Ramadan 2025 Jam Kerja ASN di Indonesia dan Uni Emirat Arab Dipangkas, Begini Perbedaannya

Pemerintah resmi mengurangi jam kerja ASN selama Ramadhan 2025. Berikut ini ulasannya.

oleh Tanti Yulianingsih Diperbarui 03 Mar 2025, 20:00 WIB
Diterbitkan 03 Mar 2025, 20:00 WIB
Ilustrasi ASN di lingkungan Pemkab Banyuwangi (Istimewa)
Ilustrasi ASN. (Istimewa)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Jam kerja resmi Uni Emirat Arab (UEA) bagi pegawai sektor publik telah disesuaikan selama bulan suci Ramadan 2025. Jam kerja hari Senin sampai Kamis adalah pukul 9 pagi sampai pukul 2.30 siang, sedangkan hari Jumat adalah pukul 9 pagi sampai pukul 12 siang. Karyawan akan bekerja 3,5 jam lebih sedikit dari Senin hingga Kamis dan 1,5 jam lebih sedikit pada hari Jumat.

Pengecualian berlaku bagi pegawai yang pekerjaannya memerlukan jam kerja berbeda, demikian yang diumumkan Otoritas Federal untuk Sumber Daya Manusia Pemerintah (FAHR) pada hari Minggu (2/3) seperti dikutip dari Khaleej Times, Senin (3/3/2025).

Selain itu, kementerian dan pegawai pemerintah federal atau lebih dikenal dengan pegawai negeri sipil (PNS)/Aparatur Sipil Negara (ASN)  dapat melanjutkan pengaturan kerja fleksibel yang disetujui selama bulan Ramadan, selama mereka mematuhi batasan jam kerja harian. Adapun bekerja jarak jauh pada hari Jumat diizinkan hingga 70 persen dari total tenaga kerja, berdasarkan pedoman yang disetujui.

Kementerian Sumber Daya Manusia dan Emiratisasi (MoHRE) mengumumkan pengurangan jam kerja bagi karyawan sektor swasta selama bulan Ramadan.

Menurut kalender Hijriah yang diterbitkan oleh Departemen Urusan Islam dan Kegiatan Amal Dubai (IACAD), Ramadhan kemungkinan akan dimulai pada hari Sabtu, 1 Maret 2025.

"Umat ​​Islam di seluruh dunia mulai menjalankan puasa karena bulan sabit Ramadan akan terlihat jelas di langit malam sebelumnya," kata Pusat Astronomi Internasional (IAC) UEA pada tanggal 13 Februari.

Bulan-bulan Islam berlangsung selama 29 atau 30 hari, tergantung pada penampakan bulan sabit. Pada hari ke-29 bulan Syaban (28 Februari), komite resmi pengamatan bulan akan berkumpul untuk menentukan kapan Ramadhan akan resmi dimulai. Jika terlihat pada hari ini, bulan suci dimulai pada hari berikutnya.

Jam Kerja Reguler di UEA

Pemerintah federal UEA telah menerapkan minggu kerja empat setengah hari. Oleh karena itu, selama bulan-bulan selain Ramadan, karyawan bekerja delapan jam sehari. Secara khusus, mereka bekerja dari pukul 7.30 pagi hingga 3.30 sore dari hari Senin hingga Kamis, dan mulai pukul 7.30 pagi hingga 12.00 siang pada hari Jumat.

Sabtu dan Minggu adalah libur akhir pekan resmi untuk sektor pemerintah federal.

Pemerintah daerah di Abu Dhabi, Dubai, Ajman, Umm Al Quwain, Ras Al Khaimah, dan Fujairah telah mengadopsi sistem pekan kerja yang serupa.

Namun, pegawai federal di Sharjah bekerja empat hari seminggu; dari Senin sampai Kamis; 07.30 hingga 15.30. Akhir pekan resmi di Sharjah berlangsung selama tiga hari: Jumat, Sabtu, dan Minggu.

