Ramadhan 2025: Jam Kerja ASN Resmi Dipangkas, Simak Aturannya

Pemerintah resmi mengurangi jam kerja ASN selama Ramadhan 2025 menjadi 32,5 jam per minggu berdasarkan Perpres Nomor 21 Tahun 2023; simak detail aturan lengkapnya!

oleh Mevi Linawati Diperbarui 03 Mar 2025, 18:23 WIB
Diterbitkan 03 Mar 2025, 18:23 WIB
Halal Bihalal Pemprov DKI Jakarta
Pegawai Pemprov DKI mengantre saat halal bihalal di Balai Kota DKI, Jakarta, Senin (9/5/2022). Gubernur Anies Baswedan menggelar halal bihalal bersama para ASN Pemprov DKI Jakarta seusai libur Lebaran 2022. (Liputan6.com/Herman Zakharia)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah resmi memangkas jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadhan 1446 H atau 2025. Pengurangan jam kerja ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Aturan ini bertujuan untuk memberikan ruang bagi ASN menjalankan ibadah puasa tanpa mengurangi produktivitas kerja. Perubahan ini berlaku efektif mulai bulan Ramadhan 2025.

Aturan ini berlaku untuk ASN di Indonesia, kecuali instansi tertentu seperti TNI, Polri, perwakilan Indonesia di luar negeri, dan ASN di sektor keamanan. Di mana dan kapan aturan ini berlaku? Aturan ini berlaku di seluruh Indonesia selama bulan Ramadhan 2025.

Mengapa ada pengurangan jam kerja? Untuk memberikan kesempatan kepada ASN menjalankan ibadah puasa dengan lebih nyaman.

Bagaimana mekanisme pengurangan jam kerjanya? Total jam kerja ASN per minggu dikurangi menjadi 32 jam 30 menit, tidak termasuk waktu istirahat.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, menjelaskan bahwa Perpres ini menghapus kebutuhan Surat Edaran khusus terkait jam kerja ASN selama Ramadhan.

"Sebetulnya jam kerja bagi ASN telah diatur dalam Perpres No. 21/2023, dimana dalam aturan telah ditentukan jam kerja ASN dengan tujuan menjaga pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dan meningkatkan produktivitas kerja ASN," ungkap Menteri Rini dalam keterangan resmi di Jakarta. Peraturan ini memastikan pelayanan publik tetap optimal tanpa mengorbankan waktu ibadah ASN.

Jam Kerja ASN selama Ramadhan 2025: Detail Aturan

Berdasarkan Perpres Nomor 21 Tahun 2023, total jam kerja ASN selama Ramadhan 2025 adalah 32 jam 30 menit per minggu. Waktu ini tidak termasuk waktu istirahat.

Meskipun total jam kerja berkurang, waktu masuk kerja tetap dimulai pukul 08.00 WIB untuk instansi pusat maupun daerah. Waktu istirahat diberikan 30 menit setiap hari kerja (kecuali Jumat, 60 menit). Waktu istirahat tidak termasuk dalam total jam kerja 32 jam 30 menit.

Instansi dengan sistem kerja non-5 hari kerja wajib menyesuaikan dengan Perpres 21/2023 paling lambat satu tahun sejak Perpres diundangkan. Perlu diingat, informasi ini valid per 3 Maret 2025 dan dapat berubah sewaktu-waktu. Selalu rujuk pada peraturan resmi pemerintah dan pengumuman instansi terkait untuk informasi terbaru.

Penyesuaian jam kerja ini diharapkan membantu ASN menyeimbangkan tugas kedinasan dan ibadah selama bulan suci. 

Pemerintah berharap aturan ini meningkatkan efisiensi dan menciptakan lingkungan kerja kondusif bagi ASN yang berpuasa.

Penyesuaian Jam Kerja dan Istirahat

Berikut rincian penyesuaian jam kerja dan istirahat ASN selama Ramadhan 2025:

  • Total Jam Kerja Mingguan: 32 jam 30 menit (tidak termasuk istirahat)
  • Jam Masuk Kerja: 08.00 WIB
  • Istirahat Harian: 30 menit (Senin-Kamis), 60 menit (Jumat)

Perubahan ini diharapkan memberikan fleksibilitas bagi ASN dalam menjalankan ibadah puasa tanpa mengurangi produktivitas kerja. Pemerintah berkomitmen mendukung kesejahteraan ASN agar tetap dapat menjalankan kewajiban profesional dan spiritual.

Meskipun informasi mengenai jadwal libur ASN saat puasa Ramadhan dan Lebaran 2025 masih menunggu kepastian, pemerintah telah menetapkan peraturan khusus melalui Perpres Nomor 21 Tahun 2023 dan Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 2025 untuk mengatur jam kerja dan libur ASN selama bulan suci Ramadhan dan Idul Fitri 1446 H.

Dengan adanya aturan yang jelas ini, diharapkan tidak ada lagi kebingungan di kalangan ASN terkait jam kerja selama bulan Ramadhan dan cuti bersama Idul Fitri. Selalu pantau informasi resmi dari pemerintah untuk update terbaru.

Kesimpulan: Pengurangan jam kerja ASN selama Ramadhan 2025 merupakan bentuk dukungan pemerintah terhadap pelaksanaan ibadah puasa tanpa mengorbankan pelayanan publik. Aturan ini telah diatur secara rinci dalam Perpres Nomor 21 Tahun 2023 dan diharapkan dapat menciptakan keseimbangan antara tugas kedinasan dan ibadah bagi ASN.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya