Liputan6.com, Jakarta - Orang tua memiliki kewajiban untuk mendidik anaknya, terlebih dalam urusan agama. Pendidikan agama akan sangat berarti bagi mereka di masa depan.
Oleh karenanya, orang tua sebaiknya memperkenalkan pendidikan Islam terhadap anaknya sejak dini agar ketika beranjak dewasa ibadah akan menjadi kewajiban yang tidak akan mudah ditinggalkan.
Ada banyak cara mengenalkan agama bagi anak kecil. Misalnya, dengan mendengarkan bacaan-bacaan ayat suci Al-Qur’an atau mulai mengenalkan nama-nama nabi dengan cara yang asyik.
Advertisement
Baca Juga
Cara lain yang biasa dilakukan adalah dengan membawa anak kecil ke masjid untuk diajak sholat berjemaah. Dengan cara ini, anak akan melihat secara langsung praktik sholat.
Namun kerapkali anak kecil yang diajak ke masjid mengganggu orang yang sedang sembahyang. Lantas, sebenarnya bolehkah mengajak anak kecil ke masjid?
Pertanyaan ini pernah dijelaskan oleh Ustadz Abdul Somad (UAS) di YouTube Ustadz Abdul Somad Official.
Saksikan Video Pilihan Ini:
Anak Kecil yang Dibolehkan Diajak ke Masjid Menurut UAS
Sebelum menjawab pertanyaan tersebut, UAS menjelaskan definisi anak kecil terbagi menjadi dua. Pertama adalah shobiy atau anak mulai dilahirkan sampai disapih (anak disapih umumnya saat berusia 24 bulan atau 2 tahun).
Kedua adalah mumayyiz atau anak kecil yang sudah mampu membedakan sesuatu. Jika dihitung usia, anak mumayyiz dimulai sejak empat tahun atau lima tahun.
"Mumayyiz sudah boleh (karena bisa) membedakan mana makanan, mana kotoran, (sedangkan) shobiy belum boleh (karena belum bisa) membedakan," jelas UAS dikutip Kamis, (19/9/2024).
Dengan demikian, kata UAS, yang dibolehkan diajak ke masjid untuk sholat adalah anak kecil yang sudah mampu membedakan sesuatu atau masuk ke golongan mumayyiz.
"Yang kita bawa ke masjid ini yang mumayyiz, sebab yang shobiy dia tidak terkendali," kata UAS.
Advertisement
Hukum Mengajak Anak Kecil ke Masjid Menurut Mazhab Syafi’i
Mengutip dari laman NU Online, hukum mengajak anak kecil ke masjid menurut Madzhab Imam Syafi'i adalah diperbolehkan.
Selama dengan hadirnya anak kecil tersebut tidak menimbulkan kegaduhan yang mengganggu kegiatan di masjid, mengganggu kekhusyukan orang yang sholat di masjid, dan lain sebagainya.
Namun, jika anak kecil menimbulkan kegaduhan di dalam masjid, maka tidak diperkenankan juga untuk melarang anak kecil ke masjid secara mutlak.
Sebab, membiarkan anak kecil ke masjid dalam keadaan ini pada akhirnya tetap dapat dibenarkan, bahkan merupakan hal yang dianjurkan dalam tinjauan fiqhu ad-da’wah, wujud pengajaran pada anak kecil agar membiasakan diri pada hal-hal yang bernilai positif secara bertahap.
Wallahu a'lam.