seorang muslim sudah menjadi kewajiban bagi kita, untuk senantiasa taat menjalankan perintah dan menjauhi segala larangan-Nya agar kita hidup berada pada jalan yang lurus dan benar. 

Salah satu bentuk ketaatan kita kepada Allah SWT adalah dengan mengerjakan sholat. Ada banyak hal yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan sholat.

Sholat yang khusyuk tentunya lebih utama daripada sholat yang tidak khusyuk.  Bahkan sebagian ulama, seperti Imam Al-Ghazali, mensyaratkan sholat harus dalam keadaan khusyuk. 

Banyak upaya yang dapat dilakukan untuk dapat menunaikan sholat dengan khusyuk. Beberapa orang memilih menundukkan pandangan mereka. 

Sementara yang lain memilih untuk melaksanakan sholat di tempat yang minim cahaya. Selain itu, ada pula yang lebih memilih sholat di lingkungan yang tenang atau jauh dari keramaian. 

Bahkan sebagian orang sengaja memejamkan mata ketika sholat dengan tujuan agar hati dan pikirannya tetap tenang. Padahal dalam sholat juga dianjurkan untuk mengarahkan pandangan ke tempat sujud. 

Ini menjadi salah satu hal umum yang sering dipertanyakan, apakah seorang Muslim boleh atau seharusnya memejamkan mata saat melaksanakan sholat untuk mendapatkan kekhusyukan? 

 

Saksikan Video Pilihan ini:


Hukum Memejamkan Mata Saat Sholat

Melansir dari laman NU Online, Syekh Abu Bakar Syaththa Ad-Dimyati dalam I’anatut Thalibin merinci hukum memejamkan mata menjadi empat bagian berikut.

Pertama, memejamkan mata saat sholat pada asalnya boleh dan tidak makruh, karena memang tidak ada larangan khusus soal itu. Memejamkan mata dalam sholat dibolehkan selama aman dan tidak membahayakan. Ia mengatakan:

ولا يكره تغميض عينيه، أي لأنه لم يرد فيه نهي 

Artinya: Tidak dimakruhkan memejamkan mata saat sholat karena tidak ada dalil yang melarangnya. 

Kedua, memejamkan mata ketika sholat diwajibkan ketika ada yang tidak menutup aurat dalam saf sholat. Ini biasanya jarang terjadi, kecuali pada masyarakat yang sedang mengalami krisis pakaian. 

Pada situasi tertentu, kalau pakaian yang menutup aurat tidak ditemukan, atau sarana lain yang digunakan untuk menutup aurat juga tidak ada, dibolehkan sholat dalam kondisi tanpa busana. Dalam situasi seperti ini kita diwajibkan memejamkan mata. Syekh Abu Bakar mengatakan:

وقد يجب التغميض إذا كان العرايا صفوفا 

Artinya: Wajib memejamkan mata kalau ada yang tidak busana dalam saf sholat. 

Ketiga, memejamkan mata disunnahkan kalau sholat di tempat yang banyak gambar dan ukiran. Memejamkan mata disunnahkan dalam kondisi ini bila gambar dan ukiran tersebut bisa mengganggu pikiran kita. Dalam I’anatul Thalibin dijelaskan:

وقد يسن كأن صلى لحائط مزوق ونحوه مما يشوش فكره 

Artinya: Disunahkan memejamkan mata bila sholat dekat dinding yang diukir dan seumpamanya jika hal itu bisa mengganggu pikiran.

Keempat, dimakruhkan memejamkan bila berbahaya, yaitu sholat di tempat yang banyak ular atau binatang yang membahayakan karena memejamkan mata bisa membahayakan tubuh. 

Mengenai pandangan mata ketika sholat, seluruh anggota tubuh diatur posisinya dan tidak boleh melakukan gerakan di luar sholat lebih dari tiga kali karena hal itu dapat membatalkan sholat. Termasuk dalam hal ini soal pandangan atau ke mana seharusnya pandangan mata diarahkan saat sholat. 

Syekh Zainuddin Al-Malibari dalam Fathul Mu’in menjelaskan:

وسن إدامة نظر محل سجوده لأن ذلك أقرب إلى الخشوع، ولو أعمى، وإن كان عند الكعبة أو في الظلمة، أو في صلاة الجنازة. نعم، السنة أن يقتصر  نظره على مسبحته عند رفعها في التشهد لخبر صحيح فيه.

Artinya: Disunahkan melanggengkan pandangan mata ke arah tempat sujud supaya lebih khusyuk, sekalipun tuna netra, sedang sholat dekat Ka’bah, sholat di tempat yang gelap, ataupun sholat jenazah. Namun disunahkan mengarahkan pandangan mata ke jari telunjuk, terutama ketika mengangkat jari telunjuk, saat tasyahud akhir, karena ada dalil shahih tentang kesunahan itu. 


Anjuran Sholat Menghadap Tempat Sujud 

Merujuk pada pendapat di atas, orang yang sholat dianjurkan mengarah ke tempat sujud, mulai dari takbiratul ihram sampai salam meskipun sholat di depan Ka’bah atau di tempat yang gelap. 

Anjuran menghadap tempat sujud itu bertujuan agar sholat yang dilakukan bisa lebih fokus dan khusyuk. Namun pada saat tasyahud akhir, dianjurkan mengarahkan pandangan mata ke jari telunjuk ketika mengangkatnya. 

Oleh karena itu, tidak pantas bila dalam sholat mata melirik ke kanan dan kiri, ke atas dan ke bawah, sebab bisa mengganggu konsentrasi saat mengerjakan sholat. Apalagi sampai menggelengkan kepala ke kanan dan kiri, atau ke atas dan ke bawah.

Demikianlah, penjelasan mengenai hukum memejamkan mata ketika sholat. Semoga senantiasa dapat menambah khazanah keislaman kita. 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya