Liputan6.com, Jakarta - Hari kiamat digambarkan sebagai hari yang mengerikan, pun dengan hari-hari setelahnya. Umat manusia akan berharap syafaat-Nya.
Namun ternyata, alih-alih mendapat pengampunan dan perlindungan Allah seseorang justru jadi musuh Allah di hari kiamat karena perilakunya di dunia.
Dalam Islam, keyakinan umum adalah bahwa orang-orang yang dianggap sebagai musuh Allah akan menghadapi hukuman yang berat di akhirat, kecuali jika mereka bertaubat sebelum ajal mereka tiba.
Advertisement
Dalam Al-Qur'an, disebutkan tentang berbagai bentuk siksaan yang menanti orang-orang yang durhaka kepada Allah di akhirat. Misalnya, disebutkan tentang neraka yang menyala-nyala yang menjadi tempat bagi orang-orang kafir dan durhaka.
Mereka akan mengalami siksaan yang pedih dan abadi sebagai konsekuensi dari perbuatan mereka yang menentang ajaran Allah.
Namun demikian, seperti yang telah disebutkan sebelumnya, Allah adalah Maha Pengampun dan Maha Penyayang. Dia memberikan kesempatan kepada setiap individu untuk bertaubat selama hidupnya di dunia.
Baca Juga
Lantas, apa yang menyebabkan seseorang bisa menjadi musuh Allah di hari kiamat?
Simak Video Pilihan Ini:
Menunda Pembayaran akan Jadi Musuh Allah di Hari Kiamat
Mungutip muslim.or.id, menunda hak pekerja akan dimusuhi oleh Allah pada hari kiamat. Dalam sebuah hadits qudsi riwayat Abu Hurairah, Allah berfirman,
ﺛَﻼَﺛَﺔٌ ﺃَﻧَﺎ ﺧَﺼْﻤُﻬُﻢْ ﻳَﻮْﻡَ ﺍﻟﻘِﻴَﺎﻣَﺔِ : ﺭَﺟُﻞٌ ﺃَﻋْﻄَﻰ ﺑِﻲ ﺛُﻢَّ ﻏَﺪَﺭَ، ﻭَﺭَﺟُﻞٌ ﺑَﺎﻉَ ﺣُﺮًّﺍ ﻓَﺄَﻛَﻞَ ﺛَﻤَﻨَﻪُ، ﻭَﺭَﺟُﻞٌ ﺍﺳْﺘَﺄْﺟَﺮَ ﺃَﺟِﻴﺮًﺍ ﻓَﺎﺳْﺘَﻮْﻓَﻰ ﻣِﻨْﻪُ ﻭَﻟَﻢْ ﻳُﻌْﻂِ ﺃَﺟْﺮَﻩُ
“Tiga orang, saya yang akan menjadi musuhnya pada hari kiamat: Orang yang berjanji dengan menyebut nama-Ku lalu dia melanggar janji, Orang yang menjual orang yang merdeka lalu dia menikmati hasil penjualannya tersebut, dan Orang yang mempekerjakan orang lain, namun setelah orang tersebut bekerja dengan baik upahnya tidak dibayarkan” (HR. Bukhari 2227).
Dalam salah satu fatwa As-Subki dijelaskan,
ﻭَﺍﻟﺮَّﺟُﻞُ ﺍﻟَّﺬِﻱ ﺍﺳْﺘَﺄْﺟَﺮَ ﺃَﺟِﻴﺮًﺍ ﻣُﺴْﺘَﻮْﻑٍ ﻋَﻤَﻠَﻪُ ﻭَﻟَﻢْ ﻳُﻌْﻄِﻪِ ﺃَﺟْﺮَﻩُ ﺑِﻤَﻨْﺰِﻟَﺔِ ﻣَﻦْ ﺍﺳْﺘَﻌْﺒَﺪَ ﺍﻟْﺤُﺮَّ ﻭَﻋَﻄَّﻠَﻪُ ﻋَﻦْ ﻛَﺜِﻴﺮٍ ﻣِﻦْ ﻧَﻮَﺍﻓِﻞِ ﺍﻟْﻌِﺒَﺎﺩَﺓِ ﻓَﻴُﺸَﺎﺑِﻪُ ﺍﻟَّﺬِﻱ ﺑَﺎﻉَ ﺣُﺮًّﺍ ﻓَﺄَﻛَﻞَ ﺛَﻤَﻨَﻪُ ﻓَﻠِﺬَﻟِﻚَ ﻋَﻈُﻢَ ﺫَﻧْﺒُﻪُ
“Seseorang yang mempekerjakan orang lain, ia telah menunaikan tugasnya dengan baik. Akan tetapi orang tersebut tidak memberikan upahnya. Hal ini sebagaimana orang yang memperbudak manusia merdeka. Dia menghalanginya orang lain untuk melakukan ibadah-ibadah sunnah. Ini sama saja dengan orang yang menjual manusia merdeka, kemudian memakan hasilnya. Ini adalah dosa yang sangat besar” (Fatawa As-Subki, 2/377).
Advertisement
Bayarkan Upah Sebelum Keringatnya Kering
Selain anjuran agar menunaikan hak buruh atau pekerja. Islam agama yang adil dan indah juga mengajarkan kita agar menunaikan hak buruh pekerja dan pegawai sesegera mungkin sesuai dengan perjanjian waktu ditunaikan.
Umumnya ini adalah di awal bulan atau di akhir proyek. Sebenarnya anjuran ini untuk kebaikan bos atau manager atau majikan karena mereka terhindar dari kezaliman dan agar sadar bahwa buruh atau pekerja adalah aset yang sangat berharga.
Ada beberapa kasus di mana perusahaan tidak terlalu memperhatikan hak buruh pegawai dan tidak terlalu memperhatikan kenyamanan berkerja. Ketika buruh pegawai berhenti bekerja atau keluar, barulah sadar bahwa mereka adalah aset berharga. Hak buruh pegawai harus segera ditunaikan. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
ﺃَﻋْﻄُﻮﺍ ﺍﻷَﺟِﻴﺮَ ﺃَﺟْﺮَﻩُ ﻗَﺒْﻞَ ﺃَﻥْ ﻳَﺠِﻒَّ ﻋَﺮَﻗُﻪُ
“Berikan-lah kepada buruh/pekerja upahnya sebelum keringatnya kering” (HR. Ibnu Majah, shahih).
Al-Munawi menjelaskan “keringnya keringat” adalah bentuk kinayah dalam artian wajib hukumnya menunaikan ketika waktunya telah tiba. Beliau berkata,
” ﻓﻴﺤﺮﻡ ﻣﻄﻠﻪ ﻭﺍﻟﺘﺴﻮﻳﻒ ﺑﻪ ﻣﻊ ﺍﻟﻘﺪﺭﺓ ، ﻓﺎﻷﻣﺮ ﺑﺈﻋﻄﺎﺋﻪ ﻗﺒﻞ ﺟﻔﺎﻑ ﻋﺮﻗﻪ ﺇﻧﻤﺎ ﻫﻮ ﻛﻨﺎﻳﺔ ﻋﻦ ﻭﺟﻮﺏ ﺍﻟﻤﺒﺎﺩﺭﺓ ﻋﻘﺐ ﻓﺮﺍﻍ ﺍﻟﻌﻤﻞ ﺇﺫﺍ ﻃﻠﺐ ﻭﺇﻥ ﻟﻢ ﻳﻌﺮﻕ ، ﺃﻭ ﻋﺮﻕ ﻭﺟﻒ
“Haram menunda-nunda pembayaran upah padahal mampu. Perintah segera memberikan upah sebelum keringat kering adalah bentuk kinayah akan wajibnya menyegerakan setelah selesai mereka bekerja walaupun mereka tidak berkeringat atau sudah kering keringatnya” (Faidhul Qadiir 1/718).
Menunda hak orang lain padahal mampu adalah kezaliman. Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:
ﻣَﻄْﻞُ ﺍﻟْﻐَﻨِﻲِّ ﻇُﻠْﻢٌ
“Menunda penunaian kewajiban padahal mampu adalah kezaliman” (HR. Al-Bukhari & Muslim).
Dan orang yang menunda padahal mampu bisa dikenai hukumam dan halal kehormatannya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
ﻟَﻲُّ ﺍﻟْﻮَﺍﺟِﺪِ ﻳُﺤِﻞُّ ﻋِﺮْﺿَﻪُ ﻭَﻋُﻘُﻮﺑَﺘَﻪُ
“Orang yang menunda kewajiban halal kehormatannya dan pantas mendapatkan hukuman” (HR. Abu Daud no. 3628, hasan).
Penulis: Nugroho Purbo/Madrasah Diniyah Miftahul Huda 1 Cingebul