Liputan6.com, Jakarta - Suci dari hadas dan najis merupakan salah satu syarat sah sebelum melaksanakan sholat. Berwudhu termasuk cara untuk membersihkan diri dan menghilangkan hadas kecil.
Sehingga tidak sah sholat seseorang apabila ia tidak berwudhu. Sebagaimana tercantum dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim:
“Allah tidak menerima sholat salah seorang kamu bila berhadas sampai ia berwudhu,” (HR. Bukhari dan Muslim)
Advertisement
Baca Juga
Tentu penting juga untuk memperhatikan ketentuan lain dalam praktik berwudhu. Misalnya sunnah dalam berwudhu atau hal-hal lain yang dapat membatalkan wudhu.
Seperti perihal mengeringkan atau mengelap anggota tubuh setelah berwudhu. Apakah hal tersebut diperbolehkah atau justru sebaiknya dibiarkan saja? Berikut penjelasannya mengutip dari laman bincangsyariah.com.
Saksikan Video Pilihan ini:
Keutamaan Wudhu
Sebagian orang beranggapan bahwa kita tidak boleh mengeringkan angggota tubuh bekas air wudhu menggunakan kain dan semacamnya. Hal ini mengingat salah satu keutamaan air wudhu adalah membersihkan dosa, sebagaimana hadis dalam kitab Shahih Muslim sebagai berikut :
عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « إِذَا تَوَضَّأَ الْعَبْدُ الْمُسْلِمُ – أَوِ الْمُؤْمِنُ – فَغَسَلَ وَجْهَهُ خَرَجَ مِنْ وَجْهِهِ كُلُّ خَطِيئَةٍ نَظَرَ إِلَيْهَا بِعَيْنَيْهِ مَعَ الْمَاءِ – أَوْ مَعَ آخِرِ قَطْرِ الْمَاءِ – فَإِذَا غَسَلَ يَدَيْهِ خَرَجَ مِنْ يَدَيْهِ كُلُّ خَطِيئَةٍ كَانَ بَطَشَتْهَا يَدَاهُ مَعَ الْمَاءِ – أَوْ مَعَ آخِرِ قَطْرِ الْمَاءِ – فَإِذَا غَسَلَ رِجْلَيْهِ خَرَجَتْ كُلُّ خَطِيئَةٍ مَشَتْهَا رِجْلاَهُ مَعَ الْمَاءِ – أَوْ مَعَ آخِرِ قَطْرِ الْمَاءِ – حَتَّى يَخْرُجَ نَقِيًّا مِنَ الذُّنُوبِ
“Dari Abu Hurairah Ra. bahwa sesungguhnya Rasulullah SAW pernah bersabda ‘Jika seorang hamba yang muslim atau mukmin berwudhu, ketika dia membasuh wajahnya, maka keluarlah dari wajahnya tersebut semua kesalahan yang dilakukan oleh pandangan matanya bersama dengan (tetesan) air atau tetesan air terakhir (yang mengalir darinya). Ketika dia membasuh kedua tangannya, maka keluarlah dari kedua tangannya tersebut semua kesalahan yang dilakukan oleh kedua tangannya bersama dengan (tetesan) air atau tetesan air terakhir (yang mengalir darinya). Ketika dia membasuh kedua kakinya, maka keluarlah dari kedua kakinya tersebut semua kesalahan yang dilakukan (dilangkahkan) oleh kedua kakinya, bersama dengan (tetesan) air atau tetesan air terakhir (yang mengalir darinya), sehingga dia keluar dalam keadaan bersih dari dosa (dosa kecil).” (Muslim bin al-Hajjaj an-Naisaburi, Shahih Muslim, jus 1 hal 148)
Advertisement
Hukum Mengeringkan Anggota Tubuh Setelah Berwudhu
Berbicara perihal hukum mengeringkan anggota tubuh setelah berwudhu, para ulama berbeda pendapat. Syekh Wahbah az-Zuhaili dalam kitabnya al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu (j.1 h.355) menerangkan sebagai berikut:
Mazhab Hanafi dan Hanbali mengatakan bahwa termasuk dari salah satu adab dalam berwudhu adalah tidak mengelap (mengeringkan) anggota bekas wudhu.
Sementara Syafi’iyah memiliki pendapat yang substansinya sama dengan Hanafiyah dan Hanabilah. Mereka mengatakan termasuk adab dari berwudhu adalah menetapkan bekas ibadah (termasuk wudhu di dalamnya).
Dalil yang mereka gunakan yakni hadis riwayat :
عَنْ مَيْمُونَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أُتِيَ بِمِنْدِيلٍ فَلَمْ يَمَسَّهُ وَجَعَلَ يَقُولُ بِالْمَاءِ هَكَذَا يَعْنِي يَنْفُضُهُ
“Dari Maimunah, bahwa sesungguhnya Nabi SAW diberi kain (sapu tangan) namun Beliau tidak menyentuhnya seraya berkata ‘begini’ (Beliau mengibaskan air di anggota tubuhnya)". (Shahih Muslim, jus 1 hal 180)
Malikiyah mengatakan bahwa mengusap atau mengeringkan anggota tubuh bekas air wudhu hukumnya boleh. Dalil yang mereka gunakan adalah hadis dalam kitab Sunan at-Turmudzi :
عَنْ عَائِشَةَ – رضي الله عنها – قَالَتْ: ” كَانَ لِرَسُولِ اللهِ – صلى اللهُ عليه وسلَّم – خِرْقَةٌ يُنَشِّفُ بِهَا بَعْدَ الْوُضُوءِ
“Dari ‘Aisyah Ra. berkata, Rasulullah SAW memiliki sebuah kain yang Beliau gunakan untuk mengelap (mengeringkan anggota tubuh) setelah berwudhu.” (Muhammad bin Isa at-Turmudzi, Sunan at-turmudzi, jus 1 hal 36)
Hanabilah dalam riwayatnya yang lain mengatakan boleh bagi orang yang bersuci mengelap (mengeringkan) anggota wudhunya, namun tidak mengelap itu lebih utama.
Demikianlah perbedaaan pendapat di kalangan ulama perihal hukum mengelap atau mengeringkan anggota tubuh setelah berwudhu. Ada yang membolehkan juga ada yang mengatakan lebih utama ditinggalkan (tidak sampai haram, hanya makruh). Semoga bermanfaat, wallahu a’lam.