Bagaimana Hukum Wanita Bersuami Mencukur Alis, Apakah Termasuk Mengubah Ciptaan Allah?

Bagaimana hukumnya wanita bersuami mencukur alis untuk kecantikan yang telah mendapatkan persetujuan suaminya?

oleh Liputan6.com diperbarui 19 Jan 2025, 20:30 WIB
Diterbitkan 19 Jan 2025, 20:30 WIB
Pro Kontra Anak SMP Dihukum 3 Hari Belajar Sendiri karena Mencukur Alis
Ilustrasi alis. (dok. Linh Ha/Unsplash.com)... Selengkapnya

Liputan6.com, Cilacap - Kini telah menjadi tren di mana para wanita untuk mempercantik dirinya melakukan beraneka cara, salah satunya ialah mencukur alis.

Mencukur alis dengan cara mengerik atau mencabut sebagian alisnya ini banyak dilakukan perempuan untuk menambah aura kecantikannya.

Terdapat pertanyaan menarik seputar mencukur alis bagi wanita yang telah bersuami. Sementara, suaminya menyetujui.

“Bagaimana hukum mencukur alis bagi seorang istri yang sudah dibolehkan oleh suaminya?” demikian pertanyaan seseorang yang dimuat di laman Bahtsul Masail NU Online dikutip Sabtu (18/01/2025).

 

Simak Video Pilihan Ini:

Hukum Wanita Bersuami Mencukur Alis

Tips Kecantikan: Alis Tebal Tanpa Operasi
Alis menipis karena sering dicabut atau dicukur? Tenang, tips kecantikan ini membantu menyelesaikan masalah Anda.... Selengkapnya

Mencuplik NU Online, hukum mengerik alis secara menyeluruh telah diputuskan dalam Forum Musyawarah Pondok Pesantren (FMPP) Se-Jawa Madura XXI di Pondok Pesantren Lirboyo, Kota Kediri pada 02-03 Juni 2010. Keputusan tersebut menyampaikan adanya khilaf atau perbedaan pendapat di kalangan ulama:

Pendapat pertama, menurut mayoritas ulama (jumhurul ulama), wanita yang bersuami dibolehkan mengerik alisnya apabila ada izin dari suami atau ada tanda-tanda (qarinah) yang menunjukkan izinnya. Sedangkan wanita yang tidak bersuami hukum mengerik alis tidak dibolehkan.

Namun sebagian ulama ada yang membolehkannya apabila diperlukan untuk pengobatan atau alisnya buruk dan menjadi aib baginya. Akan tetapi dengan syarat tidak ada unsur menipu (tadlis) pada orang lain, semisal saat dilamar ia mengerik alisnya sehingga tampak lebih cantik dari aslinya.

Pendapat kedua, hukum wanita bersuami mengerik alis adalah makruh apabila alisnya panjang. Namun menurut sebagian Ashab Imam Ahmad hukumnya boleh secara mutlak bahkan Imam Ahmad pernah melakukannya. Di antara referensi yang digunakan Bahtsul Masail FMPP adalah pendapat dari Al-Khathib As-Syirbini yang menjelaskan, hukum mengerik alis atas izin suami adalah diperbolehkan.

وَالتَّنْمِيْصُ وَهُوَ الْأَخْذُ مِنْ شَعْرِ الْوَجْهِ وَالْحَاجِبِ لِلْحُسْنِ لِمَا فِي ذَلِكَ مِنَ التَّغْرِيْرِ أَمَّا إِذَا أَذِنَ لَهَا الزَّوْجُ أَوِ السَّيِّدُ فِي ذَلِكَ فَإِنَّهُ يَجُوْزُ لِأَنَّ لَهُ غَرَضًا فِي تَزْيِيْنِهَا لَهُ وَ قَدْ أَذِنَ لَهَا فِيْهِ

Artinya, “Tanmish (yang haram) adalah mencabut rambut di wajah dan alis untuk kecantikan, karena tindakan itu merupakan bentuk penipuan. Adapun jika suami atau majikan (budak perempuan dalam konteks zaman perbudakan) telah memberi izin kepadanya, maka hal itu dibolehkan karena suami mempunyai tujuan agar sang istri berhias untuknya dan ia telah mengizinkannya.” (Mughnil Muhtaj, [Beirut, Darul Ma’rifah: 1998], juz I, halaman 294).

