Liputan6.com, Cilacap - Penyebab kita diwajibkan mandi junub salah satunya karena suami istri telah melakukan hubungan intim. Keinginan tersebut memang wajar dan merupakan fitrah manusia, termasuk pada bulan Ramadhan.
Terkadang, keinginan itu tidak bisa diprediksi, bisa muncul kapan saja. Termasuk saat malam hari di bulan Ramadhan. Bahkan pula hasrat itu muncul saat kita masuk waktu sahur.
Advertisement
Saat itu, boleh jadi kita belum makan sahur dan dalam waktu yang bersamaan kita sedang dalam kondisi hadas besar. Sementara, waktu Imsyak sudah sangat dekat.
Advertisement
Baca Juga
Jika hal ini terjadi, maka apa yang sebaiknya dilakukan, makan sahur terlebih dahulu atau mandi junub?
Simak penjelasannya berikut ini.
Simak Video Pilihan Ini:
Yang Sebaiknya Dilakukan
Saat kondisi demikian, maka seseorang diperbolehkan melakukan sahur terlebih dahulu jika tidak memungkinkan mandi junub terlebih dahulu sebab waktu hampir imsyak.
Mengutip bali.kemenag.go.id, menurut para ulama, bagi orang yang junub di waktu malam di bulan Ramadan, maka boleh baginya mandi junub setelah fajar atau setelah waktu subuh tiba.
Tidak masalah bagi seseorang mandi junub atau mandi haid setelah Subuh, puasanya tetap dinilai sah.
Oleh karena itu, jika kita belum mandi junub hingga waktu Subuh, maka hal itu dibolehkan dan puasa kita tetap dinilai sah. Meskipun demikian, tetap yang lebih utama adalah mandi junub sebelum waktu Subuh agar kita bisa memulai puasa dalam keadaan suci hari hadas besar.
Hal ini sebagaimana disebutkan oleh Syaikh Wahbah Al-Zuhaili dalam kitab Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu berikut:
Artinya: Barangsiapa di waktu Subuh masih junub atau perempuan haid yang sudah suci sebelum fajar, kemudian keduanya tidak mandi kecuali setelah fajar, maka puasa pada hari itu sudah mencukupi bagi keduanya.
Kebolehan belum mandi junub hingga Subuh ini berdasarkan perbuatan Nabi Saw. Beliau pernah menunda melakukan mandi junub hingga Subuh, dan kemudian beliau berpuasa.
Ini menjadi dasar kebolehan menunda mandi junub setelah fajar atau Subuh. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam hadis riwayat Imam Al-Bukhari dan Muslim, dari Sayidah Aisyah dan Ummu Salamah;
Sesungguhnya Nabi Saw pernah ketika waktu Subuh dalam keadaan junub dari jimak, kemudian beliau mandi dan berpuasa. Hadis diriwayatkan Imam Al-Bukhari dan Muslim. Dan Imam Muslim menambahi dalam hadis yang bersumber dari Ummi Salamah: 'Dan Nabi Saw tidak mengqada puasanya.
Advertisement
Tata Cara Mandi Junub
Mengutip laman kemenag.go.id, ada 2 rukun yang harus dilakukan ketika melaksanakan mandi junub, yaitu:
1. Niat
Di antara lafal niat dalam mandi junub adalah sebagai berikut:
نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ اْلحَدَثِ اْلأَكْبَرِ مِنَ اْلِجنَابَةِ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى
Nawaitul-ghusla lirafil ḫadatsil-akbari minal-jinâbati fardlan lillâhi ta‘ala
"Saya niat mandi untuk menghilangkan hadats besar dari janabah, fardhu karena Allah ta'ala."
Dalam madzhab Syafi'i, niat harus dilakukan bersamaan dengan saat air pertama kali disiramkan ke tubuh.
2. Mengguyur seluruh badan
Saat mandi wajib, seluruh badan bagian luar harus terguyur air, termasuk rambut dan bulu-bulunya. Untuk bagian tubuh yang berambut atau berbulu, air harus bisa mengalir sampai ke bagian kulit dan pangkal rambut/bulu sehingga tubuh tidak tertempel najis.
Sunah mandi junubAda sejumlah kesunnahan yang bisa dilakukan saat melaksanakan mandi junub. Hal ini sebagaimana diungkapkan oleh Imam al-Ghazali dalam kitab Bidâyatul Hidâyah, di antaranya adalah sebagaimana berikut:
1. Membasuh tangan hingga tiga kali.
2. Membersihkan segala kotoran atau najis yang masih menempel di badan.
3. Berwudhu dengan sempurna.
4. Mengguyur kepala sampai tiga kali, bersamaan dengan itu melakukan niat menghilangkan hadats besar.
5. Mengguyur bagian badan sebelah kanan hingga tiga kali, kemudian dilanjutkan dengan badan sebelah kiri juga tiga kali.
7. Menggosok-gosok tubuh, depan maupun belakang, sebanyak tiga kali.
8. Menyela-nyela rambut dan jenggot (bila punya).
9. Mengalirkan air ke lipatan-lipatan kulit dan pangkal rambut. Sebaiknya hindarkan tangan dari menyentuh kemaluan, kalaupun tersentuh, sebaiknya berwudhu lagi. Wallâhu a‘lam
Penulis: Khazim Mahrur / Madrasah Diniyah Miftahul Huda 1 Cingebul
