Liputan6.com, Jakarta - Dalam Islam hadas adalah kondisi di mana seseorang tidak suci. Dikenal ada dua hadas, yakni hadas besar dan hadas kecil.
Sebelum melakukan ibadah tertentu, sesuai syariat maka seseorang harus suci terlebih dahulu dari hadas besar maupun kecil.Â
Hadas besar disucikan dengan mandi wajib yang disebut pula dengan mandi besar atau mandi junub dengan penyebab spesifik. Sementara, hadis kecil suci dengan berwudhu.
Advertisement
Baca Juga
Seseorang disebut berhadas besar ketika telah terjadi haid, nifas, melahirkan, keluar sperma, atau junub (hubungan seksual).
Khusus untuk muslimah, maka keluar sperma bukan menjadi penyebab hadas besar. Namun, tiga lainnya, yakni haid, nifas dan berhubungan intim (junub) menjadi penyebab hadas besar.
Berdasar kitab Fath al-Qarib al-Mujib, secara ringkas dijelaskan bahwa ada lima hal yang tidak diperbolehkan atau haram dilakukan bagi orang yang berhadas besar, termasuk muslimah. Berikut ulasannya, melansir NU Online.
Â
Simak Video Pilihan Ini:
5 Hal yang Haram Dilakukan Seseorang yang Hadas Besar
1. Sholat
Orang yang berhadas besar tidak diperbolehkan sholat, baik shalat fardhu ataupun shalat sunnah. Bahkan ibadah-ibadah yang semakna dengan shalat juga diharamkan, seperti sujud syukur, sujud tilawah, dan khutbah Jumat.
Seorang yang berhadats besar tidak boleh melaksanakan ibadah tersebut sebelum ia melakukan mandi besar. Â
2. Membaca Al-Qur’an
Baik dibaca dengan suara keras ataupun suara pelan. Keharaman ini bersifat mutlak, baik membaca satu surat, satu ayat, atau hanya sebatas satu huruf hijaiyah saja dengan meniatkan (qashdu) apa yang ia baca sebagai bagian dari huruf atau ayat Al-Qur’an.
Namun, bagi mereka diperbolehkan membaca lafal yang terdapat dalam Al-Qur’an dengan tujuan berdzikir, misalkan membaca kata Bismillahirrahmanirrahim saat sebelum makan, membaca Alhamdulillahi rabbil ‘alamin setelah selesai makan dan lafal-lafal yang sejenis.Â
3. Memegang dan membawa Al-Qur’an
Termasuk yang terlarang bagi orang berhadats besar adalah memegang sampul Al-Qur’an yang masih melekat dengan mushaf. Sedangkan sampul Al-Qur’an yang sudah terlepas (munfasil) dari mushaf, para ulama berbeda pendapat.
Menurut Ibnu Hajar al-Haitami, orang berhadats besar boleh memegang sampul yang sudah terpisah tersebut. Sedangkan menurut Imam ar-Ramli, tetap haram menyentuhnya selama sampul tersebut tidak digunakan untuk benda lain, misal sampul tersebut difungsikan untuk sampul buku atau semacamnya (Syekh Muhammad Nawawi al-Bantani, Qut al-Habib al-Gharib, halaman 46).Â
Â
Advertisement
4. Tawaf
Baik itu tawaf fardhu, seperti tawaf ifadlah dan tawaf wada’, atau tawaf sunnah, seperti tawaf qudum. Maka haram bagi orang berhadats besar melaksanakan ibadah tawaf sebelum melaksanakan mandi besar untuk menghilangkan hadats besar yang ada pada dirinya.
4. Berdiam diri di Masjid
Masjid merupakan tempat yang mulia. Karena itu tidak sopan bagi orang yang sedang memiliki hadats besar berdiam di sana. Keharaman berdiam diri di masjid bagi orang berhadats besar ini bersifat umum, bahkan meskipun durasi berdiam diri di masjid hanya sebatas waktu minimal thuma’ninah.Â
Tempat yang diharamkan bagi orang yang berhadats besar adalah hanya masjid, tidak termasuk mushala, pesantren, madrasah, dan tempat lainnya. Sehingga menurut fiqih mereka boleh berdiam diri di tempat tersebut. Meskipun secara tinjauan adab hal demikian dianggap kurang sopan. Â
Demikian penjelasan tentang hal-hal yang tidak boleh dilakukan saat sedang hadats besar sesuai syariat Islam. Semoga kita dapat mengamalkan yang baik dan benar dan menghindari yang salah.