Referensi berikutnya dari Imam An-Nawawi yang menghukuminya dengan makruh, tidak sampai haram. An-Nawawi juga mengutip pendapat ulama Hanabilah yang membolehkannya:

وَأَمَّا الْأَخْذُ مِنَ الْحَاجِبَيْنِ إِذَا طَالَا فَلَمْ أَرَ فِيْهِ شَيْئًا لِأَصْحَابِنَا وَيَنْبَغِي أَنْ يُكْرَهَ لِأَنَّهُ تَغْيِيْرٌ لِخَلْقِ اللهِ لَمْ يَثْبُتْ فِيْهِ شَيْءٌ فَكُرِهَ وَذَكَرَ بَعْضُ أَصْحَابِ أَحْمَدَ أَنَّهُ لَا بَأْسَ بِهِ قَالَ وَكَانَ أَحْمَدُ يَفْعَلُهُ

Artinya, “Adapun mengerik atau mencabut alis jika panjang, saya belum melihat pendapat apa pun menurut para Ashab Syafi'i, dan semestinya dimakruhkan karena itu merupakan bentuk mengubah ciptaan Allah yang tidak ada dalilnya, maka dimakruhkan. Beberapa sahabat Imam Ahmad menyebutkan bahwa hal itu tidak ada salahnya. Beliau berkata; ‘Imam Ahmad pun melakukannya’.” (Al-Majmu’ Syarhul Muhaddzab, [Jeddah, Darul Irsyad: t.th], juz I, halaman 343).

 

Penjelasan Ensiklopedi Fiqih Kuwait

Cukur Alis
Ilustrasi Cukur Alis Credit: pexels.com/Shiny... Selengkapnya

Keputusan bahtsul masail FMPP juga mengutip penjelasan Ensiklopedi Fiqih Kuwait sebagai berikut:

وَذَهَبَ الْجُمْهُوْرُ إِلَى أَنَّهُ لَايَجُوْزُ التَّنَمُّصُ لِغَيْرِ الْمُتَزَوِّجَةِ وَأَجَازَ بَعْضُهُمْ لِغَيْرِ الْمُتَزَوِّجَةِ فِعْلَ ذَلِكَ إِذَا احْتِيْجَ إِلَيْهِ لِعِلَاجٍ أَوْ عَيْبٍ بِشَرْطِ أَنْ لَايَكُوْنَ فِيْهِ تَدْلِيْسٌ عَلَى الآخَرِيْنَ … أَمَّا الْمَرْأَةُ الْمُتَزَوِّجَةُ فَيَرَى جُمْهُوْرُ الْفُقَهَاءِ أَنَّهُ يَجُوْزُ لَهَا التَّنَمُّصُ إِذَا كَانَ بِإِذْنِ الزَّوْجِ أَوْ دَلَّتْ قَرِيْنَةٌ عَلَى ذَلِكَ لِأَنَّهُ مِنَ الزِّيْنَةِ وَالزِّيْنَةُ مَطْلُوْبَةٌ لِلتَّحْصِيْنِ وَالْمَرْأَةُ مَأْمُوْرَةٌ بِهَا شَرْعًا لِزَوْجِهَا

Artinya, “Mayoritas ulama berpendapat bahwa tidak boleh bagi perempuan yang belum menikah untuk mengerik alis, dan sebagian dari mereka membolehkan perempuan yang belum menikah untuk mengerik alis jika diperlukan untuk mengobati atau menghilangkan cacat, dengan syarat tidak ada penipuan kepada orang lain. Adapun wanita yang sudah menikah, sebagian besar ahli fiqih berpendapat bahwa hukum mengerik alis adalah dibolehkan jika atas izin suami, atau ada tanda-tanda (qarinah) yang mengisyaratkan demikian, karena hal itu termasuk menghias diri, dan itu dianjurkan untuk wanita yang sudah bersuami. Selain itu seorang wanita secara hukum agama diperintah melakukan hal tersebut untuk suaminya.” (Al-Mausu’atul Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah, [Kuwait, Darus Salasil: 1988], juz XIV, halaman 81). Berdasarkan Keputusan Bahtsul Masail FMPP XXI, hukum mencukur alis bagi perempuan bersuami setelah mendapat izin suaminya adalah dibolehkan. Wallahu a’lam.

Penulis: Khazim Mahrur / Madrasah Diniyah Miftahul Huda 1 Cingebul

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya