Liputan6.com, Jakarta - Perlombaan merupakan kegiatan yang sering digelar oleh masyarakat. Salah satu perlombaan yang banyak diadakan di bulan Agustus adalah lomba dalam rangka memeriahkan HUT RI.
Masyarakat antusias dengan perlombaan HUT RI yang digelar sampai tingkat RT. Mereka sudah tidak sabar mengikuti mata lomba yang khas diadakan setiap tahun, seperti panjat pinang, balap bakiak, dan sebagainya.
Di beberapa daerah, untuk mengikuti lomba Agustusan harus membayar sejumlah nominal sebagai uang pendaftaran. Uang pendaftaran ini biasanya dijadikan sebagai hadiah untuk pemenang lomba.
Advertisement
Baca Juga
Praktik tersebut mirip dengan aktivitas judi. Dalam perjudian, masing-masing peserta mengeluarkan uang, kemudian pemenangnya mendapatkan semua uang tersebut.
Aktivitas perjudian jelas haram dalam Islam. Namun, jika uang pendaftaran dalam lomba yang dijadikan hadiah apakah termasuk judi yang diharamkan dalam syariat Islam?
Untuk menjawab ini, simak penjelasan KH Yahya Zainul Ma’arif atau akrab disapa Buya Yahya berikut ini.
Saksikan Video Pilihan Ini:
Lomba Agustusan yang Haram
Sebelum bicara soal hukum uang pendaftaran dalam lomba, Buya Yahya menekankan bahwa perlombaan yang digelar harus halal. Menurut Buya Yahya, segala bentuk permainan bisa dilombakan, yang penting tidak bertentangan dengan akhlak, tidak bertentangan dengan akidah.
"Jika ada sebuah perlombaan, mungkin kita dahulukan perlombaan yang halal dulu dong, terserah perlombaan yang halal (seperti) naik kuda, pacuan kuda. Jadi tentu lombanya yang halal, lomba yang terhormat,” kata Buya Yahya dikutip dari YouTube Al Bahjah TV, Senin (12/8/2024).
Kemudian Buya Yahya menjelaskan tentang hadiah yang diambil dari uang daftar lomba.
"Semua yang diambil dari peserta, maka itu namanya judi dan hukumnya haram," ujar Buya Yahya.
Jadi, meskipun jenis perlombaannya halal seperti lomba dalam acara Agustusan, kalau hadiahnya murni diambil dari uang pendaftaran, maka itu tergolong judi, haram hukumnya.
Advertisement
Begini Agar Lomba Jadi Halal meski Ada Uang Pendaftaran
Lalu bagaimana agar tidak menjadi judi perlombaan yang mengambil uang pendaftaran? Buya Yahya punya solusi agar perlombaan tersebut halal.
"Kalau ada yang pakai bayar (daftar dengan uang) maka harus ada muhallilnya. (Misal) pesertanya ada 20, cari beberapa orang yang tidak usah bayar pendaftarannya, dan orang itu punya kriteria yang sama bisa menjadi juara,” jelas Buya Yahya.
“Orang yang punya kemampuan untuk bisa bersaing dan bisa merebut hadiah, namanya muhallil, yang menjadikan pertandingan ini halal. Tapi kalau nggak ada orang yang (daftar) gratis tadi, maka ini adalah murni judi, dan hukumnya haram," tandas Buya Yahya.
Jadi, agar perlombaan yang mengharuskan biaya pendaftaran halal, maka harus ada beberapa peserta yang tidak membayar uang pendaftaran. Peserta ini ikut lomba dan memiliki kriteria yang sama memenangkan perlombaan dengan yang bayar. Wallahu a’lam.