 

Jam Kerja ASN Indonesia selama Ramadan 2025

Ilustrasi ASN
Ilustrasi ASN. (Image by syarifahbrit on Freepik)... Selengkapnya

Sementara itu, pemerintah Indonesia resmi mengumumkan pengurangan jam kerja ASN selama Ramadan 1446 Hijiriah atau 2025, sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Perpres Nomor 21 Tahun 2023 secara rinci mengatur jam kerja ASN selama Ramadhan, memastikan pelayanan publik tetap berjalan tanpa mengorbankan ibadah. Dengan aturan yang jelas ini, diharapkan tidak ada lagi kebingungan di kalangan ASN. Aturan ini juga menegaskan komitmen pemerintah dalam mendukung kesejahteraan ASN selama Ramadhan, agar mereka dapat menjalankan tugas profesional dan kewajiban spiritual secara seimbang.

ASN di seluruh Indonesia, baik pusat maupun daerah, akan merasakan perubahan jam kerja ini mulai Ramadan 2025. Pengurangan jam kerja bertujuan memberikan kesempatan lebih luas bagi ASN untuk beribadah tanpa mengurangi produktivitas kerja. Kebijakan ini berlaku efektif mulai Ramadan 2025.

Perubahan ini bukan semata-mata pengurangan jam kerja, tetapi juga penyesuaian waktu masuk dan istirahat 30 menit setiap hari kerja (Senin-Kamis dan Sabtu) dan 60 menit untuk hari Jumat. Waktu istirahat ini tidak termasuk dalam total jam kerja 32 jam 30 menit. Penyesuaian ini diharapkan membantu ASN menjaga keseimbangan antara tugas kedinasan dan ibadah selama bulan suci.

Menteri PANRB, Rini Widyantini, menjelaskan bahwa Perpres ini menghilangkan kebutuhan Surat Edaran tambahan terkait jam kerja ASN selama Ramadhan. "Sebetulnya jam kerja bagi ASN telah diatur dalam Perpres No. 21/2023," ungkap Menteri Rini. Peraturan ini dibuat untuk memastikan pelayanan publik tetap optimal selama Ramadhan, sekaligus meningkatkan produktivitas ASN.

Total jam kerja ASN selama Ramadhan 2025 ditetapkan sebanyak 32 jam 30 menit per minggu, tidak termasuk waktu istirahat. Ini merupakan pengurangan signifikan dari jam kerja normal di luar Ramadhan yang mencapai 37 jam 30 menit per minggu. Jam masuk kerja seragam pukul 08.00 waktu setempat, baik untuk instansi pusat maupun daerah. Perubahan ini memberikan fleksibilitas bagi ASN dalam mengatur waktu.

Perlu diingat bahwa kebijakan ini tidak berlaku untuk semua instansi. TNI, POLRI, perwakilan Indonesia di luar negeri, dan ASN di sektor keamanan memiliki ketentuan tersendiri yang mungkin berbeda. Instansi dengan sistem kerja non-5 hari kerja juga diharuskan menyesuaikan dengan ketentuan dalam Perpres 21/2023 paling lambat satu tahun sejak Perpres tersebut diundangkan.

Catatan:

Tingkat Mutu dan Produktivitas, Kemnaker Ajak ASN Indramayu Belajar dari Pelaku Industri
Ilustrasi Aparatur Sipil Negara atau PNS... Selengkapnya

 

Informasi jam kerja ASN di Indonesia valid per 3 Maret 2025 dan dapat berubah sewaktu-waktu. Untuk informasi lebih lanjut, silakan merujuk langsung pada Perpres Nomor 21 Tahun 2023 atau menghubungi instansi terkait.

Kesimpulan: Pengurangan jam kerja ASN selama Ramadhan 2025 merupakan bentuk dukungan pemerintah terhadap pelaksanaan ibadah puasa tanpa mengurangi efektivitas pelayanan publik. Aturan yang jelas dan rinci diharapkan dapat memberikan kepastian dan kenyamanan bagi seluruh ASN.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya